Cara Mendapatkan BLT UMKM dari Kemenkeu Tahun 2021

Bantuan Presiden ini tidak untuk Pegawai negeri, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN dan BUMD.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan akan kembali memberikan Bantuan Presiden Produktif usaha mikro (BPUM) atau BLT pada Maret 2021.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan akan kembali memberikan Bantuan Presiden Produktif usaha mikro (BPUM) atau BLT pada Maret 2021.

Dalam rangka meningkatkan perekonomian rakyat khususnya usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan akan kembali memberikan Bantuan Presiden Produktif  usaha mikro (BPUM) atau bantuan langsung tunai (BLT) pada Maret 2021. 

Berbeda dengan tahun lalu, jumlah Bantuan Presiden Produktif usaha mikro (BPUM) atau BLT UMKM lebih sedikit dari tahun sebelumnya. 

“Untuk tahun 2021 ini sebesar Rp. 1,2 juta. Sebelumnya di 2021 belum ada rencana tersebut, ini baru diputuskan pemerintah untuk dapat tambahan program di 2021 bagi UMKM,” ujar Askolani, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan seperti dikutip CNBC Indonesia pada Rabu (3/3/2021). 

Tahun lalu, program BPUM sendiri memberikan hibah sebesar Rp. 2,4 juta kepada satu UMKM, dan telah diberikan kepada 14 juta UMKM. Sedangkan untuk tahun ini, ditargetkan akan diberikan kepada sekitar 9,8 juta UMKM, namun masih bisa bertambah.

“Target awal sekitar 9,8 juta sebagai tahap awal. Nanti perkembangan berikut akan dievaluasi lagi oleh pemerintah di bulan- bulan berikutnya,” tambah Askolani.

Sekedar informasi saja, BLT UMKM atau Banpres Produktif (BPUM) merupakan bantuan yang diberikan pemerintah kepada para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Indonesia. 

Bagi Anda yang memiliki UMKM dan belum mendaftarkan usahanya, berikut cara daftar UMKM Online 2021:

  1. Buka website https://oss.go.id/portal/informasi/content/panduan_mikro_kecil
  2. Login di OSS v1.1 melalui https://oss.go.id dengan menggunakan akun yang telah Anda miliki.
  3. Klik tombol Perizinan Berusaha -> klik Perseorangan -> kemudian pilih : Pendaftaran NIB (Nomor Induk Berusaha) Perseorangan Mikro untuk skala usaha Mikro atau Pendaftaran NIB (Nomor Induk Berusaha) Perseorangan Kecil untuk skala usaha Kecil.

Lalu bagaimana dengan proses membuat Nomor Induk Berusaha dan Izin Usaha? Berikut caranya:

  1. Pada formulir Data Profil, Anda harus melengkapi data / informasi yang masih kosong. Setelah itu, klik tombol Simpan dan Lanjutkan.
  2. Pada formulir Data Usaha, klik tombol Tambah Usaha -> lengkapi data – data sesuai dengan formulir data usaha tersebut -> klik tombol Simpan, setelah itu klik tombol Selanjutnya (Bagi Anda yang memiliki lebih dari satu usaha).
  3. Pada formulir Komitmen Prasarana Usaha, khususnya untuk skala Kecil dapat mengajukan permohonan Izin Lokasi dan Izin Lingkungan (bila dipersyaratkan). Setelah itu, klik tombol Selanjutnya.
  4. Pada tampilan Draft NIB dan Izin Usaha, Anda dapat melihat rangkuman data NIB dan Izin Usaha yang telah diisi dan dapat melakukan preview draft NIB, Izin Lokasi, Izin Lingkungan dan Izin Usaha (beri tanda centang pada kota disclaimer) -> klik Proses NIB.
  5. Pada tampilan Output NIB dan Izin Usaha, Anda dapat melihat cetakan NIB, Izin Lokasi, Izin Lingkungan dan Izin Usaha. Anda juga dapat mencetak Izin Usaha dalam format QR yang berisi data lebih detail melalui preview Izin Usaha QR.

 Selain itu, untuk mendapatkan BLT UMKM, Anda harus lolos dari berbagai persyaratan, yakni: 

–   Pendaftar BLT UMKM harus berkewarganegaraan Indonesia (WNI).

–   Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)

–   Memiliki usaha mikro

–   Bukan PNS, TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD

–   Tidak dalam menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR6

–   Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha berbeda, bisa melampirkan Surat Keterangan Usaha atau SKU.

 Untuk mendaftar BLT UMKM sendiri, calon penerima bantuan harus diusulkan oleh lembaga-lembaga pengusul, seperti Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM, Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum, Kementerian / Lembaga, Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.

 

Exit mobile version