Sobat kerap mendapati jalan rusak yang bisa membahayakan pengemudi tapi bingung mau lapor ke siapa agar segera diperbaiki? Wah, tandanya Sobat belum tahu nih kalau sekarang masyakat bisa lho melaporkan kerusakan jalan dengan mudah. Lho, emang gimana sih cara lapor jalan rusak?
Perlu kamu ketahui kalau memiliki fasilitas jalan yang baik merupakan hak warga negara lho. Karena WNI membayar pajak yang salah satunya dianggarkan untuk membuat fasilitas jalan. Jadi, jangan ragu ya melaporkan kerusakan jalan!
Sobat bisa ikuti cara lapor jalan rusak yang sudah dijelaskan oleh Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Dikatakan ada dua cara untuk melaporkan kerusakan jalan kepada pemerintah.
Cara pertama, lapor ke situs resmi Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat di lapor.go.id dan yang kedua melapor lewat aplikasi Jalan Kita yang dapat diunduh di Play Store atau App Store.
Namun sebelum melaporkan jalan rusak, Sobat wajib paham dan perhatikan status jalan tersebut. Status jalan dibedakan jadi 5 kategori yaitu jalan nasional, jalan provinsi, jalan kabupaten, jalan kota dan jalan desa.
- Jalan nasional adalah jalan yang menjadi penghubung antar-ibu kota provinsi. Jalan nasional menjadi wewenang Kementerian PUPR.
- Jalan provinsi adalah jalan yang menghubungkan ibu kota provinsi dengan ibu kota kabupaten/kota, antar-ibu kota kabupaten/kota, dan jalan strategis provinsi. Jalan provinsi menjadi wewenang pemerintah provinsi.
- Jalan kabupaten adalah jalan yang menghubungkan ibu kota kabupaten dengan kecamatan, antar-ibu kota kecamatan, antar-ibu kota kecamatan. Jalan kabupaten menjadi wewenang pemerintah kabupaten.
- Jalan kota adalah jalan sekunder yang menghubungkan antarpusat pelayanan dalam kota, pusat pelayanan dengan persil, antarpersil, dan antarpusat permukiman kota. Jalan kota menjadi wewenang pemerintah kota.
- Jalan desa adalah jalan terkecil yang menghubungkan antarkawasan atau antarpermukiman. Jalan desa menjadi wewenang perangkat desa.
Untuk jalan nasional, kamu bisa melapor ke Aplikasi Jalan Kita.Sedangkan untuk jalan provinsi hingga jalan desa bisa melapor ke lapor.go.id.
Cara Lapor lewat lapor.go.id
- Kunjungi situs lapor.go.id
- Isi setiap kolom (judul laporan, isi laporan, tanggal, lokasi, instansi tujuan laporan, dan kategori laporan) secara detail dan rinci.
- Unggah juga foto atau video yang mendukung laporan
- Kamu memilih opsi nama pengirim, anonim atau tidak. Selain itu, kamu juga bisa mengatur laporan termasuk laporan rahasia atau tidak
- Setelah selesai klik ‘lapor’.
Cara Lapor lewat Aplikasi Jalan Kita
- Unduh aplikasi ‘Jalan Kita’ di Play Store atau App Store.
- Registrasi pada aplikasi Jalan Kita atau masuk menggunakan Google.
- Pilih ikon plus (+) untuk membuat laporan baru.
- Isi setiap kolom laporan ( koordinat lokasi, kategori laporan, dan detail lainnya) dengan detail dan rinci.
- Sertakan foto atau video pendukung.
- Klik kirim jika laporan sudah lengkap.
Saat ini di aplikasi Jalan Kita sudah ada 1582 laporan tentang jalan rusak. 1036 di antaranya telah selesai ditangani dan sisanya masih dalam proses. Nah, besok-besok kalau lihat jalan rusak langsung udah tahu cara ngelaporinnya kan, Sob?