Buat Sobat yang memiliki permasalahan di bagian foto pada KTP Elektronik atau E-KTP, nggak perlu galau lagi. Karena ternyata foto di E-KTP bisa diganti alias melakukan pemotretan ulang di kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipl (Dukcapil). Gimana tuh cara ganti foto E-KTP?
Informasi ini diungkap oleh Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil Kemendagri) Zudan Arif di akun TikTok pribadinya, @zudanariffakrulloh.
“Bila Anda dulu belum berjilbab dan sekarang sudah berjilbab bagi perempuan muslimah. Bila KTP elektronik rusak atau ada bagian terkelupas ataupun foto KTP Anda sudah buram. Anda boleh sekaligus mengganti dengan membuat foto di dinas Dukcapil,” ujar Zudan.
Diingat lagi ya, Sob, orang yang bisa mengganti foto E-KTP sesuai syarat yang disebutkan Dirjen Dukcapil Zudan Arif diantaranya:
- Foto dengan kondisi gambar buram dan tidak jelas
- Kerusakan pada bagain foto seperti terkelupas
- Ada perubahan pada penampilan. Misalnya dulunya tidak berjilbab tetapi sekarang mengenakan jilbab atau telah melakukan prosedur operasi
Zudan juga menyarankan kala mengganti foto E-KTP, penduduk juga bisa memperbaharui elemen identitas yang ada di KTP bila ada perubahan, seperti penggantian status perkawinan hingga pekerjaan dan juga bila ada huruf-huruf yang ada di KTP mulai pudar.
Cara Ganti Foto E-KTP di Disdukcapil
Nah, buat kamu yang mengalami permasalahan foto E-KTP seperti yang sudah dijabarkan Dirjen Dukcapil, kamu tinggal datang ke kantor Disdukcapil dan melakukan langkah-langkah berikut:
- Siapkan KTP elektronik yang lama dan fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Datang ke kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipl (Dukcapil) kabupaten/kota sesuai wilayah domisili Anda tinggal
- Ajukan permohonan penggantian foto KTP yang baru kepada petugas loket
- Petugas akan memberikan formulir surat pernyataan perubahan elemen data kependudukan yang sudah dibubuhi tanda tangan dan dilengkapi meterai
- Setelah proses administrasi selesai, Anda akan dipanggil untuk tahap pengambilan foto
- Sebelum mengambil foto, petugas akan kembali memverifikasi data KTP elektronik melalui scan/pindai sidik jari
- Terakhir, petugas akan mengambil foto Anda. Dengan demikian, KTP elektronik dengan foto terbaru siap dicetak
Nah, itu dia Sob, syarat dan cara ganti foto E-KTP ke kantor Disdukcapil. Seluruh layanan kependudukan tersebut tidak dipungut biaya alias gratis. Pastikan kamu bawa semua dokumen-dokumen yang dubuthkan agar proses penggantian foto E-KTP lebih mudah dan cepat.