Siapa yang sedangkan mengembangkan produk usahanya? Untuk memudahkan selama mengembangkan produkmu, ada baiknya pelaku UMKM ikut daftar izin usaha secara online.
Mengutip laman OSS Kementerian Investasi/BKPM, UMKM merupakan usaha perseorangan atau badan usaha milik WNI dengan modal maksimal sebesar Rp5 miliar, itupun belum termasuk tanah dan bangunan.
Nah, supaya pelaku UMKM bisa menjalankan usahanya atau bisnisnya dengan mudah dan mendapatkan bantuan dana, maka alangkah baiknya pelaku bisnis mendaftarkan izin usaha terlebih dahulu.
Zaman sekarang sudah banyak cara untuk memudahkan para pelaku UMKM dalam melakukan daftar izin usaha. Salah satunya bisa dilakukan dengan cara daring (online). Lalu, bagaimana langkah-langkahnya? Langsung saja Sobat perhatikan di bawah ini:
Syarat Daftar UMKM Online
Pertama, ketika mendaftarkan izin usaha, pastikan persyaratan yang dibutuhkan. Ada beberapa syarat yang semestinya perlu disiapkan sebelum mendaftarkan izin usaha, antara lain:
– Nomor Induk Kependudukan (NIK)
– Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
– Email dan nomor HP aktif
– Usaha mikro
– Data terkait bidang usahamu, seperti jenis usaha, produk, dan dokumen persetujuan lingkungan.
Setelah memastikan bahwa data-data dari persyaratan tersebut sudah terpenuhi, selanjutnya masukkan dokumen-dokumen tersebut pada pendaftaran online melalui sistem Online Single Submission (OSS).
1. Daftar Akun OSS
Sebagaimana telah dikatakan sebelumnya, berikut langkah-langah demi mendapatkan hak akses OSS:
– Buka laman https://oss.go.id
– Klik “Daftar”
– Pilih skala usaha UMK lalu klik “Lanjut”
– Pilih jenis usaha, “Orang Perseorangan” atau “Badan Usaha”
– Masukkan NIK (untuk jenis perseorangan) atau Jenis Badan Usaha (untuk Badan Usaha), lalu masukkan nomor HP atau email untuk verifikasi
– Klik “Verifikasi”
– Masukkan kode verifikasi yang dikirim ke nomor HP atau email
– Buat kata sandi, klik “Lanjut”
– Lengkapi profil sesuai data yang terdaftar di Dukcapil
– Pastikan semua data diisi dengan benar, lalu centang pernyataan menyetujui syarat dan ketentuan
– Klik “Daftar”.
2. Daftar Izin Usaha UMKM
Jika Sobat sudah mendapatkan akses OSS, maka bisa memulai untuk mendaftarkan perizinan UMKM. Berikut ini cara mendaftar perizinan usaha, yaitu:
– Buka laman https://oss.go.id
– Klik menu “Ajukan Perizinan Usaha Mikro & Kecil” atau bisa langsung klik “Masuk” yang berada di pojok kanan atas
– Masukan nomor ponsel/email/username dan password yang sudah didaftarkan sebelumnya
– Masukan kode captcha yang diminta, kemudian klik “Masuk”
– Klik menu “Perizinan Berusaha, kemudian pilih “Permohonan Baru”
– Lengkapi data-data yang diperlukan, mulai dari Data Pelaku Usaha, Data Bidang Usaha, Data Detail Bidang Usaha, dan Data Produk/Jasa Bidang Usaha
– Periksa kembali Daftar Produk/Jasa, Data Usaha, dan Daftar Kegiatan Usaha, serta lengkapi Dokumen Persetujuan Lingkungan (KBLI/Bidang Usaha Tertentu)
– Pilih dan centang “Pernyataan Mandiri”
– Kalau sudah, periksa kembali draf perizinan berusaha
– Setelahnya baru proses dinyatakan telah selesai. Sobat hanya tinggal menunggu surat perizinan usaha diterbitkan.