PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mendapatkan penghargaan sebagai bursa saham terbaik di Asia Tenggara untuk tahun 2022, Sob. Penghargaan ini diberikan dalam acara 16th Annual Best Deal & Solution Awards yang diselenggarakan oleh Alpha Southeast Asia di Kuala Lumpur, Malaysia, Selasa (7/2/2023) lalu.
“Pada Selasa, 7 Februari 2023, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mendapatkan penghargaan sebagai The Best Stock Exchange in Southeast Asia 2022,” tulis BEI dalam pengumumannya.
Sebelumnya, selama empat tahun berturut-turut, BEI juga merupakan bursa paling aktif di Asia Tenggara dengan pencatatan saham baru terbanyak.
Kinerja BEI di 2022
Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), ada 825 perusahaan yang tercatat di BEI pada 2022. Dibandingkan 2021 sebanyak 766 perusahaan, angka itu naik 7,70%. Sebanyak 77 perusahaan baru mendaftarkan diri sebagai perusahaan terbuka pada 2022. Aktivitas ini meningkat 26,79% dibanding 2021 sebanyak 56 perusahaan. Adapun jumlah investor pasar modal Indonesia meningkat 37,68% sebanyak 10.311.152 juta investor.
Namun, untuk menjadi bursa saham terbaik tak hanya dilihat dari jumlah saham emiten dan jumlah investor yang tercatatkan. Dilihat juga dari nilai emisi efek (IPO Right Issue, Obligasi, Sukuk, termasuk PUB) perusahaan.
Dalam catatan PT BEI sendiri, terdapat penurunan nilai emisi efek perusahaan. Tercatat, tahun 2022 sebesar 26,30% atau mencapai Rp267,73 triliun, dari tahun 2021 di angka Rp363,29 triliun.
Tugas BEI Sebagai Bursa Saham
Sebagai bursa saham, BEI berkaitan erat dengan perusahaan-perusahan yang ada di Indonesia. Bursa efek pada pokoknya bertugas sebagai fasilitator atau penyedia sarana, dan pengawasan.
Secara mikro, perusahaan atau emiten bisa bermanfaat untuk mendapatkan modal guna ekspansi usaha, seperti layaknya pasar yang mempertemukan penjual dan pembeli. Hingga akhirnya mencapai fungsi BEI secara makro, yaitu berperan penting untuk menggerakkan perekonomian negara.
Selain bertugas menyediakan sarana, BEI mengatur jalannya kegiatan perdagangan bursa efek yang ada di pasar modal. Fungsi pengawasan BEI berkisar dalam hal menetapkan peraturan-peraturan yang berkaitan dengan kegiatan pertukaran. Beberapa di antaranya peraturan untuk mencegah suatu praktik transaksi yang sangat mengikat bagi pelaksana pasar modal hingga membuat suatu peraturan yang relevan dengan kegiatan pertukaran.