Setelah lama dinantikan para pengusaha, akhirnya bursa yang akan mengatur perdagangan karbon di Indonesia segera dibuka. Kabar ini disampaikan oleh pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yaitu Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar.
Dalam Seminar Nasional dengan tema Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca dan Peluang Perdagangan Karbon di Indonesia, yang digelar di Jambi, Senin, (18/9/2023), Mahendra mengumumkan wadah perdagangan karbon bakal diluncurkan pada 26 September 2023.
“Rencananya peluncuran perdana Bursa Karbon akan dilakukan 26 September, minggu depan,” ungkap Mahendra, dikutip dari siaran langsung di YouTube OJK.
Pihak OJK sendiri sebelumnya telah menerbitkan peraturan teknis terkait penyelenggaraan bursa karbon atas POJK Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon (POJK 14/2023) dengan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/SEOJK.04/2023 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon (SEOJK 12/2023).
Keseluruhan Beleid tersebut mencakup lingkup unit karbon yang diperdagangkan di penyelenggara bursa karbon, mengatur jenis unit karbon yang dapat diperdagangkan di bursa karbon, tata cara penyelenggaraan perdagangan karbon di bursa karbon hingga operasional dan pengendalian internal Penyelenggara Bursa Karbon.
Sekilas Tentang Perdagangan Karbon
Guna mengatasi emisi karbon, dunia termasuk Indonesia yang juga mendukung, mulai menggagas konsep perdagangan karbon. Singkatnya ini adalah kegiatan jual beli sertifikat antara negara maju dengan industri besar sebagai pembeli dan negara yang berhasil mengurangi emisi karbon sebagai penjual.
Emisi karbon yang bisa diperdagangkan adalah karbon dioksida (CO2), metana (CH4), nitrat oksida (N2O), hydrofluorocarbon (HFCs), perfluorocarbon (PFCs), dan sulfur heksa fluorida (SF6).
Indonesia, sebagai negara mempunyai hutan lindung yang terbesar di dunia, mangrove, dan juga gambut sebagai penyerap karbon dioksida menjadi salah satu yang beprotensi meraup cuan. Bahkan Indonesia sendiri mempunyai potensi perdagangan karbon yang cukup menggiurkan yakni menembus US$565,9 miliar atau setara Rp8.000 triliun!
Nah, dalam perdagangan karbon ini harus dilakukan dengan mekanisme pasar karbon melalui perdagangan langsung dan/atau bursa karbon, yaitu suatu sistem yang mengatur mengenai pencatatan cadangan karbon, perdagangan karbon dan status kepemilikan unit karbon.
Selain pihak OJK, yang akan juga turut andil dalam bursa karbon ialah Bursa Efek Indonesia (BEI). BEI menjadi penyelenggara bursa karbon yang rencananya akan digelar dengan empat skema perdagangan yaitu pasar reguler, pasar lelang, pasar negosiasi, dan pasar marketplace.