Peningkatan transaksi aset kripto di Indonesia menunjukkan minat besar masyarakat untuk berinvestasi dengan mata uang digital. Jumlah investor kripto di Indonesia lantas juga meningkat sangat pesat. Dengan gambaran positif itulah, bursa pasar aset kripto resmi diluncurkan oleh pemerintah melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Pendirian bursa kripto dimuat dalam Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01/BAPPEBTI/SP-BBAK/07/2023 tertanggal 17 Juli 2023 tentang Persetujuan Sebagai Bursa Berjangka Aset Kripto kepada PT Bursa Komoditi Nusantara.
Bappebti juga menerbitkan Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01/BAPPEBTI/SP-LKBAK/07/2023 tertanggal 17 Juli 2023 tentang Persetujuan Sebagai Lembaga Kliring Berjangka untuk Penjaminan dan Penyelesaian Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto kepada PT Kliring Berjangka Indonesia.
Dengan pedoman ketentuan hukum tersebut, bursa pasar aset kripto akan mencantumkan perusahaan kripto berlisensi, antara lain Tokocrypto milik Binance, dan Indodax.
Laman Coinmarketcap.com mencatat, perusahaan penunjang transaksi kripto di Indonesia yang menempati peringkat teratas adalah Binance dengan skor 9,9. Hal ini didasarkan pada web traffic, likuiditas rata-rata, volume, dan keyakinan bahwa volume yang dilaporkan oleh bursa adalah sah. Selanjutnya diikuti oleh Coinbase Exchange (8,5), Kraken (7,9), Kucoin (7,4), dan Bybit (7,3).
Sebatas Aset
Kripto mulai memasuki pasar perdagangan Indonesia pada 2013. Mula-mula hanya ada tiga exchangers dalam melakukan transaksi Bitcoin. Kemudian berkembang sangat pesat. Selama ini, aset kripto merupakan komoditas yang diatur oleh Bappebti, bukan jasa keuangan. Selain itu, aset kripto tidak dapat digunakan sebagai alat pembayaran.
Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga menegaskan, kripto bukanlah mata uang, karena sistem pembayaran di Indonesia dan mata uang yang dipakai adalah rupiah. Maka itu, sejauh ini penyebutannya adalah kripto asset.
Adapun perkembangan jumlah transaksi aset kripto di Indonesia sebesar Rp 64,9 triliun pada 2020 dan bertumbuh menjadi Rp 859,4 triliun pada 2021. Pada 2022 tercatat nilai transaksi sebesar Rp296,66 triliun. Data terbaru periode Januari–Juni 2023, transaksi kripto di Indonesia turun 68,7% dari periode yang sama tahun lalu mencapai Rp66,44 triliun.
Ketua Umum Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo) Teguh Kurniawan Harmanda menanggapi soal diresmikannya bursa kripto Indonesia. Teguh mengatakan, Aspakrindo akan siap dengan segala kelengkapan. Terutama bagaimana menciptakan iklim investasi yang aman, baik, dan murah bagi pasar.
Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko menjelaskan pembentukan bursa, kliring, dan pengelola tempat penyimpanan aset kripto itu sebagai bukti pemerintah hadir dalam upaya menciptakan ekosistem perdagangan aset kripto yang wajar dan adil. “Untuk menjamin kepastian hukum dan mengutamakan perlindungan bagi masyarakat sebagai pelanggan,” ujar dia.
Menurut Didid, pembentukan yang dilakukan pada masa transisi Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) difokuskan agar industri kripto Indonesia tetap berjalan dan terjaga baik. Serta mampu memberikan kontribusi bagi perekonomian melalui penerimaan negara.
Selain itu, pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat sepakat untuk mengatur aset keuangan digital, termasuk aset kripto di dalam Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). RUU P2SK telah disahkan menjadi undang-undang pada Desember 2022.