Konferensi pers mengenai penerapan PPKM Darurat di 6 provinsi dan 44 kabupaten digelar oleh Presiden Jokowi. Ia mengumumkan, penerapan pembatasan tersebut akan berlaku pada 3-20 Juli 2021 khusus Jawa dan Bali.
“Pandemi COVID-19 dalam beberapa hari terakhir berkembang sangat cepat karena varian baru yang juga jadi persoalan serius. Situasi ini mengharuskan kita mengambil langkah-langkah yang lebih tegas. Setelah mendapat masukan dari menteri, ahli kesehatan, dan kepala daerah, saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat sejak 3 Juli-20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali,” kata Jokowi dalam tayangan di YouTube Setpres, Kamis (1/7).
Seperti yang dikatakan Jokowi, dibandingkan yang selama ini berlaku, PPKM darurat adalah pembatasan yang lebih ketat. Namun, ia tidak merinci soal aturan teknis penerapan pembatasan darurat tersebut.
Ia mengatakan, teknis itu sendiri akan diumumkan oleh Menko Marves Luhut Pandjaitan.
“PPKM darurat ini akan meliputi pembatasan-pembatasan aktivitas masyarakat yang lebih ketat daripada yang selama ini sudah berlaku,” kata Jokowi.
Dalam penjelasan Jokowi, opsi ini dipilih pemerintah karena sudah terbukti berdasarkan pengalaman beberapa bulan lalu, ketika pembatasan diberlakukan maka kasus corona juga menurun.
Ketika kasus corona nenurun maka indeks kepercayaan konsumen (IKK) akan naik.
“Begitu pembatasan ketat dilakukan kemudian mobilitas turun, kasusnya ikut turun misalnya itu indeks kepercayaan konsumen masih naik. Tetapi begitu kasusnya naik, indeks kepercayaan konsumen pasti selalu turun,” kata Jokowi dalam pidato sambutannya.