Dalam rangka menghindari pemalsuan BPKB atau Buku Pemilik Kendaraan Bermotor, Korlantas Polri akan merilis BPKB elektronik pada 2024 mendatang nih, Sob. Saat ini BPKB tersebut pun sedang proses pengujian desain baru.
Berbeda dengan BPKB saat ini yang berbentuk buku, BPKB elektronik diketahui akan menggunakan chip dan bentuknya pun mirip seperti paspor. Sayangnya, sejauh ini Korlantas belum menjelaskan seperti apa hasil pasti desain BPKB baru mendatang.
“Mudah-mudahan tahun depan sudah bisa kami laksanakan. Kemarin sudah kami uji coba di beberapa tempat yang ada perbaikan, karena ini menyangkut dengan digital berkesinambungan,” kata Dir Regident Korlantas Polri, Brigjen Yusri Yunus seperti dikutip NTMC Polri, pada Rabu (13/9).
Selain itu, saat menggelar rapat Anev Pelayanan BPKB bersama Polda jajaran T.A 2023 di Jakarta pada Selasa (12/9), Brigjen Yusri Yunus juga menyampaikan bahwa pelaksanaan BPKB elektronik serentak yang akan dilakukan pada tahun depan telah disampaikan kepada 102 peserta dari seluruh Polda se-Indonesia, guna menyamakan persepsi untuk peningkatan pelayanan bagi masyarakat.
Apa Gunanya Chip pada BPKB Baru?
Mengenai hal ini, BPKB baru yang akan dipasang chip berguna untuk memudahkan saat proses pemeriksaan kepemilikan kendaraan. BPKB tersebut juga akan memakai teknilogi Near Field Communication (NFC) sehingga dapat terkoneksi dengan perangkat digital lainnya.
Adapun informasi di dalamnya akan mengetahui nama dan alamat pemilik kendaraan, tipe atau merk kendaraan, nomor rangka, pelat nomor, dan identitas kepemilikan kendaraan lainnya.
Dengan adanya pembaruan desain BPKB tersebut, diharapkan juga dapat mempersingkat proses mutasi kendaraan atau pemindahan kepemilikan kendaraan. Sekedar informasi saja, biasanya mutasi kendaraan biasanya butuh waktu dua pekan atau sebulan, sehingga dengan adanya digitalisasi pada BPKB maka bisa diselesaikan dalam waktu satu hari.