Seiring perkembangan zaman dan kemajuan teknologi, kreativitas di masa kini jadi lebih mudah diwujudkan, Sob. Nggak heran kalau akhir-akhir ini bisnis anak bangsa dengan berbagai inovasi serta kreativitasnya moncer bermunculan. Tak hanya mudah diwujudkan, kreativitas di era disrupsi juga memudahkan karya ditiru oleh orang lain. Hal penting ini diamini oleh pendiri Kebab Baba Rafi, Hendy Setiono.
Hendy melihat bahwa perkembangan zaman adalah momentum untuk meningkatkan kesadaran masyarakat khususnya pelaku bisnis agar mulai memperhatikan pentingnya melindungi kekayaan intelektual.
“Segala bentuk ide, inovasi, dan kreativitas bisa diibaratkan sebagai anak yang harus kita lindungi. Jangan sampai diakui oleh orang lain. Karena dalam setiap proses kreatif, ada waktu, tenaga, dan pikiran yang dicurahkan untuk menghasilkan suatu karya, suatu pikiran, atau suatu penemuan,” tutur Hendy Setiono saat di acara peringatan 16 tahun BNL Patent Surabaya, Minggu (25/9), dilansir rilis pers yang diterima tim Sampaijauh.com.
Atas inisiatif dan kesadaran Hendy mengenai pentingnya melindungi kekayaan intelektual dalam bisnisnya, Hendy Setiono menerima penghargaan untuk kategori IP Contributor dari BNL Patent. Penghargaan tersebut diterima dalam gelaran S16NATURE yang merupakan peringatan 16 tahun kiprah BNL di dunia Hak Kekayaan Intelektual atau HAKI.
Tak hanya pendiri Kebab Baba Rafi yang mendapatkan penghargaan, Sob. Beberapa merek Indonesia seperti Profil Tank, SOMETHINC, Sipol, Bebek Goreng & Ayam Goreng Pak Qomar, dan PT Tedmonnindo Pratamasemesta turut menyabet trofi.
Mengenai HAKI, Hendy Setiono sendiri memiliki hak atas beberapa kekayaan intelektual yang sudah didaftarkan yakni pemegang merk Kebab Turki Baba Rafi, hak paten desain kemasan, desain industri, dan hak cipta. Menurutnya, dengan mendaftarkan HAKI, Hendy dapat melindungi merek, desain, serta segala identitas Kebab Turki Baba Rafi dari penyalahgunaan. Apalagi dengan ribuan outlet Kebab Turki Baba Rafi yang tersebar di banyak wilayah, perlindungan kekayaan intelektual adalah hal yang sangat penting dalam bisnisnya.
Melindungi HAKI adalah upaya dalam menjaga hak untuk menikmati secara ekonomis hasil kreativitas intelektual yang sudah dihasilkan. Objek yang diatur dalam HAKI berupa karya-karya yang lahir dari hasil pemikiran kreatif, negara dapat memberikan perlindungan akan hak ekonomi yang diperoleh masyarakat usai mendaftarkan HAKI tersebut.
“Untuk teman-teman pelaku bisnis yang memang berencana scale-up bisnisnya lebih besar, salah satu hal yang jangan sampai dilupakan adalah mendaftarkan hasil produk-produknya, baik itu merek, hak cipta, desain industri, dan paten, agar tidak dicuri atau diklaim oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” tutup Hendy Setiono.
Untuk Sobat SJ yang punya bisnis dalam sektor apa pun, jangan lupa daftarkan HAKI, ya. Seperti saran pendiri Kebab Baba Rafi tadi, nih, agar kekayaan intelektual yang kamu miliki atas sebuah brand dapat dilindungi oleh negara kalau semisal ada yang meniru. Apalagi kalau bisnis kamu nantinya sudah established dan dikenal banyak orang, Sob.