Sampaijauh
  • Beranda
  • Terbaru
  • Perindustrian
    • Industri Otomotif
    • Ragam Industri
    • Industri Kecil Dan Menengah
    • Industri Kreatif
    • Industri Logam
    • Industri Mamin
    • Industri Pariwisata
  • Inspirasi Nyata
    • Kelompok Inspiratif
    • Produk Inspiratif
    • Tokoh Inspiratif
  • Berita Pilihan
    • Agenda
    • Hiburan
    • Sains dan Teknologi
  • Cerita Korporasi
  • Kreasi
    • Infografis
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
Sampaijauh
No Result
View All Result
Home Berita Pilihan Agenda

Bolehkah Nobar Piala Dunia 2022? Begini Ketentuannya

Pihak pemegang hak siar Piala Dunia 2022 yaitu Surya Citra Media (SCM) dan Kepolisian telah menjawab.

Penulis :Wulan Octaviani| Editor :Madava Nanda
November 14, 2022
in Agenda, Berita Pilihan
Waktu Baca: 2 menit
0 0
0
nobar piala dunia 2022

Ilustrasi nobar pertandingan sepak bola. Foto: Liputan6.com

201
VIEWS
Bagikan ke Whatsapp

Sebentar lagi, Piala Dunia 2022 yang bertempat di Qatar akan segera dihelat, Sob, tepatnya mulai tanggal 20 November hingga 18 Desember 2022. Perhelatan sepak bola tertinggi dunia ini biasanya sangat ditunggu-tunggu oleh para penggemarnya, bahkan ditonton bersama-sama. Eits, tapi kamu sudah tahu belum Sob kalau nobar (nonton bareng) Piala Dunia 2022 tanpa izin bisa dipidana, lho. 

Ya, hal ini diumumkan oleh pihak pemegang hak siar Piala Dunia 2022 yaitu Surya Citra Media (SCM). Pihak SCM mengimbau kepada masyarakat agar tidak menghelat kegiatan nonton bareng atau nobar tanpa izin. Soalnya, nobar yang mengumpulkan massa di tempat umum, baik berbayar atau bahkan gratis namun tanpa tanpa izin dilihat sebagai tindakan ilegal.

ArtikelTerkait

literasi digital masyarakat indonesia

Literasi Digital Masyarakat Indonesia Meningkat Tipis di 2022

February 4, 2023
rute mini 28 januari

RUTE MINI: 7 Berita Pilihan Sampai Jauh (28 Januari – 3 Februari 2023)

February 4, 2023

“Jadi yang namanya nobar, anda narik iuran atau tidak narik iuran, itu harus meminta izin. Omongan saya jangan dipelintir,” kata Hendy usai jumpa pers hak siar Piala Dunia 2022 di Jakarta pada Kamis (23/6/2022) lalu. 

Lebih lanjut, pihak SCM menjabarkan jika yang dimaksudkan berkumpul dengan teman dan keluarga itu diperbolehkan.

“Tapi kalau kamu sudah kumpulkan massa, berapapun jumlahnya dan di tempat umum, narik bayaran atau tidak, tetap harus izin,” kata Hendy

Pihak SCM juga menjelaskan bahwa penayangan Piala Dunia 2022 merupakan layanan free to air (FTA) yang meski gratis namun tak diperuntukkan untuk nobar mengumpulkan massa di suatu tempat. Kiranya sama berlaku bagi mereka yang berlangganan di aplikasi streaming resmi.

Untuk tindakan pidana yang akan dikenakan bila menghelat nobar Piala Dunia 2022 tanpa izin  juga dijelaskan oleh Irjen Pol. Anom Wibowo. Pihak Kepolisian akan menangkap pihak yang menggelar nobar tanpa izin dan akan dikenakan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 yang mengatur soal hak kekayaan intelektual dan Dalam pasal 25 ayat 1 ada ancaman pidana empat tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.

“Pelanggarannya seperti apa? Tanpa seizin pemilik hak siar mengumpulkan masyarakat dan kursinya dijual, yang itu tanpa izin. Dia menyebarkan ke masyarakat kemudian menggunakan situs, misal Youtube, menyiarkan agar mendapatkan uang padahal tidak punya hak,” katanya. 

Nah, diingat-ingat ya, Sob, kalau ada yang ajak buat nobar di cafe atau alun-alun pakai layar tancep segede gaban, ditolak dulu aja. Karena hal tersebut ilegal. Kamu bisa tetap having fun nonton sama sahabat dan keluarga di rumah, kok. Tapi pastikan kamu sudah punya set top box, karena tayangan Piala Dunia adanya di tv digital.

Tags: berita pilihanNobar Piala Dunia 2022Piala Dunia 2022sampaijauhSurya Citra Media

Artikel Terkait

literasi digital masyarakat indonesia
Berita Pilihan

Literasi Digital Masyarakat Indonesia Meningkat Tipis di 2022

February 4, 2023
rute mini 28 januari
Berita Pilihan

RUTE MINI: 7 Berita Pilihan Sampai Jauh (28 Januari – 3 Februari 2023)

February 4, 2023
Pertemuan Presiden Joko Widodo dan Elon Musk. (Foto: kureta.id).
Berita Pilihan

Ternyata Ada Tawaran Menarik dari Indonesia untuk Tesla

February 3, 2023
Berita Pilihan

Pengguna Sepeda Listrik Berkecepatan 35 km/jam Wajib Pakai SIM dan Helm

February 3, 2023
bayi anoa lahir
Sains dan Teknologi

Bayi Anoa Lahir Secara Caesar di ABC BPSILHK Manado

February 3, 2023
IIMS 2023
Agenda

IIMS 2023 Hadir Lagi di Jakarta, Pencinta Otomotif Merapat, yuk!

February 3, 2023
Next Post
IESF World Esports Championship-cover

IESF World Esports Championship 2022 Siap Digelar di Bali

Terpopuler

  • Perubahan Lambang Pancasila

    Lambang Garuda Pancasila Sempat Alami Perubahan, Apa Saja Itu?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 15 Istilah dalam Dunia Tambang yang Sering Dijumpai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini 8 Tahapan Pembuatan Sepatu di Pabrik Manufaktur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BUMN Tower di IKN Jadi yang Tertinggi se-Asia Tenggara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal 5 Senjata Tradisional dari Sulawesi Tengah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 18 Unit Polisi di Indonesia, Ada yang Kerja Bareng Anjing

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ogah Beli? Sekarang Ada Lato-lato Versi Online, Seru Pol!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Currently Playing
Sampaijauh

© 2023 #inspirasinyatasekitarkita

Navigate Site

  • About Us
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan Ketentuan Privasi
  • Contact
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Terbaru
  • Perindustrian
    • Industri Otomotif
    • Ragam Industri
    • Industri Kecil Dan Menengah
    • Industri Kreatif
    • Industri Logam
    • Industri Mamin
    • Industri Pariwisata
  • Inspirasi Nyata
    • Kelompok Inspiratif
    • Produk Inspiratif
    • Tokoh Inspiratif
  • Berita Pilihan
    • Agenda
    • Hiburan
    • Sains dan Teknologi
  • Cerita Korporasi
  • Kreasi
    • Infografis
    • Foto
    • Video

© 2023 #inspirasinyatasekitarkita

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version