Memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) diwajibkan bagi pengendara kendaraan bermotor. Namun, dari tahun ke tahun, biaya pembuatan SIM masih menjadi keluhan di masyarakat. Kabar baiknya, Sob, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sedang mempertimbangkan usulan untuk menghapus biaya pembuatan SIM.
Usulan menghapus biaya pembuatan SIM rupanya datang dari Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Firman Shantyabudi. Dia sempat membandingkan biaya pembuatan SIM Indonesia yang masih terjangkau ketimbang di negara lain. Namun penghapusan biaya pembuatan SIM dinilai perlu untuk menghapus potensi penyelewengan jual-beli SIM oleh petugas karena mengejar target Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
“Jauh lebih realistis, ketimbang mohon maaf, kami mohon maaf sekali lagi, SIM jangan dijadikan target, Pak. Kami khawatir Kasat Lantas kami ‘jualan’ lagi. Nggak lulus, dilulus-lulusin, Pak. Sudah terjadi, yang belum waktunya pindah golongan, dipindahkan, Pak, ngejar PNBP,” ujar Firman saat rapat dengan Komisi III DPR di Jakarta, Rabu (5/7/2023).
Selama ini, Sob, negara mendapat dua jenis penerimaan, yaitu pajak dan PNBP. Nah biaya penerbitan SIM, pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), dan Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) merupakan PNBP di kepolisian.
Lebih lanjut, Kemenkeu diwakili Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata mengatakan, penghapusan biaya SIM yang termasuk dalam pungutan PNBP sedang dipertimbangkan. Di sisi lain, PNBP saat ini dirasa masih dibutuhkan negara untuk mendukung pembangunan.
“Nanti kami diskusikan dengan kepolisian, apakah PNBP untuk SIM ini sudah bisa kami turunkan atau bahkan dieleminasi,” katanya.
Di samping itu, berbeda dengan Kartu Tanda Penduduk yang merupakan kebutuhan administrasi dasar semua penduduk, SIM hanya dibutuhkan oleh kalangan yang mempunyai kendaraan bermotor. Karena itu, biaya pembuatannya tidak bisa digratiskan seperti halnya KTP.
“Ini kan layanan ekstra yang tidak dinikmati semua orang. Jadi, biaya untuk menerbitkan kartu SIM itu masih wajar,” kata Isa.
Namun, Isa menambahkan, pihak Kemenkeu akan berkoordinasi dengan kepolisian untuk mempelajari PNBP SIM, apakah masih tetap dianggap layanan ekstra atau kebutuhan dasar.
Nah, kalau menurut Sobat SJ bagaimana, biaya bikin SIM perlu gratis juga nggak seperti bikin KTP?