Beberapa waktu lalu, Bank Indonesia alias BI tarik Uang Rupiah Khusus (URK) peringatan 50 tahun Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun Emisi 1995 (URK TE 1995) dari peredaran.
Adapun keputusan BI tarik uang rupiah khusus ini tercantum sebagaimana kebijakan yang diterbitkan pada Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 24/15/PBI/2022. Sebagai tambahan informasi, kebijakan ini mulai berlaku terhitung sejak 30 Agustus 2022. Berikut ini jenis URK yang ditarik dari peredaran:
1. Uang Rupiah Khusus Seri Demokrasi Pecahan 300.000
2. Uang Rupiah Khusus Seri Presiden Republik Indonesia Pecahan 850.000
Ciri-ciri pecahan uang 300.000, yaitu terdapat tulisan “BANK INDONESIA”, gambar utama Garuda Pancasila di dalam lingkaran, nilai angka “19” dan “95”, dan terbuat dari bahan emas kuning kadar 23 karat dengan berat 17 gram.
Sementara itu, ciri-ciri pecahan uang 850.000 hampir secara keseluruhan sama seperti uang pecahan 300.000, namun yang membedakan adalah bahannya terbuat dari emas kuning dengan kadar 23 karat dan berat 50 gram.
Jadi, jenis Uang Rupiah Khusus (URK) yang disebutkan tadi kini sudah tidak sah digunakan sebagai alat pembayaran di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Oleh karenanya BI mengimbau kepada masyarakat yang masih memiliki seri uang tersebut untuk segera ditukarkan di Bank Umum. Penukaran uang akan terhitung sejak 30 Agustus 2022 hingga 30 Agustus 2032, atau 10 tahun sejak tanggal pencabutan.
Lantas, bagaimana jika Uang Rupiah Khusus ditukarkan dalam kondisi lusuh, cacat atau rusak? Tenang, Sobat, karena hal ini telah diatur dalam Peraturan Bank Indonesia tentang pengelolaan Uang Rupiah, diantaranya:
- Dalam hal fisik atau uang Rupiah logam lebih besar dari ½ (satu perdua) ukuran aslinya dan ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya, diberikan penggantian sebesar nilai nominal uang Rupiah yang ditukarkan, dan
- Dalam hal fisik uang Rupiah logam sama dengan atau kurang ½ (satu perdua) ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian.
Perlu diingat, ya, Sobat, pergantian atas Uang Rupiah Khusus Tahun Emisi 1995 yang dicabut dan ditarik oleh BI dari peredaran besaran nilai nominalnya sama dengan yang tertera pada URK yang dimaksud. Selain bisa dilakukan di Bank Umum, penukaran jenis uang ini juga bisa di Kantor Pusat ataupun Kantor Perwakilan BI sesuai dengan jadwal operasional dan layanan publik BI.