Bagi Sobat SJ yang kesehariannya menggunakan kendaraan roda empat, khususnya mobil berkapasitas mesin 2.000 cc ke atas bersiap untuk beralih menggunakan bahan bakar minyak Pertamax.
Pasalnya, pemerintah berencana akan menerapkan pembatasan penggunaan bahan bakar subsidi RON 90 atau Pertalite pada 1 September 2022. Adapun pembatasan tersebut diterapkan pada dua kategori mesin kendaraan, yaitu mesin di atas 1.500 cc dan 2.000 cc. Sehingga diwajibkan mobil-mobil berkapasitas mesin di atas 2.000 cc wajib menggunakan Pertamax.
Seperti diungkapkan Irto Ginting selaku Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, bahwa saat ini pihaknya masih menunggu aturan resmi sebelum kebijakan ini dapat diterapkan. Adapun di tahap awal akan dilakukan uji coba untuk mobil-mobil di atas 2.000 cc, sedangkan untuk mobil di atas 1.500 cc masih dalam kajian mendalam.
Aturan yang mengacu pada revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak tersebut memang menjadi perdebatan hingga saat ini. Bahkan dikabarkan jika bahan bakar minyak Pertalite hanya diperuntukkan bagi pengendara roda dua atau motor.
“Kami masih menunggu revisi-revisi Perpres 191,” ujar Irto seperti dikutip CNN Indonesia pada Kamis (4/8/2022).
Jika aturan tersebut berlaku, kira-kira merek mobil apa saja sih yang diwajibkan menggunakan Pertamax? Berikut daftarnya: Toyota Alphard, Vellfire, Fortuner 2.7, Camry Corolla Altis, Innova 2.0, Honda HR-V 1.8, Civic Type R, New CR-V, Hyundai Santa Fe 2.5, Mercedes-Benz GLE 450 4Matic AMG Line, GLE 450 4Matic Coupé AMG Line, GLS 450 4Matic AMG Line, Maybach GLS 600 4Matic, S 450 4Matic, dan Maybach S 580 4Matic+.
Selanjutnya untuk mobil merek BMW, antara lain 740Li Opulence, 840i Gran Coupé M Technic, 840i Coupé M Technic, X5 xDrive40i xLine, M3, M4, M5, hingga M8. Untuk kendaraan merek Mitsubishi yakni Pajero, Outlander PHEV dan semua jenis mobil sport.