Pemerintah provinsi seluruh Indonesia resmi menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2022 mendatang. Masing-masing provinsi diketahui memiliki jumlah upah bervariasi dengan rata-rata kenaikan 1,09 persen.
Jumlah kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2022 tersebut terbilang tidak terlalu banyak. Namun, pemerintah pusat melalui Kemenaker menjelaskan jumlah kenaikan tersebut disesuaikan dengan kondisi dunia usaha yang masih tertekan akibat masa pandemi Covid-19.
Kenaikan UMP 2022 sendiri telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Di mana regulasi pengupahan bagian dari turunan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja.
Meskipun pemerintah provinsi telah melakukan kenaikan UMP, beberapa kelompok pekerja atau serikat pekerja sendiri masih melakukan penolakan, karena dinilai terlalu kecil. Akibatnya, dalam waktu belakangan ini banyak serikat pekerja aksi turun ke jalan.
Lalu, berapa jumlah UMP 2022 yang telah dinaikkan? Berikut daftar UMP 2022 untuk 34 provinsi :
Sumatera:
D.I Aceh dari Rp3.165.031 menjadi Rp3.166.460
Sumatera Utara dari Rp2.499.423 menjadi Rp2.552.609,94
Sumatera Barat dari Rp2.484.041 menjadi Rp2.512.539
Kepulauan Riau dari Rp3.005.460 menjadi Rp3.144.466
Bangka Belitung dari Rp3.230.023,66 menjadi 3.264.884
Riau dari Rp2.888.564,01 menjadi Rp2.938.564
Bengkulu dari Rp2.215.000 menjadi Rp2.238.094,031
Sumatera Selatan tetap Rp3.144.446
Jambi dari Rp2.630.162,139 menjadi Rp2.649.034
Lampung dari Rp2.432.001,57 menjadi 2.440.486
Jawa:
Banten dari Rp2.460.996,54 menjadi Rp2.501.203,11
DKI Jakarta dari Rp4.416.186,548 menjadi Rp4.452.724
Jawa Barat dari Rp1.810.351,36 menjadi Rp1.841.487
Jawa Tengah dari Rp1.798.979 menjadi Rp1.813.011
D.I Yogyakarta dari Rp1.765.000 menjadi Rp1.840.951,53
Jawa Timur dari Rp1.868.777,08 menjadi Rp1.891.567,12
Bali dari Rp2.494.000 menjadi Rp2.516.971
Nusa Tenggara
Nusa Tenggara Barat dari Rp2.183.883 menjadi Rp2.207.212
Nusa Tenggara Timur dari Rp1.950.000 menjadi Rp1.975.000
Kalimantan
Kalimantan Utara dari Rp3.000.804 menjadi Rp3.310.723
Kalimantan Barat dari Rp2.399.698,65 menjadi Rp2.434.328
Kalimantan Tengah dari Rp2.903.144,70 menjadi Rp2.922.516
Kalimantan Timur dari Rp2.981.378,72 menjadi Rp3.014.497,22
Kalimantan Selatan dari Rp2.877.448,59 menjadi Rp2.906.473,32
Sulawesi
Sulawesi Utara tetap Rp3.310.723
Sulawesi Barat tetap Rp2.678.863
Sulawesi Tengah dari Rp2.303.711 menjadi Rp2.390.739
Sulawesi Tenggara dari Rp2.552.014,52 menjadi Rp2.710.595
Sulawesi Selatan tetap Rp3.165.876
Gorontalo dari 2.788.826 menjadi Rp2.800.580
Maluku
Maluku dari Rp2.604.960 menjadi Rp2.618.312
Maluku Utara dari Rp2.721.530 menjadi Rp2.862.231
Papua
Papua dari Rp3.516.700 menjadi Rp3.561.231
Papua Barat Rp3.134.600 menjadi Rp3.516.700