Bengkel motor penjual knalpot bising, siap-siap Anda terjaring razia Ditlantas Polda Metro Jaya. Hal ini diungkapkan langsung oleh Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar kepada media pada Jumat (12/3/2021) di Jakarta.
Usai melakukan razia knalpot motor bising di beberapa titik kota Jakarta, Ditlantas Polda Metro Jaya selanjutnya akan menertibkan bengkel-bengkel yang menjual aksesoris atau modifikasi knalpot bising tersebut.
“Dari Bidang Kamsel di Polda Metro Jaya, kita sudah memulai. Nanti akan mapping bengkel-bengkel mana saja yang sering membuat atau memodifikasi sepeda motor yang suaranya bising,” ujar AKBP Fahri Siregar seperti dikutip Detik.
Sebelum bertindak lebih lanjut, pihak Ditlantas Polda Metro Jaya akan memberikan edukasi terlebih dahulu ke bengkel-bengkel untuk tidak menjual knalpot bising. Jika masih ditemukan bengkel yang masih ‘membandel’ Ditlantas Polda Metro akan bertindak tegas sesuai dengan undang-undang lalu lintas yang berlaku.
“Ya kita berikan edukasi dulu ya. Karena memang dalam undang-undang lalu lintas bahwa pengawasan bengkel itu oleh Polri. Makanya itu nanti kita akan bersurat dulu setelah bersurat, kita akan coba random sampling mendatangi bengkel-bengkel. Nanti jika masih ada temuan kita lihat lagi,” tambahnya.
Selain itu, Ditlantas Polda Metro Jaya juga akan memetakan lokasi dan merazia tempat yang sering dijadikan ajang balap liar di Jakarta. Dalam catatan harian Ditlantas Polda Metro Jaya sendiri mencatat jika masih banyak pengendara motor di wilayah Jakarta melanggar aturan lalu lintas.
Untuk mengurangi jumlah pelanggar aturan lalu lintas tersebut, pihak kepolisian juga akan terus melakukan razia motor. Mengenai penilangan, pihak Kepolisian akan melakukan secara selektif prioritas dengan menggunakan metode prediktif.
Artinya tidak semua pengguna kendaraan roda dua saat melintasi area razia akan diberhentikan atau ditilang. Pihak Kepolisian akan memetakan terlebih dahulu daerah-daerah yang sering terjadi pelanggaran.
Sekedar informasi saja, peraturan dalam menertibkan pengguna knalpot bising motor telah diatur dalam Pasal 285 (UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan tidak layak jalan, akan kena ancaman kurungan selama 1 bulan dengan denda Rp. 150 ribu.