LPG 3 kg masih menjadi favorit masyarakat Indonesia dalam kehidupan sehari-hari khususnya dalam rumah tangga. Yups, tabung gas berbentuk mini ini merupakan subsidi pemerintah yang diperuntukkan bagi warga miskin. Sayangnya, meski demikian masih banyak masyarakat yang terbilang mampu membeli LPG dalam ukuran lebih besar, memanfaatkan tabung gas tiga kilogram tersebut. Sehingga banyak masyarakat miskin harus berebut, bahkan sampai tidak dapat LPG yang seharusnya mereka dapatkan. Mengatasi hal tesebut, pemerintah pun akan mulai mengawasi pendistribusian LPG tiga kilogram dengan lebih ketat. Salah satunya adalah konsumen yang akan beli LPG 3 kg wajib menunjukkan KTP terlebih dahulu.
Aturan yang akan bertahap diberlakukan di seluruh Indonesia mulai 2023 ini dikatakan oleh Corporate Secretary Pertamina, Patra Niaga Irto Ginting bertujuan untuk menyinkronkan dengan data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).
Nantinya, data P3KE akan diinput ke dalam web Subsidi Tepat milik Pertamina. Nah, kalau ada yang belum terdaftar, data konsumen akan di-update ke sistem.
“Masyarakat tidak perlu men-download aplikasi ataupun QR Code. Membeli (LPG 3 kg) seperti biasa, cukup tunjukkan KTP-nya,” kata Irto, Senin (19/12), melansir dari CNN Indonesia.
Irto juga menjelaskan sebenarnya saat ini pemerintah tengah menguji coba aturan tersebut di 5 kecamatan yang ada di kota Tangerang, Semarang, Batam dan Mataram. Adapun uji coba ini dilakukan dengan cara beli langsung LPG 3 kg yang ada di pangaklan resmi Pertamina. Bahkan selama ini, pembelian di pangkalan Pertamina masih menggunakan pencatatan manual dibantu dengan log book masing-masing pangakalan. Maka dari itu, harapannya proses digitalisasi data pembelian bisa cepat rampung.
Bukan untuk Batasi Pembeli LPG 3 Kg
Meski dikatakan wajib akan membawa dan menunjukkan KTP, namun pihak Pertamina tak menegaskan apakah ini berarti ada pembatasan untuk masyarakat yang mampu membeli gas LPG 3 kg atau tidak.
“Mengenai pembatasan, terkait siapa yang berhak membeli, adalah kewenangan dari regulator,” pungkas Irto.
Padahal sebelumnya, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Kementerian ESDM , Tutuka Ariadji mengatakan pemerintah akan menguji coba pembatasan pembelian LPG 3 kg secara nasional mulai 2023. Tutuka mengatakan pemerintah akan menggunakan data P3KE untuk diintegrasikan ke aplikasi MyPertamina secara bertahap. Konsep pembatasan bakal sama dengan pembelian BBM subsidi.
Jadi begitu, Sob, aturan wajib menunjukkan KTP hanya untuk menyocokkan data dengan sistem. Tapi tak menutup kemungkinan bila rencaan dari Direktur Jenderal Minyak dan Gas Kementerian ESDM akan diberlakukan demi susbsidi LPG bisa benar-benar tepat sasaran.