Sampaijauh.com
  • Terbaru
  • Perindustrian
    • Logam
    • Kreatif
    • Pariwisata
    • IKM
    • Mamin
    • Otomotif
    • Ragam Industri
  • Inspirasi Nyata
    • Tokoh Inspiratif
    • Kelompok Inspiratif
    • Produk Inspiratif
  • Hiburan
    • Agenda
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Trending
  • Sains dan Teknologi
  • Cerita Korporasi
  • Kreasi
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
Sampaijauh.com
No Result
View All Result
Home Hiburan Trending

Belasan Ribu Jajaran Kemenkeu Belum Laporkan Kekayaan

Seperti macan ompong, peraturan pelaporan harta kekayaan bagi PNS masih belum tegas diterapkan.

Penulis :Robertus Roni
February 24, 2023
in Trending
Waktu Baca: 3 menit
0 0
0
Kemenkeu Belum Laporkan Kekayaan

Tampak muka gedung Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. (Foto: Mucglobal.com).

19
VIEWS
Bagikan ke Whatsapp

Kabar tindak penganiayaan terhadap anak yang dilakukan Mario Dandy Satrio (20 tahun), menyeret orangtuanya, seorang pejabat eselon III Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Ayah Mario bernama Rafael Alun Trisambodo jadi sorotan warganet dan publik luas lantaran catatan harta kekayaannya mencapai Rp56.104.350.289 (data LHKPN). Imbasnya, terungkap belasan ribu jajaran Kemenkeu (Kementerian Keuangan) belum laporkan kekayaan.

Harta Rafael diduga belum dilaporkan semua karena belum mencakup mobil Rubicon, kendaraan yang dipakai Mario, putranya, untuk mendatangi korban penganiayaan di Pesanggarahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023) malam. Jika Sobat berselancar di halaman pencarian, diketahui harga satu unit mobil jeep Rubicon sedikitnya Rp1,59 miliar. Barang mewah dan mahal sekali, bukan?

ArtikelTerkait

Tuan Rumah Piala Dunia U-20_4

Tuan Rumah Piala Dunia U-20 Akan Beralih ke Argentina

March 31, 2023
pemerintah selandia baru

Pemerintah Selandia Baru Bantu Anak Muda Susah “Move On”

March 30, 2023

Rafael yang menduduki posisi Kepala bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah Jakarta Selatan II. Namun, besar nilai kekayaan yang dimilikinya itu empat kali lipat dari harta kekayaan atasannya, yaitu Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Suryo Utomo yang hanya Rp14 miliar.

Angka fantastis kekayaan Rafael amat mengherankan, sehingga Sri Mulyani menginstruksikan pemeriksaan harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo oleh Inspektorat Jenderal Kemenkeu. Rafael pun telah dibebastugaskan dari jabatannya terkait kebutuhan penyelidikan. Sri Mulyani mengharapkan proses pemeriksaan secara detail dan teliti, sekaligus menimbang tingkat hukuman kedisiplinan yang perlu dijatuhkan.

Belasan Ribu Jajaran Kemenkeu_2
Gambar tangkapan layar hasil pencarian harga mobil jeep Rubicon. (Foto: Tangkapan layar Google).

Terkait kasus ini, masyarakat tersentak oleh data lain. Ditilik dari situs LHKPN elhkpn.kpk.go.id, terdapat belasan ribu atau tepatnya 13.885 orang (43,13 persen) jajaran Kemenkeu belum melaporkan harta kekayaan tahun 2022 ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keseluruhan, ada 32.191 orang di jajaran Kemenkeu yang wajib melaporkan kekayaan. Namun hingga Kamis (23/02/2023), baru 56,87 persen atau 18.306 orang yang lapor.

Kepercayaan Publik Terancam Merosot

Fakta belasan ribu jajaran Kemenkeu belum laporkan kekayaan membuat Ditjen Pajak Kemenkeu mau tak mau harus siap menerima konsekuensi. Sebagaimana lembaga publik yang menerima pelaporan pajak dari penduduk perseorangan dan badan, masyarakat tentu akan kecewa berat.

Sobat tentu punya pendapat serupa dengan masyarakat pada umumnya. Slogan “orang bijak, taat pajak” seakan cuma kata pemanis tapi sesungguhnya pepesan kosong semata.

Beragam pandangan minor pun berseliweran di media sosial menyindir kepongahan si tersangka penganiaya anak. Di Twitter, misalnya, berbagai unggahan bernada kesal atas kejadian menjelang tanggal jatuh tempo pelaporan SPT tahunan. Komedian tunggal Abdurrahim Arsyad, misalnya, melontarkan kata-kata satire yang terasa panas-getir di telinga jajaran Ditjen Pajak. Beredar juga meme yang menampilkan penggalan dialog mendiang pelawak Kasino secara sarkastis mengejek perilaku “anak orang kaya yang tengil”.

Kita yang bayar. Kita yang lapor. Mereka yang dapat bonus. 😁https://t.co/62uZ3bVnf2

— Abdurrahim Arsyad (@abdurarsyad) February 24, 2023

Terkait itu, pengamat Bhima Yudhistira dari Center of Economic and Law Studies (Celios) menyayangkan perilaku keluarga pamer harta pejabat, terutama di lingkungan DJP Kemenkeu, seperti ditampilkan putra Rafael.

“Kalau ada pejabat atau keluarganya yang pamer harta di tengah kondisi masyarakat yang terjepit ekonomi, nanti ada masalah trust issue dengan pembayaran pajak,” kata Bhima, seperti dilansir CNN Indonesia.

Menurut Bhima, gaya hidup mewah itu juga bisa memunculkan kecurigaan publik dan membuat masyarakat enggan menunaikan tanggung jawab membayar pajak.

Sementara pengamat hukum Herdiansyah Hamzah menyinggung rendahnya integritas. Apa yang selama ini kerap disuarakan pemerintah soal meningkatkan loyalitas pada negara, ternyata kontradiktif dalam penerapannya. Personel aparatur sipil negara seperti menunjukkan sikap nol besar. Terlebih, terkait kasus Rafael, kendaraan yang dipamerkan putranya adalah harta yang tak dilaporkan dalam LHKPN.

“Gaya hidup bermewah-mewahan itu kan embrionya korupsi. Benih perilaku korup dipupuk dari pola semacam itu,” ucap Herdiansyah.

Hukuman Kedisiplinan

Pemerintah sebenarnya telah menerbitkan aturan tentang hukuman disiplin bagi pegawai negeri sipil (PNS). Aturan ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Dalam aturan baru tersebut, PNS wajib melaporkan harta kekayaannya. Adapun aparatur yang wajib melaporkan harta kekayaan adalah PNS yang menduduki jabatan fungsional dan PNS lain yang menduduki jabatan yang diwajibkan melaporkan harta kekayaan.

Ketentuan soal kewajiban melaporkan harta kekayaan itu tercantum dalam Pasal 4 huruf e yang berbunyi: “PNS wajib melaporkan harta kekayaan kepada pejabat berwenang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.”

Jika PNS pejabat fungsional tidak melaporkan harta kekayaan, maka ia bisa dijatuhi hukuman disiplin sedang, berupa pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama enam hingga 12 bulan.

Sementara itu, bagi PNS lain yang menduduki jabatan yang diwajibkan melaporkan harta kekayaan, tetapi tidak melaporkan bisa mendapat hukuman disiplin berat. Sanksi ini berupa penurunan jabatan satu tingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, atau bahkan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Nah, Sob, sebenarnya aturannya sudah ada. Apakah selama ini penerapannya belum maksimal? Mengapa, ya?

Tags: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian KeuanganLHKPNsampaijauhtrending

Artikel Terkait

Tuan Rumah Piala Dunia U-20_4
Olahraga

Tuan Rumah Piala Dunia U-20 Akan Beralih ke Argentina

March 31, 2023
pemerintah selandia baru
Trending

Pemerintah Selandia Baru Bantu Anak Muda Susah “Move On”

March 30, 2023
Piala Dunia U-20 2023 Batal Digelar di Indonesia
Olahraga

Piala Dunia U-20 2023 Batal Digelar di Indonesia

March 29, 2023
Trofi Piala Dunia U-20. (Foto: Getty Images via Goal.com)
Olahraga

Indonesia Perjuangkan Tuan Rumah Piala Dunia U-20 2023

March 29, 2023
Gerbong Khusus Wanita
Cerita Korporasi

Gerbong Khusus Wanita di MRT Beroperasi Kembali

March 29, 2023
arab saudi kirim kurma
Mamin

Arab Saudi Kirim Kurma 30 Ton untuk Indonesia di Bulan Ramadan

March 28, 2023

Terpopuler

  • 8 tahapan pembuatan sepatu

    Begini 8 Tahapan Pembuatan Sepatu di Pabrik Manufaktur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terapkan Teknik STOP untuk Mindfulness dan Atasi Cemas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 18 Unit Polisi di Indonesia, Ada yang Kerja Bareng Anjing

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 15 Istilah dalam Dunia Tambang yang Sering Dijumpai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Revolusi Industri 1.0 Hingga 4.0

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 4 Tahapan Eksplorasi Pertambangan, Hasilkan Kualitas Terbaik!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cuti Lebaran 2023 Dimajukan dan Ketentuan THR Tahun Ini!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Sampaijauh.com

© 2023 #inspirasinyatasekitarkita

Navigate Site

  • About Us
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan Ketentuan Privasi
  • Contact
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Terbaru
  • Perindustrian
    • Logam
    • Kreatif
    • Pariwisata
    • IKM
    • Mamin
    • Otomotif
    • Ragam Industri
  • Inspirasi Nyata
    • Tokoh Inspiratif
    • Kelompok Inspiratif
    • Produk Inspiratif
  • Hiburan
    • Agenda
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Trending
  • Sains dan Teknologi
  • Cerita Korporasi
  • Kreasi
    • Foto
    • Video

© 2023 #inspirasinyatasekitarkita

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version