Ibadah haji bagi umat muslim di dunia masuk ke dalam Rukun Islam poin kelima. Di mana umat muslim yang mampu, wajib menunaikan haji ke Tanah Suci. Untuk bisa daftar dan beribadah haji, umat muslim pun banyak yang rela untuk menabung hingga puluhan tahun.
Selain itu, umat muslim harus memiliki syarat berupa batas minimal tabungan haji untuk bisa daftar haji. Lalu, bagaimana caranya?
Pertama, Anda harus memiliki tabungan haji minimal Rp. 25 juta. Dengan begitu, Anda juga akan mendapatkan kepastian berangkat atau nomor porsi.
Kedua, untuk membuka rekening bank haji, tentunya Anda perlu datang ke bank dengan mengikuti langkah-langkah berikut ini:
– Mengisi formulir aplikasi pembukaan rekening.
– Melampirkan fotokopi identitas diri seperti KTP, SIM atau Paspor.
– Melampirkan fotokopi NPWP.
– Setoran awal sebesar Rp. 50 ribu (minimum)
– Biaya penutupan rekening gratis jika telah tercapai setoran lunas BPIH dan Rp. 50 ribu jika belum mencapai setoran lunas BPIH.
Ketiga, setelah tabungan haji selesai pihak bank akan membantu mendaftarkan ke Kemenag dan memberikan lembaran kepada nasabah yang berisi persyaratan yang dibutuhkan sebagai cara daftar haji reguler di kantor Kemenag.
Keempat, seluruh dokumen persyaratan tersebut nantinya akan dibawa ke kantor Kemenag untuk diproses lebih lanjut. Diharapkan, dokumen nasabah sesuai dengan alamat di KTP atau identitas diri.