Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau biasa disingkat SKCK merupakan surat keterangan resmi yang dikeluarkan oleh Polri sebagai dokumen yang berkaitan tentang pencatatan ada atau tidak adanya seseorang dalam melakukan kriminalitas atau kejahatan.
Sebelum berubah, dulunya SKCK bernama Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB). Dokumen ini diberikan kepada mereka yang belum pernah tercatat memiliki tindakan kejahatan.
Selain sebagai tanda belum pernah tercatat melakukan tindakan kriminal biasanya surat SKCK ini juga berguna sebagai dokumen penting untuk melamar pekerjaan atau berbagai kepengurusan lainnya.
Pembuatan SKCK biasanya dilakukan di kantor kepolisian seperti di tingkat Polsek, Polres, dan Polda. Namun, sekarang Polri sudah menyediakan layanan pembuatan atau perpanjang SKCK secara daring (online), Sob.
Pada dasarnya masa berlaku SKCK hanya selama 6 bulan sejak dokumen diterbitkan. Nah, karena sekarang sudah ada layanan online, maka akan mempermudah masyarakat dalam memperbarui SKCK.
Persyaratan Perpanjangan SKCK
Bagi warga Indonesia yang ingin memperbarui SKCK, harap perhatikan persyaratan untuk melampirkan beberapa dokumen yang telah ditetapkan. Berikut ini syarat untuk perpanjang SKCK, yaitu:
– Lembar SKCK lama yang asli atau legalisir. Maksimal telah habis masanya selama satu tahun
– Fotocopy KTP atau SIM
– Fotocopy Kartu Keluarga
– Fotocopy Akta Kelahiran
– Pas foto terbaru berwarna ukuran 4×6 sebanyak tiga lembar
– Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan kantor kepolisian.
Catatan:
- Polsek tidak akan mengeluarkan SKCK untuk keperluan:
- Melamar/melengkapi administrasi PNS/CPNS
- Pembuatan visa/keperluan lain yang bersifat antar-negara
- Polsek/Polres yang menerbitkan SKCK harus sesuai dengan alamat KTP/SIM pemohon
Cara Perpanjang SKCK Online
Untuk memperbarui SKCK secara daring dapat dilakukan cara membuka situs resmi SKCK Polri Online. Berikut ini cara perpanjang SKCK online, yaitu:
- Buka situs SKCK Polri Online di https://skck.polri.go.id/
- Registrasi dan isi formulir serta daftar pertanyaan secara online
- Lampirkan dokumen syarat perpanjang SKCK
- Dapatkan kode mencetak SKCK (barcode)
- Kunjungi Loket Pelayanan Polda/Polres/Polsek dengan membawa barcode dan persyaratan dokumen untuk pembuatan SKCK
- Pemohon SKCK membayar biaya sebesar Rp30.000
- Setelah membayar, pemohon akan diberikan kwitansi pembayaran dan nomor antrian pencetakan SKCK.
Itu dia cara memperpanjang SKCK yang dilakukan secara daring (online). Semoga dapat membantu Sobat memperbarui surat SKCK dengan mudah. Silakan dicoba, ya, Sob!