Bagi Anda pengguna aplikasi kirim pesan WhatsApp (WA) saat ini diharuskan lebih waspada. Pasalnya, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Mabes Polri mengungkap satu modus kejahatan baru berupa pemerasan.
Melalui akun Instagram resmi yang dikutip pada Selasa (18/5/2021), Siber Polri mengungkapkan kronologis modus pemerasan melalui aplikasi WhatsApp.
Dalam keterangan akun Instagram Siber Polri diberitahukan jika para pemeras meminta one time password (OTP) yang dikirim melalui WA melalui SMS kepada penggunanya. Pesan ini akan dikirimkan WA bila ada yang mengakses akun WA kamu di ponsel lain.
Jika Anda mendapatkan kejadian tersebut jangan pernah memberikan nomor OTP berbentuk 6 digit tersebut ke nomor yang mengirimkan pesan. Ketika Anda memberikan kode OTP, WA akan diambil alih pelaku pemerasan dan mengirimkan chat dengan meminta pinjaman uang hingga gambar-gambar tak senonoh ke kontak telepon yang ada di list telepon Anda.
Ketika gambar senonoh dikirim ke nomor orang lain, Anda akan diancam dengan meminta tebusan. Untuk menghindari hal tersebut, Anda harus meng-install ulang WA yang ada di smartphone Anda.
“Jadi kalau pun [akun WhatsApp] kita berhasil diambil alih orang, kita bisa menginstall ulang aplikasi WA, memasukkan nomornya bisa kita tarik balik. Karena SMS-nya masuk ke nomor kita,” jelas Alfons kepada salah satu media online di Indonesia.
Dittipidsiber Polri juga menambahkan, jika pelaku pemerasan telah melakukan pemerasan memaksa meminta kode OTP jangan pernah diberikan, karena para pelaku akan memeras korban tersebut.
Sekedar informasi saja, Dittipidsiber Polri adalah satuan kerja yang berada di bawah naungan Bareskrim Polri yang bertugas melakukan penegakan hukum terhadap siber. Secara umum, Dittipidsiber menangani dua kelompok kejahatan, yaitu computer crime dan computer-related crime.