Bebas Visa Kunjungan (BVK) 159 negara untuk masuk ke Indonesia sedang dicabut sementara oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Keputusan mencabut sementara ketentuan BVK tertuang dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-GR.01.07 tahun 2023 yang disahkan pada tanggal 7 Juni 2023.
Apa alasan pencabutan sementara Bebas Visa Kunjungan?
Subkoordinator Humas Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkumham Achmad Nur Saleh mengatakan, ada persoalan terkait ketertiban umum serta pertimbangan negara-negara lain di dunia yang belum dinyatakan bebas penyakit tertentu dari Badan Kesehatan Dunia atau WHO.
Karena kedua persoalan itu, pihak Kemenkumham memikirkan ulang kebijakan bebas visa bagi 159 negara untuk masuk ke Indonesia. “Atas dasar pertimbangan tersebut Keputusan Menteri ini ditetapkan,” ujar Achmad dalam keterangan resminya, Jumat lalu (16/6/2023).
Sebelum keputusan pencabutan sementara Bebas Visa Kunjungan untuk 159 negara, Indonesia mencatat 169 negara di daftar tersebut. Hanya 10 negara yang tak dicabut bebas visa ke Indonesia, yaitu negara anggota ASEAN meliputi Singapura, Malaysia, Laos, Kamboja, Filipina, Brunei Darussalam, Thailand, Myanmar, Timor Leste, dan Vietnam.
Selanjutnya dalam masa pencabutan atau pemberhentian sementara, kebijakan ini juga akan dievaluasi. Hal ini diungkapkan Presiden Joko Widodo kepada awak media di Pasar Parungpung, Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu lalu (21/6/2023).
“Pasti ada evaluasi, dulu kita buka total. Evaluasinya memberikan manfaat kepada negara, ndak? Negara ini perlu dibuka atau tutup?” kata Jokowi.
Lebih lanjut, Presiden Jokowi ingin pemerintah menilai apakah kebijakan bebas visa memberikan manfaat untuk negara. Menurut Presiden, keputusan mencabut sementara bebas visa adalah wajar karena ada negara-negara lain yang melakukan hal serupa.
Untuk sepuluh negara yang masih dibuka bebas visa ke Indonesia, aturannya tetap sama dengan sebelumnya. Bebas Visa Kunjungan berlaku selama 30 hari dan tidak dapat diperpanjang. Persyaratan yang wajib ditunjukkan kepada petugas di tempat pemeriksaan imigrasi adalah paspor yang masih berlaku setidaknya enam bulan, serta tiket meninggalkan wilayah Indonesia.
“Untuk tinggal lebih lama di Indonesia, orang asing bisa memilih jenis izin tinggal keimigrasian lainnya, seperti e-VOA (electronic visa on arrival), visa kunjungan atau visa tinggal terbatas,” kata Achmad, menambahkan, seperti dikutip dari Tempo.