Setelah ramai diprotes sejumlah UMKM dan konsumen, akhirnya Bank Indonesia mengumumkan bebas tarif Merchant Discount Rate (MDR) untuk layanan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) yang sebelumnya dikenakan hingga 0,3 persen. Namun, pembatalan biaya tambahan 0,3 persen nggak berlaku untuk semua jenis transaksi, hanya untuk transaksi di bawah Rp100 ribu.
Kabar bebas tarif MDR QRIS untuk transaksi di bawah Rp100 ribu diumumkan oleh Gubernur Bank Indonesia (BI), Perry Warjiyo dalam konferensi pers, Selasa (25/7/2023).
“Penguatan kebijakan MDR QRIS segmen usaha mikro (UMi) berdasarkan nominal per transaksi ditetapkan secara progresif, transaksi sampai dengan Rp100 ribu dikenakan MDR 0 persen,” ujar Perry.
Alasan pembatalan tarif MDR 0,3 persen untuk transaksi di bawah Rp100 ribu dilakukan karena pihak Bank Indonesia ingin meringankan beban merchant UMKM, Terlebih, 70 persen transaksi QRIS kurang dari Rp100 ribu dan itu berasal dari UMi atau usaha mikro. Kelompok UMi diperkirakan 30 persen dari jumlah hampir 27 juta merchant UMKM pengguna QRIS.
“Jadi pertimbangannya kenapa di bawah Rp100 ribu yang dibebaskan 0 persen karena kita lihat sebagian besar QRIS di bawah Rp100 ribu dari UMi (usaha mikro),” ucap Deputi Gubernur Bank Indonesia Doni P Joewono.
Buat yang ketinggalan informasi, per 1 Juli 2023, Bank Indonesia memberlakukan tarif baru Merchant Discount Rate (MDR) menjadi 0,3 persen bagi merchant, pedagang, atau pelaku usaha mikro. Tarif 0,7 persen dikenakan untuk transaksi lain. Sebelumnya, dari Desember 2021 hingga 30 Juni 2023, semua itu gratis.
Adanya penambahan biaya dalam transaksi menggunakan QRIS ditujukan untuk keberlangsungan jangka panjang layanan QRIS, khususnya menutupi biaya yang timbul dari penyediaan layanan QRIS.
Kebijakan tersebut dikeluhkan para pedagang, terlebih Bank Indonesia menegaskan tarif yang wajib dibayarkan merchant kepada bank sebagai biaya penggunaan layanan QRIS yang tak boleh dibebankan kepada pembeli. Akibatnya, pedagang banyak yang menghilangkan opsi pembayaran QRIS dan menginginkan pembayaran tunai saja.
Akhirnya BI merevisi kebijakan tarif MDR menjadi 0 persen bagi transaksi di bawah Rp100 ribu. Kebijakan bebas tarif MDR QRIS untuk transaksi di bawah Rp100 ribu ini bakal berlaku secepat-cepatnya 1 September 2023 dan selambat-lambatnya 30 November 2023 sesuai kesiapan sistem industri.