Para konsumen setia oktan rendah RON 88 dan 89, bersiap untuk “gigit jari”. Pasalnya, pemerintah akan menghentikan penjualan bensin di bawah Ron 90 mulai 1 Januari 2023.
Saleh Abdurrahman selaku Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) mengatakan mulai 2023 hanya jenis BBM jenis RON 90 ke atas yang boleh diperjualbelikan di berbagai SPBU di Indonesia. Sehingga, tidak akan ada lagi SPBU yang menjual BBM dengan oktan rendah seperti RON 88 dan 89.
“Mulai 2023 hanya RON 90 ke atas yang boleh beredar. Intinya itu, di bawah itu mau 87, 88, 89 itu sudah nggak bisa beredar,” ujar Saleh seperti dikutip Detikcom, pada Selasa (25/10/2022).
Penghapusan BBM beroktan rendah seperti Premium ini telah tertuang dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 245.K/MG.01/MEM.M/2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 62.K/12/MEM/2020.
Adapun pada Maret 2022 lalu, Menteri ESDM telah menetapkan perubahan jenis BBM khusus penugasan jenis bensin minimum RON 88 menjadi jenis BBM khusus penugasan (JBKP) jenis bensin RON 90. Penetapan ini tertuang dalam Kepmen ESDM Nomor: 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan.
Penugasan penyediaan dan pendistribusian JBKP sendiri meliputi seluruh wilayah di Indonesia. Tercatat, saat ini jenis oktan 88 dan 89 saat ini hanya dijual oleh PT Vivo Energi Indonesia dengan nama dagang Revvo 89.
Menurut Sobat SJ sendiri, sudah tepatkah langkah pemerintah untuk menghentikan penjualan bahan bakar minyak dengan oktan rendah tersebut di Indonesia?