Saat membuat SIM di kantor kepolisian, kita akan dikenakan beragam biaya administratif, kan. Namun kalau kamu mengurus SIM di Polresta Cirebon berbeda ceritanya, nih, Sob. Alih-alih pakai uang, masyarakat bisa bayar SIM pakai sampah. Bahkan per Senin (9/1) sudah ada 49 warga, loh, yang bayar biaya pembuatan SIM pakai sampah.
Berdasarkan keterangan pihak Polresta Cirebon, sebenarnya program yang bernama Green Service ini telah ada sejak 6 bulan lalu dan hebatnya masih berjalan. “Program itu di-launching oleh Kapolresta Cirebon 6 bulan yang lalu dan sampai sekarang masih tetap berjalan,” terang Kasatlantas Polresta Cirebon, Kompol Galih Raditya mengutip Korlantas Polri.
Lalu sampah apa, sih, yang bisa dibawa warga untuk dijadikan alat bayar dalam pembuatan SIM di Polresta Cirebon? Jenis sampah yang disetor di sana adalah non-organik seperti botol plastik, besi, tembaga dan lainnya.
Polresta Cirebon kemudian bekerja sama dengan 10 titik bank sampah, salah satunya yang berlokasi di SMP Negeri 1 Talun, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. Warga biasa membawa sampah ke titik bank sampah yang telah ditentukan.

Sampah kemudian disetor, ditimbang dan dihitung untuk diubah menjadi saldo, Sob. Setiap penyetor bakal memiliki buku tabungan berisi besaran uang dari hasil penjumlahan sampah. Ketika uang sudah terkumpul sesuai biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pembuatan SIM, warga silakan ke Satpas untuk memprosesnya jadi SIM. Sisanya kayak biasa, deh, ada ujian teori dan uji praktik.
Biaya PNBP SIM sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 Tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak:
Jenis SIM | Harga |
A dan A Umum | Rp120.000 |
B I, B I Umum, B II, dan B II Umum | Rp120.00 |
C, C I, dan C II | Rp100.000 |
D dan D I | Rp50.000 |
Internasional | Rp250.000 |
A dan A Umum (Perpanjangan) | Rp80.000 |
B I, B I Umum, B II, dan B II Umum (Perpanjangan) | Rp80.000 |
C, C I, dan C II (Perpanjangan) | Rp75.000 |
D dan D I (Perpanjangan) | Rp30.000 |
Internasional (Perpanjangan) | Rp225.000 |
Galih lebih lanjut menyebutkan bahwa program ini digagas agar masyarakat lebih peduli dan sadar kebersihan lingkungan, “Dengan cara ini masyarakat dapat menggunakan sampah plastik dengan jumlah tertentu untuk pembayaran PNBP SIM,” tandasnya.
Nggak cuma digunakan untuk bayar biaya pembuatan SIM, saldo yang ada di bank sampah bisa dipakai untuk pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Biaya resmi pembuatan SKCK adalah Rp30.000, di semua kantor polisi, baik Polsek, Polres, Polda maupun Mabes Polri.
Unik ya, Sob! Kira-kira kantor Polres lainnya bakal ada program green service dan bisa bayar pakai sampah juga nggak, ya? Asal yang dibawa ke bank sampah sesuai kriteria, ya, Sob, bukan sampah masyarakat #ehh.