Sejak diberlakukannya tilang elektronik (ETLE) di jalan tol, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mencatat ada sekitar 14.327 kendaraan yang telah melanggar mulai dari 1 April hingga 3 April 2022.
Para pelanggar tersebut, tercatat oleh kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan speedcam yang dipasang di 14 ruas jalan tol Trans Jawa dan tol Trans Sumatra. Dengan begitu, otomatis para pelanggar tersebut akan dikirim sebuah surat tilang elektronik, sesuai dengan nomor kendaraan yang digunakan. Hal ini diungkapkan langsung oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi kepada wartawan.
“Begitu juga dengan di ruas tol Trans Jawa-Jawa Tengah di hari pertama ter-capture 1.672 pelanggaran,” jelas Irjen Firman Shantyabudi pada Senin (3/4/2022).
Dari puluhan ribu pelanggar, tiap harinya memiliki jumlah pelanggaran berbeda-beda. Seperti pada hari pertama di jalur tol wilayah Polda Metro Jaya, tercatat ada 6.565 pelanggaran.
Di hari kedua, tercatat ada sekitar 153 pelanggaran dan pada hari ketiga tertangkap 117 pelanggaran. Sedangkan di ruas jalan tol Trans Jawa sendiri, pada hari kedua tercatat ada sekitar 926 pelanggar.
Untuk pelanggaran di jalan tol Sumatra, pada hari pertama tercatat 2.580 pelanggar, hari kedua 1.683 pelanggar, dan hari ketiga menurun cukup drastis sebanyak 631 pelanggaran.
“Ini tentunya menjadi satu progres positif, dalam hal ini terjadi penurunan pelanggaran batas kecepatan signifikan di titik yang sudah terpasang ETLE, Speedcam jalan tol,” tambahnya.
Sekedar mengingatkan saja, aturan terkait batas kecepatan di jalan tol termasuk dalam Peraturan Pemerintah No. 79 Tahun 2013 tentang jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 23 ayat 4.
Beleid tersebut juga diperkuat dengan penerbitan Peraturan Menteri (PerMen) Perhubungan, tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan. Salah satunya, disebutkan batas kecepatan di jalan tol, yaitu 60 hingga 100 kilometer per jam.