Dalam upaya menyokong digitalisasi ekonomi dan membendung popularitas cryptocurrency, Bank Indonesia dikabarkan tengah menyiapkan uang rupiah dalam bentuk digital atau Central Bank Digital Currency (CBDC).
Hal ini diungkapkan langsung oleh Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo ketika menjawab pertanyaan Founder/Chairman CT Corp, Chairul Tanjung pada diskusi bertajuk ‘CNBC Indonesia Economic Outlook 2021’.
Pada kesempatan diskusi tersebut, Perry Warjiyo menjelaskan jika Bank Indonesia sedang merumuskan CBDC untuk diedarkan kepada bank-bank dan fintech.
“Kami sedang rumuskan Central Bank Digital Currency yang BI akan terbitkan dan edarkan dengan bank-bank dan fintech secara wholesale dan ritel,” terang Perry Warjiyo seperti dikutip CNBC Indonesia.
Selain itu, Gubernur BI menegaskan jika mata uang resmi Indonesia tetap Rupiah, sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945.
“Seluruh alat pembayaran menggunakan koin, kertas dan digital menggunakan Rupiah dan wewenang di BI. Digital currency wewenang di BI, kami jelaskan bitcoin bukan alat pembayaran sah,” lanjutnya.
Konsep CBDC sendiri berbeda dengan Bitcoin atau cryptocurrency. Pada CBDC uang digital yang diterbitkan dan peredarannya dikontrol oleh bank sentral. Uang digital ini digunakan sebagai alat pembayaran yang sah untuk menggantikan uang kartal.
Sedangkan konsep Bitcoin dihasilkan dari proses penambangan file komputer. Bitcoin bersifat desentralisasi, tidak butuh bank sentral, karena transaksinya berlangsung secara peer to peer dari pengirim ke penerima.
Bank of International Settlement sendiri menjelaskan pada Maret 2020 lalu jika pembuatan CBDC harus mengedepankan kebutuhan nasabah. Ada 6 kebutuhan utama nasabah yang harus diperhatikan yakni privasi, mudah digunakan, aman seperti uang tunai, memiliki akses universal, dapat melakukan pembayaran luar negeri (cross-border), serta kegunaan peer to peer.
Sedangkan kebutuhan utama CBDC memiliki 3 model yang disajikan, antara lain: Indirect CBDC yakni tagihan dilakukan ke perantara (bank komersial), sementara bank sentral hanya melakukan pembayaran ke bank komersial.
Selanjutnya Direct CBDC di mana tagihan dilakukan langsung ke bank sentral, dan model terakhir Hybrid CBDC, yakni tagihan dilakukan ke bank sentral, tetapi bank komersial yang melakukan pembayaran.