Ketua Ikatan Motor Indonesia (IMI) Bambang Soesatyo atau akrab disapa Bamsoet sepertinya ngotot ingin pengendara roda dua (motor) khususnya mesin berkapasitas besar 500 cc ke atas (moge) memiliki jalur khusus motor di sisi kiri atau kanan jalan tol.
Hal ini diungkapkan Bamsoet melalui akun Instagram pribadinya @bambang.soesatyo pada Minggu (12/3/2023). Ia mengungkapkan jika adanya jalur khusus motor, dapat mengurai kemacetan, hingga mampu menekan angka kecelakaan sepeda motor di jalan raya.
Penilaian tersebut ia nilai setelah melihat efektifnya jalan Tol Bali Mandara yang memiliki jalur khusus bagi sepeda motor.
“Sebagaimana terlihat di Tol Bali Mandara, tingkat kecelakaan sepeda motor di sana hampir mencapai zero accident,” klaim Bambang Soesatyo.
Selain dapat mengurai kemacetan dan mengurangi resiko kecelakaan, tol roda dua bisa memajukan sektor pariwisata di Indonesia dan meningkatkan keuntungan pengelola jalan tol.
“Memajukan tourism melalui turing yang dilakukan para komunitas motor, menambah pemasukan bagi pengelola jalan tol,” tambahnya.
View this post on Instagram
Kita ketahui besama, larangan sepeda motor untuk masuk jalan tol telah tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol. Dalam Pasal 38 di PP tersebut dijelaskan jalan tol hanya diperuntukkan bagi kendaraan beroda empat atau lebih.
Namun pada revisi PP Nomor 44 Tahun 2009, Pasal 38 menyebutkan sepeda motor dapat melintas, tapi hanya di jalan tol yang memiliki ruas jalan khusus bagi motor.
Saat ini pun di Indonesia baru dua ruas jalan tol yang memiliki jalan khusus untuk motor, yakni Tol Bali Mandara dan Suramadu. Kedua jalan tersebut bisa dilewati motor kecil hingga moge.
Sedangkan Bambang Soesatyo mengusulkan jika untuk wilayah pulau Jawa terdapat lima ruas jalur yang bisa dijadikan jalur khusus sepeda motor, di antaranya Tol Jagorawi, Karawaci, Depok-Antasari (Desari), Cipularang, hingga Trans Jawa.
Menurut Sobat SJ, ide Pak Bamsoet perlu dicoba atau tidak?