Tahukah kamu, setiap karyawan yang mengundurkan diri, atau lebih dikenal dengan istilah resign, berhak untuk mendapatkan uang pisah. Kali ini Sampai Jauh akan membahas tentang aturan uang pisah, persyaratannya, serta tata cara perhitungannya yang wajib Sobat ketahui. Apakah itu?
Uang pisah merupakan salah satu pesangon yang wajib diberikan kepada karyawan yang diberhentikan (PHK) dari sebuah perusahaan. Bedanya dengan pekerja yang resign adalah karyawan tersebut hanya akan mendapatkan uang penggantian hak dan uang pisah.
Tentu aturan tentang uang pisah telah jelas tertulis dalam Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2921, Pasal 50 menyebutkan bahwa pekerja/buruh yang mengundurkan diri atas kemauannya sendiri dan telah memenuhi syarat berhak atas dua hal berikut, di antaranya:
1. Uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4);
2. Uang pisah yang besarannya diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama.
Syarat Mendapatkan Uang Pisah
Adapun ada beberapa syarat yang perlu kamu ketahui untuk mendapatkan uang pisah. Sebab, seperti yang tercantum dalam pasal 50, uang pisah akan diberikan kepada karyawan apabila telah memenuhi syarat berikut ini:
1. Mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis selambat-lambatnya pada 30 hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri;
2. Tidak sedang terikat dengan ikatan dinas;
3. Tetap melaksanakan kewajiban sampai tanggal penetapan pengunduran diri.
Namun, apakah yang akan terjadi bila belum memenehi persyarakat di atas? Perlu diketahui, apabila dari ketiga persyaratan di atas ada yang belum terpenuhi, maka perusahaan tidak wajib memberikan uang pisah.
Setelah mengetahui beberapa persyaratan untuk mendapatkan uang pisah, kamu juga perlu memahami hal yang mengatur tentang perhitungan untuk uang pisah.
Cara Perhitungan Uang Pisah
Dilansir dari gadjian.com, apabila putusan hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) telah menetapkan perhitungan uang pisah yang sama dengan uang penghargaan masa kerja (UPMK) karyawan PHK, maka aturannya mengacu pada UU Cipta Kerja No 11 Tahun 20920 Bab IV Ketenagakerjaan, Pasal 80, angka 44 tentang perubahan pasal 156 UU Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003.
Adapun cara menghitungnya adalah sebagai berikut:
Sebagai catatan upah yang menjadi bahan perhitungan ini merupakan upah pokok dan tunjangan tetap. Maksudnya adalah upah terakhir yang akan diberikan kepada pekerja/karyaran sebelum masa pengunduran diri.
Lalu bagaimana dengan karyawan kontrak?
Uang Pisah Pada Karyawan Kontrak
Perlu kamu ketahui bahwa perhitungan uang pisah biasanya berlaku untuk karyawan tetap (PKWTT). Lalu bagaimana jika karyawan kontrak resign sebelum PKWT berakhir? Apakah kira-kira akan mendapatkan uang pisah?
Pada kenyataannya karyawan kontrak (PKWT) tidak berhak atas uang pisah. Akan tetapi, mereka akan mendapatkan uang kompensiasi. Dimana uang tersebut akan diberikan berdasarkan masa kerja kontrak yang telah dijalani. Adapun aturan tentang uang pisah ini telah diatur sebagaimana Pasal 17 PP No 35 Tahun 2021, berbunyi:
Dalam hal salah satu pihak mengakhiri hubngan kerja sebelm berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam PKWT, pnengusaha wajib memberikan uang kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) yag besarannya dihitung berdasarkan jangka waktu PKWT yang telah dilaksanakan oleh pekerja/buruh.