Sobat, apakah kamu salah satu yang termasuk concert-goers? Kamu sudah tahu belum, kalau Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta telah mengeluarkan aturan terbaru soal perhelatan konser.
Aturan baru penyelenggaran konser musik dari Disparekraf DKI Jakarta tertuang dalam dalam Surat Keputusan (SK) No e-1963/PW.01.02 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level I Covid-19 di sektor usaha pariwisata.
Ada beberapa poin-poin penting yang harus disimak nih, Sob. Pertama, kapasitas konser sekarang maksimal 70 persen. Hal ini ditujukan untuk keamanan dan keselamatan para pengunjung konser. Jadi penyelenggara event harus membatasi jumlah pengunjung, sehingga nggak full capacity lagi.
Selain itu, konser musik khususnya di DKI Jakarta juga bisa digelar mulai jam 11:00 WIB dan harus selesai maksimal 24.00 WIB alias jam 12 malam.
Sisanya, peraturan yang sudah ada dipertegas lagi seperti pihak penyelenggara harus memiliki surat rekomendasi dari Satgas Covid-19, Tanda Daftar Pertunjukan Temporer (TDPT), wajib mengantongi izin keramaian dari otoritas Kepolisian wajib menjaga keamanan, kenyamanan, dan keselamatan pengunjung hingga wajib menyediakan sistem pembayaran digital untuk proses transaksi dan registrasi tiket.
Alasan Ada Aturan Terbaru Konser
Aturan terbaru terkait perhelatan konser ini merupakan arahan langsung dari Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono. Heru meminta Disparekraf DKI Jakarta agar membatasi perizinan konser karena melihat kenaikan kasus Covid-19 dan juga belajar dari kasus festival musik Berdendang Bergoyang yang penjualan tiket melebih kapasitas sehingga menyebabkan crowded.
“Iya, diperketat. Kemarin saya minta kepada Kepala Dinas Pariwisata untuk mengurangi perizinan,” ujar Heru.
Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta, Andhika Permata juga mengharapkan dengan ada ketentuan ini bisa menjadi upaya mitigas aktivitas konser musik yang tak menimbulkan kerumuman, aman, nyaman dan menjamin keselamatan pengunjung.
“Dengan adanya ketentuan ini dapat menjadi acuan bagi penyelenggara menghadirkan konser yang aman dan kondusif,” ujar Andhika.