Sampaijauh
  • Beranda
  • Terbaru
  • Perindustrian
    • Industri Otomotif
    • Ragam Industri
    • Industri Kecil Dan Menengah
    • Industri Kreatif
    • Industri Logam
    • Industri Mamin
    • Industri Pariwisata
  • Inspirasi Nyata
    • Kelompok Inspiratif
    • Produk Inspiratif
    • Tokoh Inspiratif
  • Berita Pilihan
    • Agenda
    • Hiburan
    • Sains dan Teknologi
  • Cerita Korporasi
  • Kreasi
    • Infografis
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
Sampaijauh
No Result
View All Result
Home Berita Pilihan

Aturan Terbaru Konser: Kapasitas 70% & Selesai 24.00 WIB

Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta telah mengeluarkan aturan terbaru soal perhelatan konser.

Penulis :Wulan Octaviani| Editor :Madava Nanda
November 14, 2022
in Berita Pilihan
Waktu Baca: 2 menit
0 0
0
Aturan Terbaru Konser

Konser Musik Synchronize Fest 2022. Foto: Sampaijauh.com/Debby Utomo

38
VIEWS
Bagikan ke Whatsapp

Sobat, apakah kamu salah satu yang termasuk concert-goers? Kamu sudah tahu belum, kalau Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta telah mengeluarkan aturan terbaru soal perhelatan konser.

Aturan baru penyelenggaran konser musik dari Disparekraf DKI Jakarta tertuang dalam dalam Surat Keputusan (SK) No e-1963/PW.01.02 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level I Covid-19 di sektor usaha pariwisata.

ArtikelTerkait

Tahapan Pendidikan Seks

Tahapan Pendidikan Seks pada Anak, Orangtua Jangan Minder

January 27, 2023
Motor listrik berjenis scooter asli Probolinggo. (Foto: promediateknologi.com).

Aturan Subsidi Motor Listrik Sebesar Rp7 Juta, Terbit Awal Februari?

January 27, 2023

Ada beberapa poin-poin penting yang harus disimak nih, Sob. Pertama, kapasitas konser sekarang maksimal 70 persen. Hal ini ditujukan untuk keamanan dan keselamatan para pengunjung konser. Jadi penyelenggara event harus membatasi jumlah pengunjung, sehingga nggak full capacity lagi.

Selain itu, konser musik khususnya di DKI Jakarta juga bisa digelar mulai jam 11:00 WIB dan harus selesai maksimal 24.00 WIB alias jam 12 malam.

Sisanya, peraturan yang sudah ada dipertegas lagi seperti pihak penyelenggara harus memiliki surat rekomendasi dari Satgas Covid-19, Tanda Daftar Pertunjukan Temporer (TDPT), wajib mengantongi izin keramaian dari otoritas Kepolisian wajib menjaga keamanan, kenyamanan, dan keselamatan pengunjung hingga wajib menyediakan sistem pembayaran digital untuk proses transaksi dan registrasi tiket.

Alasan Ada Aturan Terbaru Konser

Aturan terbaru terkait perhelatan konser ini merupakan arahan langsung dari Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono. Heru meminta Disparekraf DKI Jakarta agar membatasi perizinan konser karena melihat kenaikan kasus Covid-19 dan juga belajar dari kasus festival musik Berdendang Bergoyang yang penjualan tiket melebih kapasitas sehingga menyebabkan crowded.

“Iya, diperketat. Kemarin saya minta kepada Kepala Dinas Pariwisata untuk mengurangi perizinan,” ujar Heru.

Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta, Andhika Permata juga mengharapkan dengan ada ketentuan ini bisa menjadi upaya mitigas aktivitas konser musik yang tak menimbulkan kerumuman, aman, nyaman dan menjamin keselamatan pengunjung.

“Dengan adanya ketentuan ini dapat menjadi acuan bagi penyelenggara menghadirkan konser yang aman dan kondusif,” ujar Andhika.

Tags: aturan terbaru konser musikberita pilihanDinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakartakonser musik di Jakartasampaijauh

Artikel Terkait

Tahapan Pendidikan Seks
Berita Pilihan

Tahapan Pendidikan Seks pada Anak, Orangtua Jangan Minder

January 27, 2023
Motor listrik berjenis scooter asli Probolinggo. (Foto: promediateknologi.com).
Berita Pilihan

Aturan Subsidi Motor Listrik Sebesar Rp7 Juta, Terbit Awal Februari?

January 27, 2023
Karakter Fiksi Drama Korea
Hiburan

5 Karakter Fiksi Drama Korea yang Mustahil di Dunia Nyata

January 27, 2023
mineral dan pernikahan
Berita Pilihan

Mineral dan Pernikahan: Tradisi Romantis Sedekat Nadi

January 27, 2023
arti warna urine
Sains dan Teknologi

Arti Warna Urine dan Hubungannya dengan Kondisi Kesehatan

January 27, 2023
Kendaraan mewah berpelat nomor khusus. (Foto: kumparan.com).
Berita Pilihan

Pelat Kendaraan Akhiran RF Bakal Ditiadakan Mulai Oktober 2023

January 27, 2023
Next Post
Rivers Cuomo

Pentolan Weezer, Rivers Cuomo Rekam Ulang Lagu “Anak Sekolah” Milik Chrisye

Terpopuler

  • istilah dalam dunia tambang

    15 Istilah dalam Dunia Tambang yang Sering Dijumpai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BUMN Tower di IKN Jadi yang Tertinggi se-Asia Tenggara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini 8 Tahapan Pembuatan Sepatu di Pabrik Manufaktur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ogah Beli? Sekarang Ada Lato-lato Versi Online, Seru Pol!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 18 Unit Polisi di Indonesia, Ada yang Kerja Bareng Anjing

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal 5 Senjata Tradisional dari Sulawesi Tengah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 14 Bahasa Daerah di Sulawesi Tenggara yang Perlu Kamu ketahui!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Currently Playing

NGOMONGIN INDUSTRI SEKITAR KITA

NGOMONGIN INDUSTRI SEKITAR KITA

00:03:48
Sampaijauh

© 2023 #inspirasinyatasekitarkita

Navigate Site

  • About Us
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan Ketentuan Privasi
  • Contact
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Terbaru
  • Perindustrian
    • Industri Otomotif
    • Ragam Industri
    • Industri Kecil Dan Menengah
    • Industri Kreatif
    • Industri Logam
    • Industri Mamin
    • Industri Pariwisata
  • Inspirasi Nyata
    • Kelompok Inspiratif
    • Produk Inspiratif
    • Tokoh Inspiratif
  • Berita Pilihan
    • Agenda
    • Hiburan
    • Sains dan Teknologi
  • Cerita Korporasi
  • Kreasi
    • Infografis
    • Foto
    • Video

© 2023 #inspirasinyatasekitarkita

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version