Gubernur Bali, I Wayan Koster, resmi mengeluarkan aturan terbaru untuk para wisatawan mancanegara (wisman). Sejumlah aturan memuat larangan beserta kewajiban bagi wisman di Bali yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor 04 tahun 2023 tentang Tatanan Baru Bagi Wisatawan Mancanegara Selama Berada di Bali.
Bukan tanpa alasan Gubernur I Wayan Koster mengeluarkan SE 4/2023 tersebut. Pasalnya, akhir-akhir ini banyak perilaku turis asing di Pulau Dewata yang membuat publik geram.
Mulai dari melanggar aturan lalu lintas hingga melecehkan tempat suci dengan bertelanjang. Bahkan, per Mei 2023, total ada 123 WNA dari 35 negara yang dideportasi akibat melakukan sejumlah pelanggaran.
Aturan terbaru itu diketahui sudah resmi diundangkan dan berlaku sejak 31 Mei 2023. Total ada 8 poin larangan dan 12 poin kewajiban yang ditetapkan dalam beleid tersebut. Jika ada yang dilanggar, maka pemerintah setempat akan menindak tegas para wisman berupa pemberian sanksi atau proses hukum sesuai perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Apa saja poin do’s and dont’s untuk wisatawan mancanegara yang ada di aturan terbaru Gubernur Bali? Perlu disimak, nih, Sob, supaya pas lihat wisman yang melanggar kamu bisa melaporkannya.
Kewajiban Wisman Selama di Bali
- Memuliakan kesucian pura, pratima, serta simbol kegamaan yang disucikan.
- Menghormati adat istiadat, tradisi, budaya, dan kearifat lokal masyarakat Bali dalam kegiatan prosesi upacara dan upakara (persembahan suci berupa hasil kreativitas tangan) yang sedang dilaksanakan.
- Memakai busana yang sopan, wajar, dan pantas saat berkunjung ke kawasan suci, wisata, dan tempat umum.
- Berperilaku sopan di kawasan suci, wisata, restoran, pusat perbelanjaan, jalan raya, dan tempat umum lainnya.
- Saat mengunjungi destinasi wisata, wisman wajib didampingi pemandu wisata yang berlisensi, memahami kondisi alam, adat istiadat, tradisi, dan kearifan lokal Bali.
- Ketika melakukan penukaran uang asing di gerai resmi, seperti bank ataupun nonbank, wajib ditandai dengan nomor izin dan logo kode QR dari Bank Indonesia.
- Melakukan pembayaran dengan kode QR standar Indonesia.
- Melakukan transaksi dengan mata uang rupiah.
- Pengendara wajib memiliki SIM internasional atau nasional yang berlaku, tertib berlalu lintas, menggunakan helm, berpakaian sopan, mematuhi rambu lalu lintas, tidak dalam pengaruh alkohol atau obat-obatan terlarang, dan tidak memuat penumpang melebihi kapasitas yang ditetapkan.
- Menggunakan alat transportasi roda empat atau roda dua yang resmi dan bernaung di bawah badan usaha atau asosiasi penyewaan transportasi.
- Tinggal atau menginap di tempat usaha akomodasi yang memiliki izin sesuai ketentuang perundang-undangan.
- Menaati segala ketentuan atau aturan khusus yang berlaku di masing-masing daya tarik wisata dan aktivitas wisata.
Larangan untuk Wisman selama di Bali
- Memasuki utamaning mandala dan madyaning mandala, tempat suci atau tempat yang disucikan, seperti pura, pelinggih, kecuali untuk keperluan sembahyang dengan memakai busana adat Bali atau persembahyangan, dan tidak sedang datang bulan (menstruasi).
- Memanjat pohon yang disakralkan.
- Berkelakuan yang menodai tempat suci dan tempat yang disucikan, pura, pratima, dan simbol-simbol keagamaan, seperti menaiki bangunan suci dan berfoto dengan pakaian tidak sopan atau tanpa pakaian.
- Membuang sampah sembarangan dan atau mengotori danau, mata air, sungai, laut, dan tempat umum.
- Menggunakan plastik sekali pakai, seperti kantong plastik, polysterina (styrofoam), dan sedotan plastik.
- Mengucapkan kata-kata kasar, berperilaku tidak sopan, membuat keributan, bertindak agresif terhadap aparat negara, pemerintah, masyarakat lokal, maupun sesama wisatawan.
- Bekerja atau melakukan kegiatan bisnis tanpa memiliki dokumen resmi yang dikeluarkan oleh instansi berwenang.
- Terlibat dalam aktivitas ilegal, seperti jual beli obat-obatan terlarang, termasuk flora, fauna, artefak budaya, dan benda-benda sakral.
Terlihat dari daftar di atas, inti dari aturan terbaru meminta para wisatawan mancanegara untuk menghormati tempat-tempat suci di Bali dan menjaga sopan santun. Nasihat di mana bumi dipijak, di situ langit dijunjung yang berarti sepatutnya mengikuti atau menghormati adat istiadat yang berlaku di tempat ia tinggal memang seharusnya berlaku untuk semua orang. Kamu setuju, kan?