Sampaijauh.com
No Result
View All Result
  • Terbaru
  • Perindustrian
    • Logam
    • Kreatif
    • Pariwisata
    • IKM
    • Mamin
    • Otomotif
    • Ragam Industri
  • Inspirasi Nyata
    • Tokoh Inspiratif
    • Kelompok Inspiratif
    • Produk Inspiratif
  • Hiburan
    • Agenda
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Trending
  • Sains dan Teknologi
  • Cerita Korporasi
  • Kreasi
    • Foto
    • Video
Sampaijauh.com
No Result
View All Result
Home Perindustrian Pariwisata

Aturan Terbaru Gubernur Bali untuk Wisatawan Mancanegara

Jika dilanggar, para turis akan disanksi atau proses hukum sesuai perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Penulis :Wulan Octaviani| Editor :Robertus Roni
June 12, 2023
in Pariwisata
Waktu Baca: 3 menit
0 0
0
Aturan Terbaru Gubernur Bali

Ilustrasi wisatawan mancanegara di Bali. (Foto: kemenparekraf.go.id)

56
VIEWS
Bagikan ke Whatsapp

Gubernur Bali, I Wayan Koster, resmi mengeluarkan aturan terbaru untuk para wisatawan mancanegara (wisman). Sejumlah aturan memuat larangan beserta kewajiban bagi wisman di Bali yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor 04 tahun 2023 tentang Tatanan Baru Bagi Wisatawan Mancanegara Selama Berada di Bali.

Bukan tanpa alasan Gubernur I Wayan Koster mengeluarkan SE 4/2023 tersebut. Pasalnya, akhir-akhir ini banyak perilaku turis asing di Pulau Dewata yang membuat publik geram.

Mulai dari melanggar aturan lalu lintas hingga melecehkan tempat suci dengan bertelanjang. Bahkan, per Mei 2023, total ada 123 WNA dari 35 negara yang dideportasi akibat melakukan sejumlah pelanggaran.

Aturan terbaru itu diketahui sudah resmi diundangkan dan berlaku sejak 31 Mei 2023. Total ada 8 poin larangan dan 12 poin kewajiban yang ditetapkan dalam beleid tersebut. Jika ada yang dilanggar, maka pemerintah setempat akan menindak tegas para wisman berupa pemberian sanksi atau proses hukum sesuai perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Apa saja poin do’s and dont’s untuk wisatawan mancanegara yang ada di aturan terbaru Gubernur Bali? Perlu disimak, nih, Sob, supaya pas lihat wisman yang melanggar kamu bisa melaporkannya.

Kewajiban Wisman Selama di Bali

  1. Memuliakan kesucian pura, pratima, serta simbol kegamaan yang disucikan.
  2. Menghormati adat istiadat, tradisi, budaya, dan kearifat lokal masyarakat Bali dalam kegiatan prosesi upacara dan upakara (persembahan suci berupa hasil kreativitas tangan) yang sedang dilaksanakan.
  3. Memakai busana yang sopan, wajar, dan pantas saat berkunjung ke kawasan suci, wisata, dan tempat umum.
  4. Berperilaku sopan di kawasan suci, wisata, restoran, pusat perbelanjaan, jalan raya, dan tempat umum lainnya.
  5. Saat mengunjungi destinasi wisata, wisman wajib didampingi pemandu wisata yang berlisensi, memahami kondisi alam, adat istiadat, tradisi, dan kearifan lokal Bali.
  6. Ketika melakukan penukaran uang asing di gerai resmi, seperti bank ataupun nonbank, wajib ditandai dengan nomor izin dan logo kode QR dari Bank Indonesia.
  7. Melakukan pembayaran dengan kode QR standar Indonesia.
  8. Melakukan transaksi dengan mata uang rupiah.
  9. Pengendara wajib memiliki SIM internasional atau nasional yang berlaku, tertib berlalu lintas, menggunakan helm, berpakaian sopan, mematuhi rambu lalu lintas, tidak dalam pengaruh alkohol atau obat-obatan terlarang, dan tidak memuat penumpang melebihi kapasitas yang ditetapkan.
  10. Menggunakan alat transportasi roda empat atau roda dua yang resmi dan bernaung di bawah badan usaha atau asosiasi penyewaan transportasi.
  11. Tinggal atau menginap di tempat usaha akomodasi yang memiliki izin sesuai ketentuang perundang-undangan.
  12. Menaati segala ketentuan atau aturan khusus yang berlaku di masing-masing daya tarik wisata dan aktivitas wisata.

Larangan untuk Wisman selama di Bali

  1. Memasuki utamaning mandala dan madyaning mandala, tempat suci atau tempat yang disucikan, seperti pura, pelinggih, kecuali untuk keperluan sembahyang dengan memakai busana adat Bali atau persembahyangan, dan tidak sedang datang bulan (menstruasi).
  2. Memanjat pohon yang disakralkan.
  3. Berkelakuan yang menodai tempat suci dan tempat yang disucikan, pura, pratima, dan simbol-simbol keagamaan, seperti menaiki bangunan suci dan berfoto dengan pakaian tidak sopan atau tanpa pakaian.
  4. Membuang sampah sembarangan dan atau mengotori danau, mata air, sungai, laut, dan tempat umum.
  5. Menggunakan plastik sekali pakai, seperti kantong plastik, polysterina (styrofoam), dan sedotan plastik.
  6. Mengucapkan kata-kata kasar, berperilaku tidak sopan, membuat keributan, bertindak agresif terhadap aparat negara, pemerintah, masyarakat lokal, maupun sesama wisatawan.
  7. Bekerja atau melakukan kegiatan bisnis tanpa memiliki dokumen resmi yang dikeluarkan oleh instansi berwenang.
  8. Terlibat dalam aktivitas ilegal, seperti jual beli obat-obatan terlarang, termasuk flora, fauna, artefak budaya, dan benda-benda sakral.

Terlihat dari daftar di atas, inti dari aturan terbaru meminta para wisatawan mancanegara  untuk menghormati tempat-tempat suci di Bali dan menjaga sopan santun. Nasihat di mana bumi dipijak, di situ langit dijunjung yang berarti sepatutnya mengikuti atau menghormati adat istiadat yang berlaku di tempat ia tinggal memang seharusnya berlaku untuk semua orang. Kamu setuju, kan? 

Tags: aturan terbaru gubernur Balido's and dont's turis baliI Wayan Kosterkewajiban wisman selama di balilarangan wisman selama di baliwisatawan mancanegara

Artikel Terkait

alasan pembangunan LRT Bali
Pariwisata

Alasan Pembangunan LRT Bali akan Berada di Bawah Tanah

September 27, 2023
destinasi pulau terbaik dunia
Pariwisata

Destinasi Pulau Terbaik Dunia Dinobatkan ke Indonesia

September 27, 2023
Museum Islam Nusantara_0
Pariwisata

3 Keunikan Museum Islam Nusantara di Lasem, Ada Alquran Super Jumbo!

September 22, 2023
Sumbu Filosofi Yogyakarta
Hiburan

Sumbu Filosofi Yogyakarta Disahkan UNESCO Jadi Warisan Dunia

September 19, 2023
kota tujuan wisata terpopuler
Hiburan

10 Kota Tujuan Wisata Terpopuler di TikTok 2023, Ada Jakarta!

September 15, 2023
negara dengan pantai terindah
Hiburan

Indonesia Masuk Daftar 10 Negara dengan Pantai Terindah

September 10, 2023

Terpopuler

  • 8 tahapan pembuatan sepatu

    Begini 8 Tahapan Pembuatan Sepatu di Pabrik Manufaktur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Apa Itu Pasir Kuarsa yang Miliki 7 Manfaat di Sektor Industri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 15 Istilah dalam Dunia Tambang yang Sering Dijumpai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 4 Tahapan Eksplorasi Pertambangan, Hasilkan Kualitas Terbaik!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Istilah Sumber Daya dan Cadangan, Jangan Tertukar!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Skintific Rilis Produk Foundation Baru, Tahan hingga 24 Jam, loh!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Pekerjaan untuk si Hobi Ngulik Media Sosial, Sikat, Sob!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Facebook Twitter Youtube Instagram TikTok
Sampaijauh.com

Inspirasi Nyata Di Sekitar Kita

Jl. Kembang Kerep No.14A, RT.6/RW.2, Kembangan Sel., Kec. Kembangan, Kota Jakarta Barat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 11610

[email protected]

MENU

  • Terbaru
  • Perindustrian
  • Inspirasi Nyata
  • Hiburan
  • Sains dan Teknologi
  • Cerita Korporasi
  • Kreasi

Pages

  • Contact
  • Pedoman Media Siber
  • Sobat Sampai Jauh
  • Syarat dan Ketentuan Privasi
  • Tentang Kami
  • Tim Kami

© 2023 #inspirasinyatasekitarkita

No Result
View All Result
  • Terbaru
  • Perindustrian
    • Logam
    • Kreatif
    • Pariwisata
    • IKM
    • Mamin
    • Otomotif
    • Ragam Industri
  • Inspirasi Nyata
    • Tokoh Inspiratif
    • Kelompok Inspiratif
    • Produk Inspiratif
  • Hiburan
    • Agenda
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Trending
  • Sains dan Teknologi
  • Cerita Korporasi
  • Kreasi
    • Foto
    • Video

© 2023 #inspirasinyatasekitarkita

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version