Ada kabar gembira nih buat Sobat SJ yang ingin mempunyai kendaraan listrik. Baru-baru ini Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan bahwa pemerintah akan mengeluarkan Peraturan Pemerintah (Permen) terkait subsidi kendaraan listrik atau motor listrik dalam waktu dekat.
Mengenai nilai subsidi motor listrik yang diberikan sebesar Rp7 juta. Jumlah tersebut akan diprioritaskan untuk masyarakat yang sederhana. Aturan tersebut pun kemungkinan besar akan disahkan pada awal Februari 2023.
“Kita sudah finalkan (terkait KB LBB) di Ratas (Rapat Terbatas) kemarin. Minggu depan sudah harus keluar Permen (Peraturan Menteri) dari Kementerian Keuangan terkait subsidi dan sebagainya. Mudah-mudahan minggu depan, Februari awal,” ujar Luhut saat menghadiri ‘Saratoga Investment Summit 2023’ di Jakarta, Kamis (26/1/2023).
Adapun jenis motor listrik yang dimaksud, Menteri Luhut tidak memberikan penjelasan secara detail. Selain itu, belum jelas pula subsidi ini ditujukan untuk produsen atau langsung ke konsumen saat membeli motor listrik.
“Sekitar Rp7 juta ya kira-kira untuk motor listrik baru dan nanti diumumkan semua, akan diprioritaskan untuk rakyat yang sederhana,” tambahnya.
Di sisi lain, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Indonesia Airlangga Hartarto menjelaskan jika subsidi kendaraan listrik akan ditentukan berdasarkan harga. Sehingga tidak semua pengguna kendaraan listrik mendapatkan subsidi tersebut. Kebijakan ini adalah insentif, bukan subsidi.
“Bukan subsidi ya, insentif kita berikan dalam rupiah tertentu, ini sedang dibicarakan dengan Bu Menteri Keuangan nilainya Rp5 triliun, nanti dibagi motor berapa, mobil berapa, bus itu kita akan pertimbangkan juga,” ujar Airlangga seperti dikutip CNN Indonesia.
Sekedar informasi saja, menurut catatan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Kemen ESDM), jumlah kendaraan listrik yang telah mengaspal di Indonesia sampai 17 November 2022, berjumah 33.800 unit.