Sampaijauh.com
  • Terbaru
  • Perindustrian
    • Logam
    • Kreatif
    • Pariwisata
    • IKM
    • Mamin
    • Otomotif
    • Ragam Industri
  • Inspirasi Nyata
    • Tokoh Inspiratif
    • Kelompok Inspiratif
    • Produk Inspiratif
  • Hiburan
    • Agenda
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Trending
  • Sains dan Teknologi
  • Cerita Korporasi
  • Kreasi
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
Sampaijauh.com
No Result
View All Result
Home Hiburan Agenda

Aturan PPh Terbaru: Simulasi Gaji Rp5 Juta Pajak 5% per Tahun

Sekarang, masyarakat yang gajinya Rp4,5 juta sudah tak terkena pajak penghasilan.

Penulis :Wulan Octaviani| Editor :Madava Nanda
January 3, 2023
in Agenda
Waktu Baca: 2 menit
0 0
0
aturan PPh terbaru

Ilustrasi.

31
VIEWS
Bagikan ke Whatsapp

Tahun baru, peraturan baru! Mungkin kalimat tersebut yang tepat untuk menggambarkan awal tahun 2023 di sektor ekonomi. Pasalnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bersama lembaga DPR telah mengubah batas penghasilan kena pajak atau PKP. Batas PKP dinaikan dari Rp4,5 juta ke Rp5 juta. Ini artinya, dalam aturan PPh terbaru, masyarakat yang bergaji minimal Rp5 juta per bulan bakal wajib bayar pajak penghasilan (PPh) sebesar 5% per tahun.

Sebelumnya, masyarakat dengan gaji sebesar Rp4,5 juta per bulannya belum dikenakan wajib pajak penghasilan. Namun, mulai tahun ini batas penghasilan kena pajak (PKP) dinaikkan menjadi Rp5 juta dengan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) tetap Rp54 juta per tahun. Pajak ini pun bersifat progresif. Pajak penghasilan sendiri dipotong pemerintah melalui perusahaan pemberi kerja dari gaji karyawan.

ArtikelTerkait

Hari Puasa Pertama

23 Maret 2023 Hari Puasa Pertama Ramadan

March 22, 2023
Tradisi Munggahan

Tradisi Munggahan, Ziarah Sebelum Puasa Ramadan

March 22, 2023

Peraturan ini sudah pernah termaktub di Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Kemudian diperjelas lagi dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang PPh.

“Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan dengan nama dan dalam bentuk apapun,” tulis PP Nomor 55 Tahun 2022 tersebut.

Lalu bagaimana simulasi penghitungannya?

PPh per tahun = PKP – PTKP x 5 persen

Besaran PTKP masih tetap Rp54 juta per tahun. Lalu PKP dihitung dari Rp5 juta (gaji) x 12 (bulan) yaitu Rp60 juta.

Jadi kalau berdasarkan rumus, jumlah PPh orang dengan gaji Rp5 juta atau Rp60 juta per tahun ialah sebagai berikut:

PPh per tahun: Rp60 juta – Rp54 juta x 5 Persen = Rp300 ribu per tahun.

Ada juga yang harus kamu tahu, Sob, karyawan dengan penghasilan lebih dari Rp60 juta hingga Rp250 juta per bulan dikenakan pajak sebesar 15 persen. Sedangkan penghasilan lebih dari Rp250 juta sampai dengan Rp500 juta, tarif PPh yang dikenakan sebesar 25 persen. Di atas Rp500 juta sampai dengan Rp5 miliar dikenakan pajak 30 persen. Terakhir, penghasilan di atas Rp5 miliar dikenakan PPh sebesar 35 persen.

Menkeu Sri Mulyani mengungkapkan bahwa adanya perubahan tarif PPh ini untuk kebaikan masyarakat terutama bagi mereka yang memiliki gaji sebesar Rp4,5 juta dan harus dipotong pajak 5 persen. Selain itu penghasilan sampai Rp60 juta hingga kini hanya bayar 5 persen.

“Perubahan lapisan tarif PPh untuk melindungi masyarakat berpenghasilan menengah bawah. Banyak masyarakat di kelompok menengah bawah justru beban pajaknya lebih turun,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Minggu (1/1/2023).

Jadi begitu, Sob, jangan keburu marah-marah dulu ya untuk aturan PPh terbaru yang satu ini. Nggak semua peraturan baru dari pemerintah bikin ketar-ketir. Menurut kamu sendiri, apakah aturan baru ini sudah tepat?

Tags: agendaAturan PPh terbaruberita pilihanPajak Penghasilan (PPh)sampaijauhsri mulyani

Artikel Terkait

Hari Puasa Pertama
Agenda

23 Maret 2023 Hari Puasa Pertama Ramadan

March 22, 2023
Tradisi Munggahan
Agenda

Tradisi Munggahan, Ziarah Sebelum Puasa Ramadan

March 22, 2023
Hammersonic 2023
Agenda

Slipknot dan Trivium Hadirkan Nuansa Indonesia di ‘Hammersonic 2023’

March 20, 2023
23 Maret 2023 Cuti
Agenda

Pemerintah: 23 Maret 2023 Cuti Bersama, Hari Suci Nyepi!

March 18, 2023
Korlantas Menghapus Pajak Progresif
Agenda

Korlantas Polri Akan Menghapus Pajak Progresif Kendaraan Bermotor?

March 17, 2023
Impor Senjata
Agenda

Presiden Jokowi Minta TNI dan Polri Tidak Impor Senjata

March 15, 2023

Terpopuler

  • Bandara Indonesia Paling Menyenangkan

    3 Bandara Indonesia Masuk Airport Paling Menyenangkan!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini 8 Tahapan Pembuatan Sepatu di Pabrik Manufaktur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 15 Istilah dalam Dunia Tambang yang Sering Dijumpai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BUMN Tower di IKN Jadi yang Tertinggi se-Asia Tenggara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 18 Unit Polisi di Indonesia, Ada yang Kerja Bareng Anjing

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terapkan Teknik STOP untuk Mindfulness dan Atasi Cemas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korlantas Polri Akan Menghapus Pajak Progresif Kendaraan Bermotor?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Sampaijauh.com

© 2023 #inspirasinyatasekitarkita

Navigate Site

  • About Us
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan Ketentuan Privasi
  • Contact
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Terbaru
  • Perindustrian
    • Logam
    • Kreatif
    • Pariwisata
    • IKM
    • Mamin
    • Otomotif
    • Ragam Industri
  • Inspirasi Nyata
    • Tokoh Inspiratif
    • Kelompok Inspiratif
    • Produk Inspiratif
  • Hiburan
    • Agenda
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Trending
  • Sains dan Teknologi
  • Cerita Korporasi
  • Kreasi
    • Foto
    • Video

© 2023 #inspirasinyatasekitarkita

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version