Tahun baru, peraturan baru! Mungkin kalimat tersebut yang tepat untuk menggambarkan awal tahun 2023 di sektor ekonomi. Pasalnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bersama lembaga DPR telah mengubah batas penghasilan kena pajak atau PKP. Batas PKP dinaikan dari Rp4,5 juta ke Rp5 juta. Ini artinya, dalam aturan PPh terbaru, masyarakat yang bergaji minimal Rp5 juta per bulan bakal wajib bayar pajak penghasilan (PPh) sebesar 5% per tahun.
Sebelumnya, masyarakat dengan gaji sebesar Rp4,5 juta per bulannya belum dikenakan wajib pajak penghasilan. Namun, mulai tahun ini batas penghasilan kena pajak (PKP) dinaikkan menjadi Rp5 juta dengan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) tetap Rp54 juta per tahun. Pajak ini pun bersifat progresif. Pajak penghasilan sendiri dipotong pemerintah melalui perusahaan pemberi kerja dari gaji karyawan.
Peraturan ini sudah pernah termaktub di Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Kemudian diperjelas lagi dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang PPh.
“Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan dengan nama dan dalam bentuk apapun,” tulis PP Nomor 55 Tahun 2022 tersebut.
Lalu bagaimana simulasi penghitungannya?
PPh per tahun = PKP - PTKP x 5 persen
Besaran PTKP masih tetap Rp54 juta per tahun. Lalu PKP dihitung dari Rp5 juta (gaji) x 12 (bulan) yaitu Rp60 juta.
Jadi kalau berdasarkan rumus, jumlah PPh orang dengan gaji Rp5 juta atau Rp60 juta per tahun ialah sebagai berikut:
PPh per tahun: Rp60 juta - Rp54 juta x 5 Persen = Rp300 ribu per tahun.
Ada juga yang harus kamu tahu, Sob, karyawan dengan penghasilan lebih dari Rp60 juta hingga Rp250 juta per bulan dikenakan pajak sebesar 15 persen. Sedangkan penghasilan lebih dari Rp250 juta sampai dengan Rp500 juta, tarif PPh yang dikenakan sebesar 25 persen. Di atas Rp500 juta sampai dengan Rp5 miliar dikenakan pajak 30 persen. Terakhir, penghasilan di atas Rp5 miliar dikenakan PPh sebesar 35 persen.
Menkeu Sri Mulyani mengungkapkan bahwa adanya perubahan tarif PPh ini untuk kebaikan masyarakat terutama bagi mereka yang memiliki gaji sebesar Rp4,5 juta dan harus dipotong pajak 5 persen. Selain itu penghasilan sampai Rp60 juta hingga kini hanya bayar 5 persen.
“Perubahan lapisan tarif PPh untuk melindungi masyarakat berpenghasilan menengah bawah. Banyak masyarakat di kelompok menengah bawah justru beban pajaknya lebih turun,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Minggu (1/1/2023).
Jadi begitu, Sob, jangan keburu marah-marah dulu ya untuk aturan PPh terbaru yang satu ini. Nggak semua peraturan baru dari pemerintah bikin ketar-ketir. Menurut kamu sendiri, apakah aturan baru ini sudah tepat?