Bagi para calon penumpang kereta api (KA) jarak jauh, segeralah untuk melakukan vaksinasi booster atau dosis ketiga sebelum melakukan perjalanan. Baru-baru ini, PT.KAI menginformasikan akan memberlakukan kebijakan baru, mengenai perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi perkeretaapian pada masa pandemi Covid-19 dalam waktu dekat.
Ketentuan perjalanan untuk Kereta Api Jarak Jauh sendiri diatur dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 72 tahun 2022 mengenai Petunjuk Pelaksanaan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19, yang akan berlaku mulai 17 Juli 2022.
Manager Humas PT Kereta Api Indonesia (KAI), Daerah Operasi 8 Surabaya, Luqman Arif membenarkan atas kabar tersebut. Ia menjelaskan jika peraturan tersebut dilakukan untuk menekan kembali penyebaran Covid-19 di masyarakat.
“KAI mendukung seluruh kebijakan pemerintah untuk perjalanan kereta api di masa pandemi Covid-19. Kebijakan ini diharapkan dapat menekan kembali penyebaran Covid-19 di masyarakat,” ujarnya pada Senin (11/7/2022).
Untuk mendukung langkah pemerintah tersebut, PT KAI pun telah menyiapkan fasilitas vaksinasi di berbagai lokasi stasiun dan klinik kesehatan KAI untuk penumpang KA jarak jauh yang belum melakukan vaksinasi dosis ketiga.
Selain itu, KAI juga telah mengintegrasikan sistem tiket dengan aplikasi Peduli Lindungi untuk memvalidasi data vaksinasi dan hasil tes Covid-19 calon penumpang. Dengan sistem yang telah dipersiapkan tersebut, KAI dapat mengetahui status penumpang saat pemesanan tiket melalui KAI access dan website.
Penumpang yang telah melakukan vaksinasi dosis ketiga pun diminta untuk tetap melakukan protokol kesehatan yang ketat dengan menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis saat berada di stasiun dan di dalam kereta.
“KAI akan memastikan seluruh pelanggan menerapkan protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah. Tujuannya untuk tetap menjadikan perjalanan kereta api yang aman, nyaman, dan sehat sampai di stasiun tujuan,” pungkas Luqman.
Jadi, apa saja persyaratan untuk dapat melakukan perjalanan jarak jauh dengan menggunakan kereta api? Berikut syarat-syaratnya:
Syarat Menggunakan Kereta Api Jarak Jauh
– Calon penumpang yang telah melakukan vaksinasi booster atau vaksin ketiga tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19
– Calon penumpang yang baru melakukan vaksin pertama dan kedua, wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1×24 jam atau tes RT-PCR 3×24
– Calon penumpang yang belum/tidak melakukan vaksin dengan alasan medis, wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3×24 jam
– Pelanggan dengan usia 6-17 tahun, wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukkan hasil screening Covid-19. Jika baru melakukan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3×24 jam
– Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
Di sisi lain, KAI Commuter juga akan memberlakukan aturan yang sama. Peraturan tersebut akan diberlakukan untuk penumpang KRL Jabodetabek, KRL Yogyakarta-Solo dan Kereta Api Lokal di beberapa wilayah operasi sesuai dengan ketentuan terbaru Kemenhub.
Mengenai jam operasionalnya sendiri, untuk KRL Jabodetabek akan dimulai pukul 04:00 – 24:00 wIB dengan jumlah pelayanan 1.081 perjalanan tiap harinya. Sementara untuk operasional KRL Yogyakarta – Solo dan Kereta Api Lokal masih tetap beroperasi mulai pukul 05:05 – 18.30 WIB dengan jumlah 20 perjalanan tiap harinya.