Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan RI yang ke-78 akan tiba sebentar lagi nih, Sob. Kamu sendiri di rumah sudah memasang atribut serba merah putih belum? Eits, kamu tahu ‘kan kalau pengibaran bendera Merah Putih di depan rumah masing-masing jelang 17 Agustus tiap tahunnya adalah adalah kewajiban dan ada aturan yang harus dipatuhi?
Yup, hal ini tepatnya tercantum dalam Pasal 7 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
“Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri,” bunyi pasal tersebut.
Lalu untuk masyarakat yang tak sanggup membeli atribut bendera Merah Putih, maka bila merujuk pada pasal 4 di UU tersebut maka pemerintah daerah setempat wajib memberikan bendera negara kepada warga negara Indonesia yang tidak mampu.
Aturan Pengibaran Bendera Merah Putih
Meskipun bendera Merah Putih yang akan kamu pasang di depan rumah adalah miliki pribadi, namun pemasangannya nggak boleh sembarang dan harus kamu perlakukan dengan sakral dan terhormat.
Beberapa aturan pemasangan bendera Merah Putih di depan rumah di antaranya yaitu:
- Tidak diperkenankan menaikkan bendera Merah Putih saat malam hari (kecuali situasi tertentu). Paling tepat pagi hari setelah matahari terbit.
- Bendera dapat diturunkan saat matahari mulai terbenam
- Penurunann bendera harus pelan-pelan, fisik bendera tidak boleh menyentuh tanah.
- Bendera bagian atas berwarna merah, bagian bawah berwarna putih
- Bendera harus berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 (dua pertiga) dari panjang
Sesuai dengan Himbauan pemasangan Bendera Merah Putih itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Nomor B-523/M/S/TU.00.04/06.2023., pemasangan bendera Merah Putih di depan rumah dan juga beberapa tempat seperti gedung hingga sekolah bakal dilakukan dari 1-31 Agustus.
Yang belum pasang bendera Merah Putih di depan rumah, yuk buruan pasang! Kalau sudah dipasang, jangan lupa dijaga kehormatannya ya? Dengan tidak merusak dan menyalahgunakan bendera kebanggaan bangsa Indonesia.