Sob, akhirnya aturan insentif kendaraan listrik resmi diumumkan pemerintah. Total besaran insentifnya Rp7 juta per unit. Insentif ini bakal diberikan untuk 200.000 unit sepeda motor listrik baru dan 50.000 unit sepeda motor konversi pada tahun 2023.
Dipaparkan Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu, bantuan pemerintah berupa subsidi senilai 7 juta rupiah per unit untuk setiap pembelian satu unit sepeda motor listrik baru. Sementara untuk konversi 50 ribu sepeda motor konvensional berbahan bakar fosil ke listrik, subsidi juga senilai 7 juta rupiah per unit.
Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan lebih lanjut mengungkapkan, insentif kendaraan listrik ini berlaku mulai 20 Maret 2023 mendatang. Hal ini diumumkan di jumpa pers tentang Insentif Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai yang digelar pada Senin (6/3/2023) lalu.
“Saya juga ingin sampaikan (kebijakan insentif) efektif di 20 Maret bulan ini,” ucap Luhut.
Luhut menegaskan insentif bertujuan untuk mempercepat pertumbuhan industri kendaraan listrik di Tanah Air sekaligus mendorong efisiensi dan ketahanan energi, serta terwujudnya kualitas udara bersih dan ramah lingkungan.
Aturan Insentif Kendaraan Listrik
Sementara itu, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang memaparkan perihal skema pemberian insentif kendaraan listrik. Pelaksanaan pemberian insentif akan dibebankan ke produsen untuk memudahkan kontrol. Produsen yang berhak mendapatkan insentif adalah yang memproduksi kendaraan dengan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) sebesar 40 persen. Selanjutnya, lembaga verifikasi dari pemerintah juga akan melakukan verifikasi.
Konsumen yang ingin membeli kendaraan listrik hanya perlu datang ke toko distributor yang menjual kendaraan dengan harga yang sudah diberikan insentif. Namun sebelum membeli, ada syarat bagi konsumen, nih, Sob.
“Berkaitan yang dimintakan requirement (persyaratan) dari Kemenkeu, kami sudah kasih skema yang libatkan beberapa lembaga termasuk perbankan sendiri. Ada produsen, ada kami sendiri, dan ada yang TPA. Sehingga dipastikan yang diberi bantuan pemerintah terhadap belanja motor-mobil adalah orang yang berhak dan nggak bisa dua kali belanja,” kata Agus.
Menperin Agus juga menerangkan kalau konsumen pembeli kendaraan listrik wajib menyerahkan NIK dan NPWP, “Dealer akan memeriksa NIK (nomor induk kependudukan)-nya. Di situ nanti dilihat berhak dapat (insentif) atau tidak. Jika layak, pembeli akan langsung dapat potongan harga,” kata Menperin Agus.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu Febrio Kacaribu menguraikan, pemerintah menawarkan bantuan ini bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), termasuk pelanggan listrik 450-900 VA, demi mendorong produktivitas dan efisiensi usaha mereka.
Setelah dealer menyetujui konsumen berhak untuk membeli kendaraan listrik dengan harga yang sudah diberi insentif, dealer mengajukan klaim ke bank Himbara atau bank BUMN. Kemudian, bank Himbara memeriksa kelengkapan administrasi dan membayar penggantian biaya ke produsen.
Jadi harus diingat baik-baik, ya, Sob. Satu NIK hanya bisa digunakan membeli satu unit kendaraan listrik dengan harga sudah lebih murah karena produsen telah diberi insentif pemerintah.
Nah, kamu sudah tertarik belum nih beralih ke kendaraan listrik?