Sampaijauh.com
  • Terbaru
  • Perindustrian
    • Logam
    • Kreatif
    • Pariwisata
    • IKM
    • Mamin
    • Otomotif
    • Ragam Industri
  • Inspirasi Nyata
    • Tokoh Inspiratif
    • Kelompok Inspiratif
    • Produk Inspiratif
  • Hiburan
    • Agenda
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Trending
  • Sains dan Teknologi
  • Cerita Korporasi
  • Kreasi
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
Sampaijauh.com
No Result
View All Result
Home Perindustrian Otomotif

Aturan Insentif Kendaraan Listrik Berlaku 20 Maret 2023

Menargetkan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) guna mendorong produktivitas.

Penulis :Wulan Octaviani| Editor :Robertus Roni
March 8, 2023
in Otomotif
Waktu Baca: 2 menit
0 0
0
Aturan Insentif Kendaraan Listrik

Motor listrik dipamerkan di sentra penjualan Smartby EV pada IIMS 2023. (Foto: Sampaijauh.com/Nurul Fikri Dipraja).

20
VIEWS
Bagikan ke Whatsapp

Sob, akhirnya aturan insentif kendaraan listrik resmi diumumkan pemerintah. Total besaran insentifnya Rp7 juta per unit. Insentif ini bakal diberikan untuk 200.000 unit sepeda motor listrik baru dan 50.000 unit sepeda motor konversi pada tahun 2023.

Dipaparkan Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu, bantuan pemerintah berupa subsidi senilai 7 juta rupiah per unit untuk setiap pembelian satu unit sepeda motor listrik baru. Sementara untuk konversi 50 ribu sepeda motor konvensional berbahan bakar fosil ke listrik, subsidi juga senilai 7 juta rupiah per unit.

ArtikelTerkait

Momentum Indonesia Pasok Nikel_3

Momentum Indonesia Pasok Nikel bagi Dunia

March 27, 2023
Alasan Beli Mobil Listrik

Alasan Beli Mobil Listrik menurut Survei, Desain Paling Utama

March 26, 2023

Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan lebih lanjut mengungkapkan, insentif kendaraan listrik ini berlaku mulai 20 Maret 2023 mendatang. Hal ini diumumkan di jumpa pers tentang Insentif Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai yang digelar pada Senin (6/3/2023) lalu.

“Saya juga ingin sampaikan (kebijakan insentif) efektif di 20 Maret bulan ini,” ucap Luhut.

Luhut menegaskan insentif bertujuan untuk mempercepat pertumbuhan industri kendaraan listrik di Tanah Air sekaligus mendorong efisiensi dan ketahanan energi, serta terwujudnya kualitas udara bersih dan ramah lingkungan.

Aturan Insentif Kendaraan Listrik 

Sementara itu, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang memaparkan perihal skema pemberian insentif kendaraan listrik. Pelaksanaan pemberian insentif akan dibebankan ke produsen untuk memudahkan kontrol. Produsen yang berhak mendapatkan insentif adalah yang memproduksi kendaraan dengan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) sebesar 40 persen. Selanjutnya, lembaga verifikasi dari pemerintah juga akan melakukan verifikasi.

Konsumen yang ingin membeli kendaraan listrik hanya perlu datang ke toko distributor yang menjual kendaraan dengan harga yang sudah diberikan insentif. Namun sebelum membeli, ada syarat bagi konsumen, nih, Sob.

“Berkaitan yang dimintakan requirement (persyaratan) dari Kemenkeu, kami sudah kasih skema yang libatkan beberapa lembaga termasuk perbankan sendiri. Ada produsen, ada kami sendiri, dan ada yang TPA. Sehingga dipastikan yang diberi bantuan pemerintah terhadap belanja motor-mobil adalah orang yang berhak dan nggak bisa dua kali belanja,” kata Agus.

Menperin Agus juga menerangkan kalau konsumen pembeli kendaraan listrik wajib menyerahkan NIK dan NPWP, “Dealer akan memeriksa NIK (nomor induk kependudukan)-nya. Di situ nanti dilihat berhak dapat (insentif) atau tidak. Jika layak, pembeli akan langsung dapat potongan harga,” kata Menperin Agus.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu Febrio Kacaribu menguraikan, pemerintah menawarkan bantuan ini bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), termasuk pelanggan listrik 450-900 VA, demi mendorong produktivitas dan efisiensi usaha mereka.

Setelah dealer menyetujui konsumen berhak untuk membeli kendaraan listrik dengan harga yang sudah diberi insentif, dealer mengajukan klaim ke bank Himbara atau bank BUMN. Kemudian, bank Himbara memeriksa kelengkapan administrasi dan membayar penggantian biaya ke produsen.

Jadi harus diingat baik-baik, ya, Sob. Satu NIK hanya bisa digunakan membeli satu unit kendaraan listrik dengan harga sudah lebih murah karena produsen telah diberi insentif pemerintah.

Nah, kamu sudah tertarik belum nih beralih ke kendaraan listrik?

Tags: Agus Gumiwang Kartasasmitaindustri otomotifinsentif kendaraan listrikkendaraan listrikLuhut Binsar Pandjaitansampaijauh

Artikel Terkait

Momentum Indonesia Pasok Nikel_3
Logam

Momentum Indonesia Pasok Nikel bagi Dunia

March 27, 2023
Alasan Beli Mobil Listrik
Otomotif

Alasan Beli Mobil Listrik menurut Survei, Desain Paling Utama

March 26, 2023
PEVS 2023
Agenda

PEVS 2023 Kembali Hadir, Bertabur Kendaraan Listrik Subsidi

March 24, 2023
diskon PPN mobil listrik
Otomotif

Diskon PPN Mobil Listrik 10 Persen Manjakan Konsumen

March 24, 2023
merek motor listrik yang dapat subsidi
Otomotif

Daftar Merek Motor Listrik yang Dapat Subsidi Rp7 Juta

March 22, 2023
dampak positif diskon PPnBM
Otomotif

Dampak Positif Diskon PPnBM, Penjualan Mobil Meningkat di 2022

March 17, 2023

Terpopuler

  • 8 tahapan pembuatan sepatu

    Begini 8 Tahapan Pembuatan Sepatu di Pabrik Manufaktur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Becak Motor akan Dihilangkan di Yogyakarta, Diganti Becak Listrik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 15 Istilah dalam Dunia Tambang yang Sering Dijumpai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terapkan Teknik STOP untuk Mindfulness dan Atasi Cemas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 18 Unit Polisi di Indonesia, Ada yang Kerja Bareng Anjing

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BUMN Tower di IKN Jadi yang Tertinggi se-Asia Tenggara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Revolusi Industri 1.0 Hingga 4.0

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Sampaijauh.com

© 2023 #inspirasinyatasekitarkita

Navigate Site

  • About Us
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan Ketentuan Privasi
  • Contact
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Terbaru
  • Perindustrian
    • Logam
    • Kreatif
    • Pariwisata
    • IKM
    • Mamin
    • Otomotif
    • Ragam Industri
  • Inspirasi Nyata
    • Tokoh Inspiratif
    • Kelompok Inspiratif
    • Produk Inspiratif
  • Hiburan
    • Agenda
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Trending
  • Sains dan Teknologi
  • Cerita Korporasi
  • Kreasi
    • Foto
    • Video

© 2023 #inspirasinyatasekitarkita

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version