Hari Raya Lebaran 2022 tinggal menghitung hari. Dengan telah diperbolehkannya masyarakat untuk mudik ke kampung halaman, acara halalbihalal bersama keluarga dan sanak saudara menjadi kegiatan yang paling ditunggu-tunggu. Namun, masyarakat juga harus mengetahui dan menjalankan aturan halalbihalal Idulfitri 2022 terbaru yang telah ditetapkan pemerintah.
Meski kini kadar antibodi masyarakat telah naik menjadi 99,2 persen (Sumber: Survei Kementerian Kesehatan), namun pemerintah tetap mengantisipasi timbulnya kasus Covid-19 dari mudik Lebaran 2022 dengan memberlakukan vaksinasi Covid-19 dosis 3 (booster) sebagai syarat perjalanan hingga mengeluarkan Surat Edaran Nomor 003/2219/SJ tentang Pelaksanaan Halalbihalal pada Idulfitri Tahun 1443 H/2022.
Apa saja aturan halalbihalal Idulfitri 2022 terbaru yang ditetapkan pemerintah? Simak selengkapnya di bawah ini:
1. Disesuaikan dengan Level PPKM Daerah Tersebut
Kegiatan halalbihalal menyesuaikan dengan level PPKM yang ada di daerah Kabupaten/Kota tersebut, dari mulai Level 3, 2 hingga 1.
2. Maksimal Jumlah Tamu
Jumlah tamu yang menghadiri acara halalbihalal juga menyesuaikan dengan level PPKM di daerahnya.
- Daerah dengan PPKM level 3 = 50%
- Daerah dengan PPKM level 2 = 75%
- Daerah dengan PPKM level 1 = 100%
3. Tidak boleh Makan dan Minum Bersama
Untuk kegiatan halalbihalal dengan jumlah tamu lebih dari 100 orang, maka tidak diperbolehkan melakukan acara makan dan minum bersama atau yang disiapkan di tempat (prasmanan). Sebaiknya, makanan dan minuman disediakan dalam kemasan yang bisa dibawa pulang. Hal ini untuk meminimalisir peserta halalbihalal membuka masker dan penularan Covid-19.
Imbauan ini juga diamanatkan langsung dari Presiden Jokowi kepada para pembantunya dan disampaikan oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.
“Pak Presiden memberi catatan terkait kegiatan-kegiatan menjelang halalbihalal nanti, terutama kegiatan untuk halalbihalal diselenggarakan dengan protokol kesehatan dan diimbau tidak ada makan minum. Makan minum pun harus sesuai dengan jarak dan tempat,” kata Menko Airlangga, pada Senin (18/4/2022).
4. Tetap Laksanakan Protokol Kesehatan
Peserta halalbihalal juga harus melaksanakan protokol kesehatan ketat yaitu diantaranya memakai masker, mencuci tangan atau menggunakan handsanitizer secara berkala serta menjaga jarak.