Kalau soal budaya, Indonesia memang nggak ada lawan. Dari sekian banyaknya deretan warisan budaya takbenda Indonesia, kini ada satu tambahan lagi warisan budaya yang diumumkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) yakni telah ditetapkan Arak Bali sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia.
Penetapan minuman alkohol khas Pulau Dewata, Arak Bali dinilai memiliki nilai historis ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 414/P/2022 tentang penetapan WBTb Indonesia tahun 2022.
Dengan ditetapkannya Arak Bali sebagai Warisan Budaya Takbenda, Wayan Koster selaku Gubernur Bali berharap masyarakat dapat merawat, melestarikan dan mengembangkan minuman lokal tersebut. Wayan juga memerintahkan Kepala Dinas Kebudayaan baik Provinsi maupun Kabupaten dan Kota se-Bali secara aktif menelusuri warisan-warisan budaya Bali lainnya untuk diajukan menjadi WBTb dan semuanya terlindungi dan mendapat pengakuan oleh negara.
“Para petani arak menyambut gembira dan berbagai kretivitas tumbuh, mulai dari kemasan yang elegan dan berkualitas hingga inovasi berbagai aroma dan rasa,” kata Koster.
Sebelumnya, Arak Bali tidak terlindungi dan produsen banyak berlaku sembunyi-bunyi karena takut dianggap sebagai pengedar minuman keras. Padahal sejak terbitnya Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 1, Tahun 2020 tentang tata kelola minuman fermentasi dan atau destilasi khas Bali, Arak Bali sudah mendapat perlingdungan hukum dan izin edar.
Setelah diakui negara sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia, memungkinkan minuman khas Bali ini bakal semakin mendunia. Sebelumnya minuman alkohol Pulau Dewata sudah masuk kategori minuman spirit ke-7 dunia bahkan juga bersanding dengan minuman lainnya yang terkategori golongan C alias minuman engan kadar alkohol 25 persen hingga 45 persen, yang dibuat dengan proses destilasi.
Daftarnya antara lain whiskey kadar 40 persen Irlandia, rum kadar 40 persen dibuat dari sari tebu molase India Barat, dan gin kadar 40 persen dari buah juniver Belanda, vodka kadar 35 persen Rusia, tequila kadar 33 persen Mexico. Kemudian brandy kadar 35 persen dari anggur Belanda dan balinese arak atau barak kadar 35 persen dari bahan kelapa, enau, dan lontar Bali.
Lebih lanjut, karena sudah ditetapkan menjadi WBTb, maka proses destilasi pada pembuatannya tidak bisa diubah bebas karena harus dipertahankan keasliannya.
“Masyarakat tidak boleh membuat arak (dari bahan) gula dengan proses fermentasi, karena akan merusak tradisi arak Bali, kalau melanggar akan ditindak tegas,” ungkapnya.
Wah, semoga dengan masuk WBTb bisa membuat Arak Bali yang sebelumnya sudah punya potensi besar ini bisa masuk pasar dunia lebih banyak. Oh ya, selain Arak Bali ada 8 lainnya yang juga ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda terbaru Indonesia yaitu Uyah Amed, Jaja Laklak, Lontar Bali, Sate Lilit, Karya Pemijilan Ida Bhatara Sakti Ngerta Gumi, Berko, Mejaran-jaranan, Serombotan.