Baru-baru ini, tepatnya pada Selasa (25/10/2022) masyarakat dihebohkan oleh seorang wanita yang mencoba menerobos masuk halaman Istana Negara dengan membawa sebuah senjata api (senpi) berjenis pistol.
Wanita tersebut diketahui bernama Siti Elina yang diindikasikan terlibat ke dalam kelompok terlarang HTI dan NII. Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Hengki Haryadi pun menjelaskan jika senjata api berjenis pistol yang dibawa oleh Siti Elina merupakan milik pamannya yang diambil secara diam-diam.
“Senjata ini baru sehari sebelum diambil yang bersangkutan secara diam-diam ini milik pamannya. Kemudian dibawa saat akan ke Istana,” terang Dirreskrimum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Hengki Haryadi seperti dikutip CNN Indonesia pada Rabu (26/10/2022).
Melihat kejadian tersebut, apakah sebenarnya masyarakat sipil di Indonesia diperbolehkan memiliki senjata api? Jawabannya boleh. Namun, ada sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi oleh seorang warga sipil untuk bisa memiliki izin kepemilikan senpi.
Adapun ketentuan pengajuan memiliki izin kepemilikan senpi salah satunya untuk kepentingan olah raga (menembak) dan bela diri. Sekjen Pengurus Besar Persatuan Berburu dan Menembak Indonesia (PB Perbakin), Firtian Judiswandarta atau yang akrab disapa Yudi menjelaskan, untuk olah raga menembak, harus terlebih dahulu terdaftar secara resmi sebagai anggota Perbakin.
“Setelah dia terdaftar sebagai anggota klub menembak di shooting club, kemudian shooting club akan memberikan surat rekomendasi kepada Perbakin untuk meminta pemohon tadi untuk bisa mengikuti sertifikasi dan penataan disiplin yang dia inginkan,” jelas Yudi kepada Kompas.com pada April 2022 lalu.
Mengenai sertifikasi kepemilikan senpi sendiri, Perbakin persyaratan yang harus dipenuhi. Ada 3 syarat disiplin menembak sebelum diperbolehkan memiliki senpi, yaitu tembak reaksi, tembak sasaran dan berburu. Setiap pemohon pun harus mengikuti sertifikasi dan penataran sesuai dengan disiplin yang diikuti.
Penataran tersebut berupa ujian tulis dan praktik yang diberikan. Jika pemohon dapat lulus dalam sertifikasi dan ujian tersebut, maka Perbakin akan mengeluarkan sertifikat pertama. Di mana sertifikat tersebut dipakai untuk menjadi syarat anggota Perbakin dan belum boleh memiliki senjata.
Setelah mendapatkan kartu anggota Perbakin resmi, barulah pemohon bisa mengajukan surat rekomendasi kepemilikan senjata kepada Perbakin di domisilinya. Usai mendapat rekomendasi, Perbakin daerah akan menerbitkan surat rekomendasi bagi yang bersangkutan kepada Polda setempat.
“Nanti Polda setempat berdasarkan persyaratannya, ada kesehatan ada psikolog, SKCK, (jika) semuanya lengkap dan memang dinyatakan layak, Polda itu akan membuat surat rekomendasi lagi kepada Mabes Polri. Dari Mabes Polri juga nanti tergantung, akan menyetujui atau tidak, berakhir di Mabes Polri,” tambah Yudi.
Mengenai jenis senpi yang diizinkan untuk dimiliki seorang warga sipil akan disesuaikan dengan disiplin yang sebelumnya telah dipilih. Jika tidak bisa seorang pemohon yang lolos ujian disiplin tembak reaksi kemudian mendapat senpi untuk disiplin berburu, dan sebagainya. Hal ini untuk proses pengajuan izin kepemilikan senjata bagi warga sipil di bidang olah raga menembak.
Sedangkan bagi warga sipil di luar itu (bidang olah raga), dengan tujuan kepemilikan senpi untuk keperluan pertahanan diri maka akan dikenakan aturan yang kurang lebih sama.
“Untuk self defense ada ranahnya di kepolisian, langsung di Mabes Polri. Tapi, persyaratannya hampir sama tidak jauh berbeda, cuma tidak ada hubungannya dengan Perbakin,” tutup Yudi.
Persyaratan Kepemilikan Senpi untuk Pertahanan Diri
Aturan soal perizinan senpi di Indonesia mengacu pada Peraturan Kapolri Nomor 82 tahun 2004 tentang Siapa Saja yang Boleh Memiliki Senjata Api di Kalangan Sipil. Hanya golongan tertentu bagi masyarakat sipil yang boleh memiliki senpi untuk tujuan perlindungan diri, seperti direktur utama, menteri, pejabat pemerintahan, pengusaha utama, komisaris, pengacara, dan dokter.
Namun, golongan-golongan tersebut pun harus memiliki persyaratan sebelum mendapatkan izin kepemilikan senpi, yaitu menguasai keterampilan menembak minimal tiga tahun, lulus tes psikologi dan tes kesehatan yang diberikan kepolisian, dan secara resmi mendapat surat izin dari instansi/kantor yang bertanggung jawab atas kepemilikan senpi.
Prosedur resmi dari Kepolisian:
- Pemohon harus memenuhi syarat medis, yakni sehat jasmani dan rohani, tidak memiliki cacat fisik yang bisa mengurangi keterampilan penggunaan senpi, serta memiliki penglihatan normal.
- Pemohon harus lolos seleksi psikotes, yakni bisa menjaga emosi dan tidak cepat marah atau tidak cepat gugup dan panik. Semua ini akan diuji oleh Dinas Psikologi Mabes Polri.
- Pemohon tidak pernah terlibat tindak pidana, yakni seorang yang ingin memiliki senpi harus bisa menunjukkan tidak pernah terlibat kasus kejahatan atau pidana dengan kepemilikan SKKB (Surat keterangan Kelakuan Baik) dari kepolisian. Selain itu, pemohon harus lolos screening dari Kadit IPP dan Subdit Pamwassendak.
- Usia pemohon harus terpenuhi, yakni kepemilikan senpi di rentang usia 21-65 tahun.
- Pemohon harus memenuhi syarat administratif, antara lain Fotocopy KTP sebanyak 5 lembar, Fotocopy KK sebanyak 5 lembar, Fotocopy SKCK, Rekomendasi Kapolda Setempat, Surat Permohonan Bermaterai, Foto berwarna 2×3 sebanyak 5 lembar, Foto berwarna 3×4 sebanyak 5 lembar, Foto berwarna 4×6 sebanyak 5 lembar, dan mengisi formulir dari Mabes Polri.
- Jenis senpi yang boleh dimiliki, antara lain senpi genggam jenis revolver kaliber 32, kaliber 25, atau kaliber 22. Senpi bahu jenis shotgun kaliber 12 mm, dan senpi bahu kaliber 12 GA dan kaliber 22.
Setelah memiliki izin kepemilikan senjata api, yang bersangkutan pun harus memperpanjang izin kepemilikan setiap tahunnya. Jadi, Sobat tertarik untuk memiliki izin ini, nggak?