Penerapan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Digital mulai digencarkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Tahun ini, Kemendagri bahkan telah menyetop blangko e-KTP demi memastikan pembuatan KTP digital akan diterapkan menyeluruh untuk semua penduduk Indonesia. Apa itu KTP Digital?
Kabar ini disampaikan oleh Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakhrulloh dalam Rakornas Dukcapil 2023 di Manado Rabu (8/2/2023) lalu.
“Jadi kita tidak lagi menambahkan blangko tetapi kita mendigitalkan pelayanan adminduk (administrasi kependudukan). KTP elektronik diganti KTP digital,” ujar Zudan seperti dikutip dari rilis Kemendagri.
Ya, Sob, KTP elektronik yang bentuk fisiknya sekarang nangkring di dompet kita, bisa digantikan dengan KTP yang bisa diakses di ponsel pintar. Itulah perbedaan mendasar antara e-KTP dengan KTP Digital.
Sebelumnya, penerapan KTP Digital sudah dilakukan di sejumlah daerah di Indonesia dengan menyasar Aparatur Sipil Negara (ASN) terlebih dahulu. Zudan mengatakan per 30 Desember 2022 sudah aktif sekitar 590 ribu KTP digital.
Alasan Luncurkan KTP Digital
Pemerintah memutuskan menghentikan KTP elektronik dan menggantinya dengan KTP digital karena, menurut Zudan, ada beberapa kendala dalam pencetakan e-KTP yang banyak dikeluhkan masyarakat.
Pertama, pengadaan blanko KTP elektronik yang mengambil porsi cukup besar anggaran Dukcapil. Selain itu penyediaan printer dengan ribbon, cleaning kit, film hingga jaringan internet yang berperan dalam perekaman KTP elektronik dan pengiriman ke pusat juga masih terkendala di daerah-daerah.
“Maka Pak Mendagri Tito Karnavian memberikan arahan agar menggunakan pendekatan asimetris, yakni dengan digitalisasi dokumen kependudukan termasuk penerapan Identitas Kependudukan Digital (IKD),” kata Zudan.
Lebih lanjut, Zudan mengatakan bahwa target pada tahun ini 25 persen atau sekitar 50 juta penduduk Indonesia dari total 277 juta orang telah memiliki KTP digital di ponselnya.
Bagaimana Cara Mendapat KTP Digital?
Nah, setelah mengenal apa itu KTP Digital, Sobat pasti mau tau cara untuk mendapatkannya, kan? Nah, untuk syarat-syaratnya adalah penduduk wajib punya gawai seperti ponsel, di daerah tempat tinggalnya memiliki koneksi internet, dan bisa mengoperasikan gawai pintar tersebut.
Pemohon lalu bisa datang ke petugas Dukcapil dan dibantu oleh petugas Dukcapil. Pemohon juga bisa mendapatkan KTP Digital secara mandiri. Berikut langkah-langkahnya:
- Instal aplikasi ‘Identitas Kependudukan Digital’ di Google Play Store (Android)
- Registrasi dengan memasukkan NIK, alamat e-mail, dan nomor ponsel
- Verifikasi data melalui face recognition atau scan wajah
- Verifikasi e-mail agar dapat login ke aplikasi
KTP Digital Dipastikan Aman
Di aplikasi Identitas Kepedudukan Digital, Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Erikson P. Manihuruk menjelaskan, pada tampilan awal di bagian atas terdapat foto, nama, dan NIK pemilik akun aplikasi KTP digital.
Lalu jika diklik, akan muncul data lengkap pemilik akun mulai dari tempat tanggal lahir, golongan darah, jenis kelamin, hingga alamat. Pada bagian bawah terdapat menu KTP Digital, biodata, pindai, dan kunci. Menu pindai digunakan untuk pemindaian kode QR guna melihat data orang lain yang dibagikan. Di aplikasi tersebut juga ada kode QR untuk memberikan informasi diri kepada orang lain.
Kode QR yang dibagikan akan selalu berubah-ubah, sehingga KTP Digital dipastikan lebih aman. Selain itu juga ada fitur-fitur lainnya seperti pencegahan tangkapan layar (screenshoot) guna meminimalkan penyalahgunaan informasi.
“Kode QR yang digunakan untuk membagikan informasi kepada orang lain hanya berlaku 90 detik saja. Setelah itu tidak bisa digunakan kembali, sehingga lebih aman tidak disalahgunakan,” papar Erikson dalam keterangannya di laman resmi Dukcapil Kemendagri.
Oh ya, buat yang nggak punya gawai atau bahkan daerah susah koneksi internet, Kemendagri tetap memberikan layanan penerbitan e-KTP dalam bentuk fisik atau manual. Jadi, e-KTP tetap berlaku, ya.
Nah, kalau kamu bakal langsung gas beralih ke KTP Digital, nggak, Sob?