Pemerintah Indonesia berencana menerbitkan golden visa yang bisa dinikmati warga negara asing (WNA) guna menarik investasi yang berkualitas. Kok bisa? Memangnya apa itu golden visa?
Golden visa adalah kebijakan yang diberlakukan oleh suatu negara melalui mekanisme pemberian fasilitas izin tinggal atau berkewarganegaraan bagi warga negara asing (WNA). Izin tinggal ini diberikan lewat investasi atau membayar sejumlah biaya tertentu.
Golden visa juga bisa dibilang merupakan skema izin tinggal melalui investasi (residency by investment) dan kewarganegaraan melalui investasi (citizenship by investment).
Lalu, Sobat tentu juga bertanya-tanya apa benefit yang bisa dinikmati pemegang visa khusus tersebut.
Pemilik golden visa bisa mendapatkan kemudahan prosedur dan persyaratan permohonan visa dan urusan imigrasi lebih cepat, mobilitas dengan multiple entries, jangka waktu tinggal lebih lama, hak untuk memiliki aset di dalam negara, serta memperoleh jalur fast track untuk pengajuan kewarganegaraan.
Namun, nggak semua bisa mengajukan golden visa, Sob. WNA yang diberikan “karpet merah” ini hanyalah orang-orang yang bertalenta di bidang tertentu. Mereka adalah warga pendatang yang kehadirannya, baik melalui izin tinggal atau kewarganegaraan, dianggap dapat memberi manfaat bagi Indonesia.
WNA juga harus memenuhi syarat kelayakan pengajuan golden visa. Umumnya di negara-negara lain, syarat kelayakan seorang memiliki golden visa adalah:
- Harus secara pribadi memiliki uang yang ingin diinvestasikan,
- Mempertahankan investasi, setidaknya untuk jumlah waktu minimal yang dibutuhkan,
- Mampu membuktikan bahwa memperoleh uang secara legal,
- Memiliki riwayat kriminal yang jelas atau tidak berperilaku coreng, dan
- Memiliki sumber keuangan cukup untuk menghidupi diri sendiri dan anggota keluarga yang datang bersama pemohon golden visa—bahkan jika pemohon tidak berniat untuk tinggal di sana.
Golden Visa Siap Diluncurkan
Indonesia sudah lama berencana mengimplementasikan golden visa mengikuti 60 negara lain yang telah memberlakukan kebijakan pemberian izin tinggal dan kewarganegaraan berbasis investasi.
Salah satu keuntungan golden visa sudah dirasakan Uni Eropa. Transparency International telah melakukan kajian dan mengestimasi pada rentang tahun 2008–2018, Uni Eropa menerima sekitar 25 miliar euro (Rp407 triliun) dalam bentuk penanaman modal asing (PMA) berkat pemberlakuan skema golden visa di negara-negara anggotanya.
Lalu bagaimana dengan Indonesia? Diskusi demi diskusi dilakukan pemerintah Indonesia untuk menciptakan skema menguntungkan dari kebijakan golden visa. Pasalnya, skema golden visa diharapkan dapat menarik lebih banyak investasi asing masuk di berbagai instrumen, baik itu pada investment funds, obligasi pemerintah, saham perusahaan, maupun properti.
Hingga akhirnya, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno mengungkap bahwa kebijakan golden visa bakal diluncurkan dalam waktu dekat. Tujuannya adalah menarik talenta berkualitas di beberapa bidang.
“Golden visa itu kebijakan baru yang diluncurkan dalam waktu singkat untuk menarik talenta berkualitas di bidang digitalisasi, kesehatan, riset maupun juga berkaitan dengan teknologi. Diharapkan, ini akan meningkatkan investasi dan juga lapangan kerja,” ungkap Menparekraf Sandiaga Uno, seusai rapat kabinet terbatas di Istana Kepresidenan, Senin (29/5/2023).
Kebijakan golden visa yang mempunyai periode lima hingga sepuluh tahun menjadi pelengkap kebijakan yang telah diluncurkan sebelumnya, yaitu second home visa atau visa rumah kedua. Kebijakan visa yang ditetapkan pada tahun 2022 ini membuat turis tinggal lebih lama dari waktu yang diizinkan sebelumnya. Yap, turis bisa tinggal untuk lima hingga sepuluh tahun di Indonesia.
Golden visa diharapkan dapat menjadi “tiket emas” bagi individu potensial dari berbagai negara untuk mengembangkan modal dan kemampuannya dalam rangka membantu peningkatan kesempatan kerja dan pembangunan ekonomi nasional Indonesia.