Belum lama ini terjadi kehebohan di sektor energi Indonesia, di mana para pengusaha batu bara ramai-ramai mogok pasok batu bara ke PLN. Bukan tanpa alasan, ternyata semua ini karena para pengusaha batu bara Tanah Air menunggu terwujudnya pembentukan BLU atau Badan Layanan Umum di sektor batu bara. Sebenarnya, apa sih BLU, itu?
BLU atau Badan Layanan Umum merupakan sebuah badan di sektor industri batu bara yang nantinya akan mengurus pemungutan iuran batu bara. BLU dinilai oleh para pengusaha bisa membantu dalam mengatrol harga batu bara RI agar setara dengan harga batu bara di pasar global.
Apabila BLU diterapkan, harga batu bara dalam negeri yang dulunya hanya dihargai sekitar US$70 per ton, bisa mengikuti harga pasar dunia yang mencapai US$400 per ton.
Maka nggak heran, setelah mengetahui apa itu BLU serta pemungutan iuran batu bara dan keuntungannya, para pengusaha batu bara masih banyak yang lebih memilih ekspor ke luar negeri daripada ke dalam negeri karena keuntungannya yang lebih banyak.
Para pengusaha batu bara kompak menahan pasokan batu bara ke PLN, sampai pemerintah mewujudkan terbitnya Badan Layanan Umum (BLU) pemungutan iuran batu bara. Terlebih, pengusaha tambang batu bara yang sudah berkontrak dengan PLN dan kontraknya sudah berakhir tidak ada yang mau memperpanjang kontrak.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif mengatakan bahwa pihaknya saat ini masih melakukan proses harmonisasi dari pembentukan BLU batu bara ini. Adapun melalui mekanisme ini nantinya membuat harga batu bara untuk kebutuhan pembangkit listrik PT PLN (Persero) akan dilepas ke pasar.
Sanksi Bagi yang Ogah Pasok Batu Bara ke PLN
Di satu sisi, pengamat juga memberikan saran kepada pemerintah bagi perusahaan batu bara yang menahan pasokan ke PLN karena menunggu BLU dibuat harus diberikan sanksi. Dengan sanksi itu, harapannya tak ada lagi perusahaan-perusahaan batu bara yang menahan pasokannya ke PLN.
“Kementerian ESDM harus tegas memberikan sanksi larangan ekspor dan penghentian produksi bagi pengusaha batu bara yang membangkang terhadap ketentuan DMO,” ujar pengamat energi dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Fahmy Radhi.
Jika sampai perusahaan-perusahaan batu bara mogok memasok batu baranya ke PLN, bisa-bisa cadangan listrik di Indonesia bisa habis nih, Sob. Semoga hal ini tidak berkepanjangan ya, Sobat. Karena batu bara masih menjadi sumber untuk pembangkit tenaga listrik, baik yang ada di sektor industri dalam negeri dan juga untuk rumah tangga.