Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2021 dan Permenkumham Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik baru-baru ini mendapat penolakan oleh sejumlah musisi Indonesia yang tergabung dalam AMPLI (Aliansi Pencipta Lagu Indonesia).
Dalam hal ini, AMPLI (Aliansi Pencipta Lagu Indonesia) menilai jika peraturan tersebut merugikan musisi. Adapun poin-poin yang dikritik musisi dan pencipta lagu di Indonesia mengenai peraturan tersebut antara lain:
Pertama, kewenangan pusat data Sistem Informasi Lagu dan Musik yang digagas pemerintah pada 2020 berpotensi melanggengkan praktik pengambil alihan fungsi negara oleh korporasi yang ditunjuk tanpa proses yang transparan dan akuntabel.
Padahal, menurut UU Hak CIpta Nomor 28 Tahun 2014, mengenai royalti harus diurus dan ditangani secara transparan oleh lembaga-lembaga non-komersial.
Kedua, potongan 20% hasil dari royalti musik yang nantinya masuk dalam data SILM. Diketahui, royalti musisi dan pencipta lagu telah dipotong terlebih dahulu oleh Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang ditunjuk untuk mengurus royalti para musisi dan pencipta lagu di Indonesia.
Melalui Change.org, Aliansi Musisi Pencipta Lagu Indonesia yang diinisiasi oleh musisi legendaris Indra Lesmana dengan dukungan musisi-musisi Tanah Air membuat petisi #DIMULAIDARIROYALTI yang telah mencapai lebih dari 1.500 tanda tangan oleh para pelaku serta penikmat musik Indonesia.
“Suara kami ini jangan dianggap untuk memperkeruh suasana atau keadaan. Justru ini merupakan momentum bagi kita semua, serta pemerintah, untuk berbenah supaya lebih terbuka dan transparan. Sehingga dapat melahirkan kepercayaan dari para musisi, pencipta lagu, dan pengguna musik,” ujar Indra Lesmana dalam jumpa pers virtual pada Senin (20/12/2021).
Dengan petisi tersebut, diharapkan pemerintah membatalkan PP56/2021 dan Permenkumham 20/2021. AMPLI juga berharap bisa mendorong pemerintah agar membangun PDLM dan SILM bersama Dirjen Kekayaan Intelektual, serta mendorong transparansi dari LMKN untuk membangun kepercayaan publik selama membangun Pusat Data Lagu dan Musik (PDLM) dan SILM.