Setelah sempat menanggapi tudingan sektor industri menjadi penyebab polusi udara di Jabodetabek, pihak Kementerian Perindustrian akhirnya memasang alat pemantau udara di kawasan industri wilayah Provinsi DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat.
Pemasangan alat pemantau udara dilakukan tim inspeksi pengendalian emisi gas buang sektor industri yang sebelumnya telah dibentuk oleh Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita pada akhir Agustus 2023 lalu.
Lebih lanjut, Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional Kemenperin, Eko S. A. Cahyanto mengatakan alat pemantau udara yang dipasang Kemenperin bekerja untuk mengetahui bagaimana kondisi dan mutu udara di wilayah konsentrasi industri.
“Alat tersebut dipasang di beberapa lokasi hingga Desember 2023, sesuai dengan masa tugas tim inspeksi. Kita minta manajemen perusahaan menyediakan listrik dan Wi-Fi untuk pemasangan alat ini agar bisa kita tarik terus datanya,” ujar Eko saat memimpin tim memasang alat pemantau di PT Yuasa Battery, Tangerang, Rabu (6/9).
Cara kerja alat yang bernama Adaptive Monitoring System (AiMS) itu nantinya akan memberikan data dan langsung tersambung dengan sistem yang ada di Kemenperin. Udara dapat dipantau seara realtime dari pihak Kemenperin.
Untuk lokasi pemasangan alat ini di titik konsentasi kawasan industri mencakup beberapa aspek yang harus dipenuhi oleh perusahaan-perusahaan. Di antaranya wajib mendeskripsikan sumber potensi cemaran yang berkaitan dengan emisi yang dihasilkan, data mengenai jumlah dan ketinggian cerobong yang digunakan jumlah cerobong, memiliki catatan data pemantauan emisi dalam bentuk Laporan Hasil Uji (LHU) emisi setiap enam bulan, serta menjelaskan lokasi dan luasan penyimpanan batubara.
Menurut catatan Eko, saat ini ada 1.025 perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri di wilayah DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat dan kesemuanya telah dalam pengawasan prioritas pihak Kemenperin.
“Dari 1.025 perusahaan tersebut, hampir sebagian besar memiliki boiler untuk proses produksi maupun energi. Selain itu, perusahaan juga melaporkan aktivitas industrinya, termasuk menyampaikan titik-titik kritis yang berpotensi menimbulkan emisi,” jelasnya.
Selain memasang alat pemantau udara, Kemenperin juga terus melakukan sosialisasi pelaporan pengendalian emisi, termasuk untuk industri di luar prioritas tersebut. Juga melibatkan asosiasi industri agar dapat membantu sosialisasi kebijakan ini kepada anggotanya. Semoga saja upaya ini bisa meminimalisir keberadaan polusi udara di sekitar wilayah Jabodetabek ya Sobat.