Sampaijauh.com
No Result
View All Result
  • Terbaru
  • Perindustrian
    • Logam
    • Kreatif
    • Pariwisata
    • IKM
    • Mamin
    • Otomotif
    • Ragam Industri
  • Inspirasi Nyata
    • Tokoh Inspiratif
    • Kelompok Inspiratif
    • Produk Inspiratif
  • Hiburan
    • Agenda
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Trending
  • Sains dan Teknologi
  • Cerita Korporasi
  • Kreasi
    • Foto
    • Video
Sampaijauh.com
No Result
View All Result
Home Hiburan Trending

Alasan Transaksi Menggunakan QRIS Tak Lagi Gratis

Kini ada biaya tambahan dikenakan ke merchant atau pedagang yang menyiadakan QRIS sebagai opsi pembayaran.

Penulis :Wulan Octaviani| Editor :Robertus Roni
July 15, 2023
in Trending
Waktu Baca: 2 menit
0 0
0
alasan transaksi menggunakan gratis

Ilustrasi menggunakan QRIS. (Foto: midtrans.com)

42
VIEWS
Bagikan ke Whatsapp

Buat Sobat yang menggunakan layanan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) dalam opsi pembayaran digital, wajib tahu update terbaru, nih. Kini Bank Indonesia (BI) menetapkan tarif baru Merchant Discount Rate (MDR) dari yang sebelumnya gratis menjadi dikenai biaya. Waduh, apa ya alasan transaksi menggunakan QRIS kini tak lagi gratis?

MDR merupakan tarif yang wajib dibayarkan merchant kepada bank sebagai biaya dalam penggunaan layanan QRIS. Selama akhir Desember 2021 hingga 30 Juni 2023, semua itu gratis.

Namun, tarif baru MDR ditetapkan sebesar 0,3 persen bagi merchant, pedagang, atau pelaku usaha mikro, sedangkan 0,7 persen untuk transaksi lain. Biaya tambahan ini dikenakan bagi merchant yang menyediakan QRIS sebagai opsi pembayaran digital.

Adapun golongan merchant khusus yang bebas MDR ialah merchant terkait transaksi government to people, seperti bansos dan transaksi people to government, seperti pembayaran pajak, paspor, dan donasi sosial (nirlaba), termasuk tempat ibadah.

Kebijakan ini berlaku sejak 1 Juli 2023. Pihak BI juga melarang pedagang untuk mengenakan biaya tambahan kepada pembeli. Larangan ini tercantum dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) 23/6/PBI/2021 Tentang Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) dalam pasal 52 ayat 1 yang menyebutkan:

“Penyedia Barang dan/atau Jasa dilarang mengenakan biaya tambahan (surcharge) kepada Pengguna Jasa atas biaya yang dikenakan oleh PJP kepada Penyedia Barang dan/atau Jasa”.

Ketentuan ini jadi bikin kamu bertanya-tanya, nggak sih, Sob, apa alasan transaksi menggunakan QRIS tidak lagi gratis? Kenapa malah biaya tambahan dikenakan ke penjual? Hal ini dijelaskan lebih lanjut oleh pihak BI.

Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran Bank Indonesia, Dicky Kartikoyono, mengatakan, sebelum pandemi tarif MDR QRIS ditetapkan 0,7 persen. Namun begitu ada pandemi, pemerintah memutuskan untuk menggratiskannya.

“Saat pandemi dulu ekonomi kita jatuh sekali, kita krisis, ekonomi bisa lebih jatuh lagi kalau tanpa adanya digitalisasi. Makanya kita gratiskan QRIS untuk keberlangsungan masyarakat bisa tetap bertransaksi, ada kebutuhan untuk pertumbuhan ekonomi,” ujarnya, Rabu (12/7/2023) lalu.

Pihak Bank Indonesia juga menerangkan alasan penerapan tarif baru MDR QRIS yakni untuk meningkatkan layanan dan efisiensi transaksi sistem pembayaran digital serta perluasan ekosistem ekonomi keuangan digital (EKD).

Nantinya, biaya tambahan MDR yang dikenakan ke merchant bakal digunakan untuk keberlangsungan jangka panjang layanan QRIS, khususnya menutupi biaya yang timbul dari penyediaan layanan QRIS.

QRIS merupakan penyatuan berbagai macam kode QR dari berbagai Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP). QRIS kini lebih banyak dipilih publik karena transaksi lebih efisien.

Adapun volume transaksi QRIS pada Mei 2023 mencapai 184,3 juta, sedangkan selama Januari–Mei 2023 mencapai 744 juta transaksi dengan nominal Rp18,1 triliun. Data itu dihimpun berdasarkan transaksi 97 jasa penyedia pembayaran yang meliputi 63 bank dan 34 nonbank.

Tags: bank IndonesiaMerchant Discount Rate (MDR)QRISQuick Response Code Indonesian Standardtarif MDR barutransaksi QRIS tak lagi gratis

Artikel Terkait

IKN melarang kendaraan BBM
Otomotif

IKN Melarang Kendaraan BBM Masuk Demi Kota Nol Emisi Karbon

September 28, 2023
tiktok shop resmi dilarang
IKM

TikTok Shop Resmi Dilarang oleh Pemerintah Indonesia

September 26, 2023
(Gambar: dailyloud).
Trending

Benarkah Jika Bunga-bunga di Antartika Tumbuh, Pertanda Kondisi Bumi Tidak Baik?

September 25, 2023
Moving Season 2
Hiburan

Belum Lama Tamat, Akankah Ada Moving Season 2?

September 24, 2023
RUU Daerah Khusus Jakarta
Trending

RUU Daerah Khusus Jakarta Mulai Disusun, Apa Isinya?

September 23, 2023
Platform e-commerce
Trending

Platform E-commerce yang Menjual Barang Impor Diminta untuk Memberikan Dokumen Importasi

September 22, 2023

Terpopuler

  • 8 tahapan pembuatan sepatu

    Begini 8 Tahapan Pembuatan Sepatu di Pabrik Manufaktur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Apa Itu Pasir Kuarsa yang Miliki 7 Manfaat di Sektor Industri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 15 Istilah dalam Dunia Tambang yang Sering Dijumpai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 4 Tahapan Eksplorasi Pertambangan, Hasilkan Kualitas Terbaik!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Istilah Sumber Daya dan Cadangan, Jangan Tertukar!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Skintific Rilis Produk Foundation Baru, Tahan hingga 24 Jam, loh!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Pekerjaan untuk si Hobi Ngulik Media Sosial, Sikat, Sob!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Facebook Twitter Youtube Instagram TikTok
Sampaijauh.com

Inspirasi Nyata Di Sekitar Kita

Jl. Kembang Kerep No.14A, RT.6/RW.2, Kembangan Sel., Kec. Kembangan, Kota Jakarta Barat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 11610

[email protected]

MENU

  • Terbaru
  • Perindustrian
  • Inspirasi Nyata
  • Hiburan
  • Sains dan Teknologi
  • Cerita Korporasi
  • Kreasi

Pages

  • Contact
  • Pedoman Media Siber
  • Sobat Sampai Jauh
  • Syarat dan Ketentuan Privasi
  • Tentang Kami
  • Tim Kami

© 2023 #inspirasinyatasekitarkita

No Result
View All Result
  • Terbaru
  • Perindustrian
    • Logam
    • Kreatif
    • Pariwisata
    • IKM
    • Mamin
    • Otomotif
    • Ragam Industri
  • Inspirasi Nyata
    • Tokoh Inspiratif
    • Kelompok Inspiratif
    • Produk Inspiratif
  • Hiburan
    • Agenda
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Trending
  • Sains dan Teknologi
  • Cerita Korporasi
  • Kreasi
    • Foto
    • Video

© 2023 #inspirasinyatasekitarkita

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version