Buat Sobat yang menggunakan layanan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) dalam opsi pembayaran digital, wajib tahu update terbaru, nih. Kini Bank Indonesia (BI) menetapkan tarif baru Merchant Discount Rate (MDR) dari yang sebelumnya gratis menjadi dikenai biaya. Waduh, apa ya alasan transaksi menggunakan QRIS kini tak lagi gratis?
MDR merupakan tarif yang wajib dibayarkan merchant kepada bank sebagai biaya dalam penggunaan layanan QRIS. Selama akhir Desember 2021 hingga 30 Juni 2023, semua itu gratis.
Namun, tarif baru MDR ditetapkan sebesar 0,3 persen bagi merchant, pedagang, atau pelaku usaha mikro, sedangkan 0,7 persen untuk transaksi lain. Biaya tambahan ini dikenakan bagi merchant yang menyediakan QRIS sebagai opsi pembayaran digital.
Adapun golongan merchant khusus yang bebas MDR ialah merchant terkait transaksi government to people, seperti bansos dan transaksi people to government, seperti pembayaran pajak, paspor, dan donasi sosial (nirlaba), termasuk tempat ibadah.
Kebijakan ini berlaku sejak 1 Juli 2023. Pihak BI juga melarang pedagang untuk mengenakan biaya tambahan kepada pembeli. Larangan ini tercantum dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) 23/6/PBI/2021 Tentang Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) dalam pasal 52 ayat 1 yang menyebutkan:
“Penyedia Barang dan/atau Jasa dilarang mengenakan biaya tambahan (surcharge) kepada Pengguna Jasa atas biaya yang dikenakan oleh PJP kepada Penyedia Barang dan/atau Jasa”.
Ketentuan ini jadi bikin kamu bertanya-tanya, nggak sih, Sob, apa alasan transaksi menggunakan QRIS tidak lagi gratis? Kenapa malah biaya tambahan dikenakan ke penjual? Hal ini dijelaskan lebih lanjut oleh pihak BI.
Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran Bank Indonesia, Dicky Kartikoyono, mengatakan, sebelum pandemi tarif MDR QRIS ditetapkan 0,7 persen. Namun begitu ada pandemi, pemerintah memutuskan untuk menggratiskannya.
“Saat pandemi dulu ekonomi kita jatuh sekali, kita krisis, ekonomi bisa lebih jatuh lagi kalau tanpa adanya digitalisasi. Makanya kita gratiskan QRIS untuk keberlangsungan masyarakat bisa tetap bertransaksi, ada kebutuhan untuk pertumbuhan ekonomi,” ujarnya, Rabu (12/7/2023) lalu.
Pihak Bank Indonesia juga menerangkan alasan penerapan tarif baru MDR QRIS yakni untuk meningkatkan layanan dan efisiensi transaksi sistem pembayaran digital serta perluasan ekosistem ekonomi keuangan digital (EKD).
Nantinya, biaya tambahan MDR yang dikenakan ke merchant bakal digunakan untuk keberlangsungan jangka panjang layanan QRIS, khususnya menutupi biaya yang timbul dari penyediaan layanan QRIS.
QRIS merupakan penyatuan berbagai macam kode QR dari berbagai Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP). QRIS kini lebih banyak dipilih publik karena transaksi lebih efisien.
Adapun volume transaksi QRIS pada Mei 2023 mencapai 184,3 juta, sedangkan selama Januari–Mei 2023 mencapai 744 juta transaksi dengan nominal Rp18,1 triliun. Data itu dihimpun berdasarkan transaksi 97 jasa penyedia pembayaran yang meliputi 63 bank dan 34 nonbank.