Setelah ditanggapi dengan ungkapan kekhawatiran dari pelaku industri tembaga dan potensi kehilangan pendapatan negara triliunan rupiah, Presiden Jokowi memutuskan larangan ekspor tembaga batal dilakukan. Semula kebijakan itu akan dimulai Juni 2023. Lalu apa alasan pembatalan larangan ekspor tembaga ini?
Pembatalan larangan ekspor tembaga dalam negeri disebabkan Presiden Jokowi memahami kondisi pandemi Covid-19 sempat menghambat upaya hilirisasi industri. Salah satu langkah hilirisasi diwujudkan dengan pembangunan smelter.
“Kita tahu bahwa dalam pembangunan smelter itu terkendala. Ada pandemi yang menjadi bahan konsiderasi kita,” kata Arifin, Jumat (28/4), melansir Katadata.id.
Perusahaan tembaga dalam negeri memang sedang membangun smelter, tapi belum terselesaikan jelang larangan ekspor mulai Juni 2023. Smelter milik PT. Freeport Indonesia (PTFI) yang berlokasi di JIIPE Gresik, misalnya, progres pembangunannya baru mencapai 61,5%. Sementara itu, pembangunan smelter tembaga Amman Mineral di Kawasan Batu Hijau 51,63%.
Pemerintah juga menimbang temuan bahwa larangan ekspor berpotensi menghilangkan pendapatan negara dari nilai ekspor PTFI yang mencapai Rp120 triliun per tahun. Selain itu, ada pendapatan lainnya dari pajak, dividen, dan penerimaan negara bukan pajak sebesar Rp57 triliun. Dengan 51% saham PTFI milik negara, tentu larangan ekspor turut merugikan negara.
Imbas alasan pembatalan larangan ekspor tembaga RI menguntungkan bagi dua perusahaan konsentrat tembaga Indonesia, yakni PTFI dan PT Amman Mineral Nusa Tenggara. Keduanya diperbolehkan mengekspor tembaga hingga pertengahan 2024.
Meskipun larangan ekspor tembaga batal dan kedua perusahaan diberikan keringanan untuk tetap dapat mengekspor bahan mentah, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif memberikan syarat. PTFI dan Amman Mineral diharuskan merampungkan pembangunan smelter secepatnya.
“Mereka harus mempercepat progresnya semaksimal mungkin. Freeport Indonesia menunjukkan adanya upaya membangun,” tandas Arifin.
Selain harus mempercepat menuntaskan pembangunan smelter, PTFI dan Amman Mineral juga dikenai denda sebagai sanksi keterlambatan pembangunan smelter.
Kementerian ESDM Siapkan Aturan Baru Ekspor Tembaga
Pembatalan larangan ekspor tembaga satu bulan sebelum waktu pelaksanaan menjadi tanda tanya bagi publik. Apakah hal ini terindikasi melanggar UU Minerba Nomor 3 Tahun 2020?
Arifin mengungkapkan, keputusan Presiden Jokowi tak melanggar UU Minerba Nomor 3 Tahun 2020 yang mewajibkan perusahaan membangun hilirisasi di dalam negeri tiga tahun setelah UU terbit.
Namun, Kementerian ESDM berencana membuat regulasi berupa peraturan menteri (Permen) sebagai landasan hukum agar perpanjangan izin ekspor tembaga PT Freeport Indonesia dan PT Amman Mineral Nusa Tenggara hingga Mei 2024 tidak melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba.
Menurut Arifin, penerbitan Permen menjadi jalan tengah agar larangan ekspor mineral mentah, kecuali tembaga, bisa berjalan serempak pada Juni 2023 tanpa harus merevisi UU Minerba.
Kira-kira apa yang bisa dipetik dari alasan pembatalan larangan ekspor tembaga ini, Sob?