Kepolisian Resort Kota Besar (Polrestabes) Palembang resmi melarang musix remix dimainkan masyarakat. Larangan ini tertuang dalam surat edaran terkait larangan memainkan musik remix dalam hiburan organ tunggal. Lho, memangnya apa alasan musik remix dilarang dimainkan di Palembang, nih?
Musik remix adalah musik yang dihasilkan dari proses mengaransemen ulang lagu, menambahkan atau mencampurkan bunyi dan ritme tertentu, menghapus dan mengubah bagian lagu asli.
Sebenarnya, larangan memainkan musik remix di Palembang sebelumnya juga telah dikeluarkan oleh Walikota Palembang, Harnojoyo dalam Surat Edaran Nomor 8/SE/PP/2023 Tentang Pelarangan Pemutaran Musik Remix dan Pembatasan Waktu Kegiatan Keramaian Masyarakat yang Menggunakan Orgen Tunggal di Kota Palembang pada Februari 2023.
Kala itu Walikota Palembang menegaskan musix remix dilarang diputar pada kegiatan keramaian masyarakat termasuk yang menggunakan orgen tunggal. Karena musix remix, terutama di malam hari saat waktu istirahat, dinilai meresahkan masyarakat dan berdampak pada gangguan keamanan serta ketertiban masyarakat.
Kini larangan memainkan musik remix di publik kembali ditegaskan pihak kepolisian Palembang. Alasan musik remix dilarang dimainkan di publik berdasarkan pernyataan Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono adalah karena musik remix yang sering dimainkan oleh orgen tunggal (OT) kerap memicu kerusuhan di masyarakat hingga dimanfaatkan utuk transaksi narkoba.
“Zero remix! kita ciptakan Palembang zero remix, dengan harapan mencegah peredaran narkoba,” kata Harryo, Senin (28/8/2023).
Maka dari itu, pihak Polrestabes Palembang juga meminta pada pengusaha orgen tunggal untuk memahami aturan ini. Bahkan pihak kepolisian juga menyita alat musik dari OT yang memainkan musik remix.
Kalau Dilanggar, Ini Akibatnya ..
Lebih lanjut, pihak Polrestabes Palembang menjabarkan ada sejumlah sanksi pidana bagi yang melanggar aturan pemutaran musix remix.
“Ada risiko pidana dan pembayaran denda bagi pelanggar. Kurungan pidana selama-lamanya tiga bulan dan denda sebesar kurang lebih Rp 5 juta,” ujar Harryo.
Bahkan pemilik orgen tunggal juga akan dikenakan sanksi denda Rp3 juta dan kurungan badan selama satu pekan.
“Kita coba memutus mata rantai dari hulu penggunaan narkoba tersebut. Karena salah satu tempat peredaran narkoba sering terjadi ketika ada acara musik remix di pesta acara,” tandas Harryo.
FYI, menurut data dari Badan Narkotika Nasional (BNN), Provinsi Sumatra Selatan menempati peringkat ketiga nasional dalam hal jumlah peredaran narkotika, jumlah barang bukti narkoba seperti sabu-sabu, ekstasi, ganja, dan lainnya mencapai rata-rata 82 kilogram per tahun pada 2022.