Sebagai upaya terus memperluas akses layanan publik yang ramah disabilitas, Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia berencana merilis Al-Qur’an Bahasa Isyarat 30 Juz versi cetak. Bahkan disebut-sebut, Al-Qur’an Bahasa Isyarat menjadi yang pertama di dunia.
Berdasarkan keterangan tertulis di laman resmi Kementerian Agama RI, saat ini penyusunan mushaf Al-Qur’an bahasa Isyarat 30 juz baru saja diselesaikan.
“Alhamdulillah, proses penyusunan mushaf Al-Qur’an Isyarat sudah selesai dan akan segera kita cetak. Ini akan menjadi mushaf Al-Qur’an Bahasa Isyarat pertama di Indonesia, bahkan dunia,” tegas Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta, Senin (13/11/2023).
Lebih lanjut, berdasarkan keterangan dari Kepala Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an (LPMQ) Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) H Abdul Aziz Sidqi, Al-Quran Bahasa Isyarat ini akan ini akan lebih tebal dari mushaf pada umumnya. Ini karena, mushaf Al-Qur’an Isyarat memuat tidak hanya teks Al-Qur’an semata, tetapi juga akan memuat font isyaratnya.
Al-Quran Isyarat juga akan dicetak dalam dua jilid dengan jilid pertama mencakup Juz 1-15 dan jilid kedua mencakup Juz 16-30. Berencana diterbitkan perdana di akhir 2023, Al-Qur’an Bahasa Isyarat ini akan dicetak kurang lebih 1.000 hingga 2.000 eksemplar.
“Kurang lebih sekitar, 1.000-2.000 eksemplar. Jadi, karena ini tidak sama seperti Al-Qur’an biasa, kita buat 2 jilid karena, kalau (juz 1-30) 1 jilid, ini akan tebal sekali,” ujar Aziz.
Dalam pembuatan mushaf Al-Qur’an Isyarat, pihak Kemenag RI menggunakan dua metode yaitu metode kitabah dan metode tilawah. Selain itu, Kemenag juga bersinergi dengan para ahli, teman disabilitas tuli, dan berbagai organisasi terkait dari mulai merumuskan kesepakatan mengenai huruf, harakat, dan tanda baca hingga mengecek satu persatu ayat demi ayat.
“Kita cek satu persatu, kita susun ayatnya mulai dari Al-Fatihah, sampai An-Nas, kita cek dan baca satu persatu, hurufnya harakatnya, karena ini Al-Quran tidak boleh ada yang kurang atau kelebihan huruf maupun harakat. Kami mematikan bahwa nanti Al-Qur’an yang kami cetak sudah sahih, tidak ada lagi kesalahan. Tidak ada lagi kesalahan,” urai Aziz.
Adapun pengadaan Al-Qur’an Bahasa Isyarat ini juga merupakan wujud perhatian pemerintah agar semua masyarakat termasuk difabel bisa mendapatkan akses terhadap kitab suci. Upaya ini juga sejalan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
“Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas di mana di situ disebutkan dalam Pasal 14 di huruf C itu jelas dikatakan bahwa penyandang disabilitas juga berhak mendapat layanan kitab suci dan juga lektur keagamaan yang mudah diakses,” tandasnya.
Saat ini Kementerian Agama sendiri telah mushaf Al-Qur’an 30 juz standar Braille, madrasah inklusi hingga Penyelenggaraan ibadah haji 1444 H/2023 M yang ramah lansia dan disabilitas.