Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) baru-baru ini menemukan bukti mengenai masalah dalam program perlindungan sosial (perlinsos) atau bantuan sosial (bansos) yang dijalankan pemerintah nih, Sob senilai Rp185 miliar. Masalah tersebut ditemukan dalam dua objek pemeriksaan.
Lalu, apa saja masalah tersebut?
BPK mengungkapkan masalah dalam program perlindungan sosial (perlinsos) atau bantuan sosial (bansos) di antaranya: Pertama, pengelolaan dan pertanggungjawaban belanja bantuan sosial penanganan covid-19 lanjutan 2022 (sampai kuartal III) pada Kemensos.
Kedua, pengelolaan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) pada 2021–semester II 2022 pada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
“Hasil pemeriksaan BPK terhadap kedua objek pemeriksaan tersebut menyimpulkan perlindungan sosial telah dilaksanakan sesuai kriteria dengan pengecualian atas permasalahan tertentu,” tulis Ikhtisar Hasil Pemeriksaan BKP Semester II 2022, pada Rabu (21/6/2023).
Mengenai program perlinsos sendiri yaitu realisasi dan penyaluran bantuan serta ketepatan penyaluran bantuan.
Pada masalah realisasi dan penyaluran bantuan, BPK menemukan terdapat Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) tidak terdistribusi dan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) tidak bertransaksi bansos Program Keluarga Harapan (PKH).
Selain itu, pada program sembako uang senilai Rp165,03 miliar belum ditindaklanjuti pengembaliannya ke rekening pemerintah lainnya (RPL).
Atas penemuan tersebut, BPK merekomendasikan Menteri Sosial untuk menginstruksikan Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) dan Dirjen Pemberdayaan Sosial (Dayasos) untuk memerintahkan direktur terkait agar lebih optimal dalam pengendalian dan pengawasan bansos.
Tidak hanya itu, BPK meminta agar pelaku yang melakukan pelanggaran kepada bank penyalur yang lalai dalam menyampaikan laporan diberi sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Memerintahkan bank penyalur untuk melakukan pendebetan ke RPL dan mengembalikan ke kas negara atas KKS tidak terdistribusi dan KPM tidak transaksi sebesar Rp165,03 miliar,” tulis BPK.
Di sisi lain, BPK juga menemukan masalah lainnya dalam realisasi dan penyaluran bantuan pada Kemnaker yang belum mengelola pembayaran bantuan iuran program JKP.
Sementara terkait ketepatan penyaluran bantuan, BPK menemukan masalah dalam penetapan bantuan sosial program sembako, BLT Migor dan/atau BLT BBM tidak sesuai ketentuan, yaitu terdapat penetapan dan penyaluran bantuan kepada ASN, pendamping sosial, tenaga kerja dengan upah di atas UMP dan UMK penerima bantuan terindikasi meninggal dunia, memiliki jabatan/usaha terdaftar di database AHU, dan terindikasi menerima bantuan ganda.