Sobat SJ yang berada di Jakarta, siapa di sini yang suka melintasi jalan-jalan rawan tilang petugas Polisi? Nah, dikabarkan dalam waktu dekat Ditlantas Polda Metro Jaya berencana akan menambah 70 kamera tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (e-TLE) hingga 2023.
Puluhan kamera tilang elektronik atau e-TLE tersebut akan dipasang di sejumlah ruas jalan ibu kota, baik jalan protokol hingga ruas jalan penyangga menuju Jakarta. Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman pun menjelaskan jika pihaknya masih memetakan lokasi-lokasi yang akan dipasang e-TLE.
“Kami masih menambahkan titik-titik, jadi di tahun 2023 ini ada 70 titik lagi yang akan ditambahkan. Wilayah Jakarta Raya ini kan 1×24 jam ada aktivitas masyarakat jadi kamera e-TLE ini akan dipasang menyeluruh,” terang Kombes Latif Usman pada Kamis (22/9/2022) di Polda Metro Jaya.
Penambahan 70 puluh kamera tilang elektronik tersebut diharapkan mampu meningkatkan transparansi dalam proses penindakan hukum. Meskipun demikian, bukan berarti para petugas tidak akan menindak pelanggar secara langsung. Kombes Latif Usman memastikan jajarannya agar tetap melakukan penindakan secara manual di jalan-jalan ibu kota untuk mengurangi kejahatan dan pelanggaran para pengemudi kendaraan bermotor.
Tetapi, jika semua sistem tilang elektronik ini berjalan dengan baik, maka petugas tidak akan lagi diperbolehkan untuk menindak secara langsung di lapangan.
“Ketika ruas jalan telah terawasi, tidak boleh ada lagi tilang manual. Tapi, karena ada beberapa ruas jalan belum terpasang e-TLE, itu harus pengawasan manual,” tambahnya.
Pada 2022, Polda Metro Jaya sendiri telah memasang e-TLE di 98 titik wilayah Jakarta dan sekitarnya. Titik-titik tersebut antara lain JPO MRT Bundaran Senayan Ratu Plaza, JPO MRT Semanggi Hotel Sultan, JPO depan Kementerian Pariwisata, JPO MRT dekat Kemenpan-RB, Flyover Sudirman ke Thamrin, Flyover Thamrin ke Sudirman, Simpang Bundaran Kuda, Simpang Sarinah Bawaslu, Simpang Kota Tua, Simpang Ketapang, Simpang Harmoni, Simpang Istana Negara, Simpang Kebon Sirih, Simpang Bundaran HI, Simpang Bundaran Senayan dari arah Blok M, Simpang CSW, dan Depan Plaza Senayan dua arah.
Sebagai informasi buat Sobat, ketentuan pelanggaran berkendara telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No.79/2013 dengan sanksi ODOL yang diatur dalam UU LLAJ No. 22/2009. Adapun jumlah denda tilang yang akan diberikan, sebagai berikut:
1. Tidak mengenakan sabuk keselamatan, denda tilang elektronik sebesar Rp250 ribu atau kurungan penjara 2 bulan;
2. Menerobos lampu merah, melanggar rambu lalu lintas, melanggar batas kecepatan dan marka jalan, denda tilang elektronik sebesar Rp500 ribu atau kurungan penjara 2 bulan;
3. Mengemudi sambil menggunakan telepon/handphone/smartphone, denda tilang elektronik sebesar Rp750 ribu atau kurungan penjara 3 bulan;
4. Menggunakan plat nomor palsu, denda Rp500 ribu atau kurungan penjara 2 bulan.