Sampaijauh
  • Beranda
  • Terbaru
  • Perindustrian
    • Industri Otomotif
    • Ragam Industri
    • Industri Kecil Dan Menengah
    • Industri Kreatif
    • Industri Logam
    • Industri Mamin
    • Industri Pariwisata
  • Inspirasi Nyata
    • Kelompok Inspiratif
    • Produk Inspiratif
    • Tokoh Inspiratif
  • Berita Pilihan
    • Agenda
    • Hiburan
    • Sains dan Teknologi
  • Cerita Korporasi
  • Kreasi
    • Infografis
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
Sampaijauh
No Result
View All Result
Home Berita Pilihan

70 Kamera Tilang Elektronik akan Dipasang di Ruas Jalan DKI Jakarta

“Kami masih menambahkan titik-titik, jadi di tahun 2023 ini ada 70 titik lagi yang akan ditambahkan…,”

Penulis :Madava Nanda| Editor :Geraldus Aldinuary
September 23, 2022
in Berita Pilihan
Waktu Baca: 2 menit
0 0
0
70 Kamera tilang elektronik (ETLE) di salah satu ruas jakan protokol DKI Jakarta. (Foto: cintamobil.com).

Kamera tilang elektronik (ETLE) di salah satu ruas jakan protokol DKI Jakarta. (Foto: cintamobil.com).

14
VIEWS
Bagikan ke Whatsapp

Sobat SJ yang berada di Jakarta, siapa di sini yang suka melintasi jalan-jalan rawan tilang petugas Polisi? Nah, dikabarkan dalam waktu dekat Ditlantas Polda Metro Jaya berencana akan menambah 70 kamera tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (e-TLE) hingga 2023.

Puluhan kamera tilang elektronik atau e-TLE tersebut akan dipasang di sejumlah ruas jalan ibu kota, baik jalan protokol hingga ruas jalan penyangga menuju Jakarta. Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman pun menjelaskan jika pihaknya masih memetakan lokasi-lokasi yang akan dipasang e-TLE.

ArtikelTerkait

Tahapan Pendidikan Seks

Tahapan Pendidikan Seks pada Anak, Orangtua Jangan Minder

January 27, 2023
Motor listrik berjenis scooter asli Probolinggo. (Foto: promediateknologi.com).

Aturan Subsidi Motor Listrik Sebesar Rp7 Juta, Terbit Awal Februari?

January 27, 2023

“Kami masih menambahkan titik-titik, jadi di tahun 2023 ini ada 70 titik lagi yang akan ditambahkan. Wilayah Jakarta Raya ini kan 1×24 jam ada aktivitas masyarakat jadi kamera e-TLE ini akan dipasang menyeluruh,” terang Kombes Latif Usman pada Kamis (22/9/2022) di Polda Metro Jaya.

Penambahan 70 puluh kamera tilang elektronik tersebut diharapkan mampu meningkatkan transparansi dalam proses penindakan hukum. Meskipun demikian, bukan berarti para petugas tidak akan menindak pelanggar secara langsung. Kombes Latif Usman memastikan jajarannya agar tetap melakukan penindakan secara manual di jalan-jalan ibu kota untuk mengurangi kejahatan dan pelanggaran para pengemudi kendaraan bermotor.

Tetapi, jika semua sistem tilang elektronik ini berjalan dengan baik, maka petugas tidak akan lagi diperbolehkan untuk menindak secara langsung di lapangan.

“Ketika ruas jalan telah terawasi, tidak boleh ada lagi tilang manual. Tapi, karena ada beberapa ruas jalan belum terpasang e-TLE, itu harus pengawasan manual,” tambahnya.

Pada 2022, Polda Metro Jaya sendiri telah memasang e-TLE di 98 titik wilayah Jakarta dan sekitarnya. Titik-titik tersebut antara lain JPO MRT Bundaran Senayan Ratu Plaza, JPO MRT Semanggi Hotel Sultan, JPO depan Kementerian Pariwisata, JPO MRT dekat Kemenpan-RB, Flyover Sudirman ke Thamrin, Flyover Thamrin ke Sudirman, Simpang Bundaran Kuda, Simpang Sarinah Bawaslu, Simpang Kota Tua, Simpang Ketapang, Simpang Harmoni, Simpang Istana Negara, Simpang Kebon Sirih, Simpang Bundaran HI, Simpang Bundaran Senayan dari arah Blok M, Simpang CSW, dan Depan Plaza Senayan dua arah.

Sebagai informasi buat Sobat, ketentuan pelanggaran berkendara telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No.79/2013 dengan sanksi ODOL yang diatur dalam UU LLAJ No. 22/2009. Adapun jumlah denda tilang yang akan diberikan, sebagai berikut:

1. Tidak mengenakan sabuk keselamatan, denda tilang elektronik sebesar Rp250 ribu atau kurungan penjara 2 bulan;

2. Menerobos lampu merah, melanggar rambu lalu lintas, melanggar batas kecepatan dan marka jalan, denda tilang elektronik sebesar Rp500 ribu atau kurungan penjara 2 bulan;

3. Mengemudi sambil menggunakan telepon/handphone/smartphone, denda tilang elektronik sebesar Rp750 ribu atau kurungan penjara 3 bulan;

4. Menggunakan plat nomor palsu, denda Rp500 ribu atau kurungan penjara  2 bulan.

Tags: berita pilihanhiburankamera tilang elektronikpolda metro jaya

Artikel Terkait

Tahapan Pendidikan Seks
Berita Pilihan

Tahapan Pendidikan Seks pada Anak, Orangtua Jangan Minder

January 27, 2023
Motor listrik berjenis scooter asli Probolinggo. (Foto: promediateknologi.com).
Berita Pilihan

Aturan Subsidi Motor Listrik Sebesar Rp7 Juta, Terbit Awal Februari?

January 27, 2023
Karakter Fiksi Drama Korea
Hiburan

5 Karakter Fiksi Drama Korea yang Mustahil di Dunia Nyata

January 27, 2023
mineral dan pernikahan
Berita Pilihan

Mineral dan Pernikahan: Tradisi Romantis Sedekat Nadi

January 27, 2023
arti warna urine
Sains dan Teknologi

Arti Warna Urine dan Hubungannya dengan Kondisi Kesehatan

January 27, 2023
Kendaraan mewah berpelat nomor khusus. (Foto: kumparan.com).
Berita Pilihan

Pelat Kendaraan Akhiran RF Bakal Ditiadakan Mulai Oktober 2023

January 27, 2023
Next Post
Pembangkit Nuklir Pertama RI

Pembangkit Nuklir Pertama RI Ditargetkan Beroperasi 2040

Terpopuler

  • istilah dalam dunia tambang

    15 Istilah dalam Dunia Tambang yang Sering Dijumpai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini 8 Tahapan Pembuatan Sepatu di Pabrik Manufaktur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BUMN Tower di IKN Jadi yang Tertinggi se-Asia Tenggara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 18 Unit Polisi di Indonesia, Ada yang Kerja Bareng Anjing

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal 5 Senjata Tradisional dari Sulawesi Tengah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ogah Beli? Sekarang Ada Lato-lato Versi Online, Seru Pol!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 14 Bahasa Daerah di Sulawesi Tenggara yang Perlu Kamu ketahui!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Currently Playing

NGOMONGIN INDUSTRI SEKITAR KITA

NGOMONGIN INDUSTRI SEKITAR KITA

00:03:48
Sampaijauh

© 2023 #inspirasinyatasekitarkita

Navigate Site

  • About Us
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan Ketentuan Privasi
  • Contact
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Terbaru
  • Perindustrian
    • Industri Otomotif
    • Ragam Industri
    • Industri Kecil Dan Menengah
    • Industri Kreatif
    • Industri Logam
    • Industri Mamin
    • Industri Pariwisata
  • Inspirasi Nyata
    • Kelompok Inspiratif
    • Produk Inspiratif
    • Tokoh Inspiratif
  • Berita Pilihan
    • Agenda
    • Hiburan
    • Sains dan Teknologi
  • Cerita Korporasi
  • Kreasi
    • Infografis
    • Foto
    • Video

© 2023 #inspirasinyatasekitarkita

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version